Ilham menyampaikan, penggunaan mekanisme PHK harus digunakan secara manusiawi. PHK boleh dilakukan, tapi tidak boleh menzalimi pekerjanya.
"Ini soal perlindungan pekerja yang selalu di posisi yang lemah ketika berhadapan dengan majikan/pengusaha," ujar Ilham.
Sedangkan Joki Mardison mendetilkan, ketika perusahaan tidak membayarkan hak normatifnya (upah) selama 2 bulan berturut-turut itu sudah pidana.
Apalagi sampai melakukan PHK tanpa pesangon terhadap karyawannya sendiri yang sudah bekerja berpuluh tahun seperti Marhaban ini.
"Lihat Pasal 93 ayat (2) junto Pasal 186 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja itu ada pidananya. Ancamannya bisa maksimal 4 tahun dan juga dibebani membayar denda mencapai Rp400 juta, jika pengusaha tak membayarkan upah atas pekerjanya," tegas Joki mengingatkan.
Joki juga memperincikan, karyawan yang sakit berkepanjangan tidak dapat bekerja itu dijamin oleh undang-undang ketenagakerjaan atau Ciptaker.
Misalnya, pasal 153 karyawan tetap berhak mendapatkan upahnya dibayarkan secara penuh selama setahun berturut-turut dengan skema mulai 100 persen, 75 persen, 50 persen hingga 25 persen atas upahnya. Jika pun di PHK dalam kondisi sakit, itu harus diperhatikan haknya secara manusiawi.
"Ia harus diberikan uang pesangon (UP), uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH). Itu diatur detil di Pasal 156 UU Ciptaker dan mekanisme PHK-nya diatur dalam PP No. 35 Tahun 2021," tegas Joki.
Menurut Joki, bahkan menurut Pasal 172 UU Cipataker, pekerja yang sakit berkepanjangan melebihi 12 bulan tidak ada istilah mengundurkan diri secara sukarela.
Baca Juga: Hari Jadi Pekanbaru, Pemkot Gratiskan Parkir di Mal hingga Rumah Sakit
Ketika di PHK, justru pengusaha berkewajiban membayarkan uang pesangon (UPH, uang penghargaan masa kerja (UPMK) itu 2 (dua) kali dari ketentuan, dan uang penggantian hak (UPH) 1 (satu) kali ketentuan dari Pasal 156 UU Ciptaker.
Human Resourch Manager (HRM) PT Panca Mulia Mixindo Abadi, Rizka Yulia. L saat dikonfirmasi membenarkan jika perusahaan telah mengeluarkan surat PHK atas nama Marhaban.
Namun menurut Rizka prosesnya sudah sesuai ketentuan dan prosedur di bidang hukum ketenagakerjaan.
"Kami sudah mengikuti ketentuan. Silahkan kepada yang bersangkutan untuk menempuh proses keberatannya melalui proses yang ada," ujar Rizka saat dikonfirmasi media.
Kepala Disnaker Riau, Bobby Rahmat meminta waktu untuk mengeceknya sehubungan surat-surat yang ditembuskan Marhaban ke Disnaker Riau khususnya ke Bidang Pengawasan.
"Saya cek dan minta waktu mempelajari lebih lanjut ya," ungkap Bobby.
Berita Terkait
-
BMKG Rilis Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di Sejumlah Kota, dari Pekanbaru Hingga Banten
-
Sekjen PDIP Hasto Lari Pagi di Pekanbaru, Tekankan Pentingnya Kesehatan dan Semangati Anak Muda
-
Negara Dinilai Tak Peka karena Masih Dipajaki, Lyan: Pesangon Itu Uang Bertahan Hidup di Masa Senja
-
Dulu Terlilit Utang Judi, Kini Patrick Kluivert Bisa Dapat Pesangon Rp33,8 Miliar dari PSSI
-
Andai Dipecat Jadi Pelatih Timnas, Patrick Kluivert Dapat Pesangon Berapa dari PSSI?
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
Terkini
-
Anak Gajah Bernama Laila Mati di PLG Sebanga, Terungkap Penyebabnya
-
Genap 130 Tahun, BRI: Refleksi untuk Kembali Menegaskan Arah Masa Depan Perusahaan
-
7 Mobil Matic Bekas Bodi Mini Mudah Dikendalikan, Cocok buat Pemula
-
Cuaca Tak Menentu, Sekolah di Pekanbaru Dilarang Study Tour ke Luar Provinsi
-
7 Mobil Bekas Impian Keluarga: Nyaman di Dalam Kota, Tangguh buat Jalan Jauh