SuaraRiau.id - Kasus konflik lahan antara masyarakat Kampung Tumang, Merempan Hulu Siak dengan PT Seraya Sumber Lestari (SSL) mendapat sorotan berbagai pihak.
Sejumlah Non-Governmental Organization (NGO) di Siak yang terdiri dari Teras Riau, Endemic, Pilar, dan YEZS, menyerukan langkah konkret dan tegas terhadap Pemkab Siak.
NGO lokal Siak ini meminta pemerintah setempat untuk menyelesaikan konflik agraria tersebut.
Konflik yang berlarut-larut ini menjadi cermin buruknya tata kelola ruang dan ancaman terhadap citra Kabupaten Siak sebagai pelopor "Kabupaten Hijau".
Koalisi menilai, lambatnya penyelesaian tidak hanya memperburuk penderitaan masyarakat, tetapi juga meningkatkan risiko ketegangan sosial dan kerusakan lingkungan yang sistemik.
"Koalisi menilai pentingnya penataan batas wilayah kelola, merajut kembali kepercayaan sosial, membuka data spasial dan rantai pasok secara transparan. Ini adalah kunci mencegah konflik berulang di masa depan," kata Teras Riau Tomi Tamzil, Kamis (26/6/2025).
Tomi dan rekan-rekan mengusulkan langkah strategis kepada Pemkab Siak untuk mendorong pihak kementrian terkait untuk membentuk Tim Terpadu Penataan Ruang dan Penatabatasan Konsesi.
"Tim ini akan melakukan audit spasial menyeluruh terhadap seluruh HGU dan konsesi, dimulai dari PT SSL, serta menyelesaikan temu gelang batas wilayah secara partisipatif," jelasnya.
Terkait pemegang konsesi/hak guna usaha (HGU), koalisi menyarankan agar Pemkab Siak segera mengedarkan surat kepada semua perusahaan untuk membuka data.
Baca Juga: Puji Langkah Bupati Afni, Jikalahari Minta Polda Riau Tak Perkeruh Kasus PT SSL
"Dan menyelesaikan penatabatasan wilayah kelola mereka sebagai wujud tata kelola yang adil dan berkelanjutan," sebut Tomi.
Koalisi lantas mendorong audit terhadap kepatuhan konsesi di Siak terkait RKU/RKT dan penatabatasan, khususnya di wilayah konflik sosial dan lingkungan ke Dirjen PSKL dan Dirjen Planologi KLHK.
Lebih lanjut, Tomi mengusul untuk membentuk Forum Restorative Justice Kabupaten Siak.
Forum ini nantinya akan menghimpun unsur masyarakat, pemerintah, perusahaan, dan pihak independen guna mencari solusi agraria berbasis keadilan dan regulasi tanpa membebani masyarakat dengan jalur litigasi.
Koalisi NGO lokal mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah menerapan Kebijakan Know-Your-Supplier yakni seluruh pabrik sawit dan pulp & paper wajib memverifikasi asal-usul raw material untuk menghindari pasokan dari wilayah konflik dalam mendukung kegiatan yang legal serta berkelanjutan di siak.
Selain itu koalisi juga menyerukan kepada aparat penegak hukum untuk bertindak adil dan profesional dalam memandang kasus sengketa lahan antara PT SSL dan masyarakat.
"(Bisa) Memisahkan masyarakat tempatan dari pelaku kekerasan yang mengatasnamakan warga," ujar Tomi.
Koalisi ingin tidak ada kriminalisasi terhadap warga yang mempertahankan ruang hidup, mengusut dalang kekerasan dan jaringan penyandang dana.
"Menindak aktor intelektual secara terbuka dan transparan untuk menjaga kepercayaan publik," tambahnya.
Sementara itu, Said Eka Nusirhan dari Endemic menyebut bahwa pendekatan ini punya manfaat strategis bagi pemerintah yakni untuk memperoleh kepastian tata ruang, stabilitas fiskal, dan reputasi pengelolaan lingkungan progresif.
Selain itu masyarakat bisa terlindung dari kriminalisasi dan memiliki kepastian hak atas tanahnya. Sedangkan bagi perusahaan, mendapat kejelasan hukum, perlindungan konsesi, dan peluang akses pasar premium berbasis kepatuhan.
"Kami menyerukan kepada seluruh pihak untuk mengambil langkah konkret dengan menata batas, merajut kepercayaan dan membuka data demi rakyat, hukum, dan keberlanjutan Siak," kata Said Eka.
Sedangkan menurut Bambang dari NGO Pilar menyatakan tindakan Bupati Siak Afni yang turun langsung ke lokasi dengan bertemu pihak yang berkonflik menjadi langkah awal penyelesaian.
"Respon Bupati Siak turun langsung ke lokasi konflik di Tumang dan pertemuan dengan pemangku kepentingan menjadi langkah awal dalam penyelesaian konflik ini," ujar Bambang.
Diketahui, proses hukum konflik lahan yang menyebabkan perusakan aset PT SSL oleh warga di Desa Tumang Kabupaten Siak, beberapa waktu lalu masih berlanjut.
Polda Riau saat ini menetapkan 13 tersangka, termasuk oknum kepala desa dan kepala dusun terkait perusakan dan pembakaran fasilitas PT SSL.
Berita Terkait
-
Dibawa Kembali ke Riau, Mahkota Sultan Siak Dibuat Ahli Perhiasan Jawa di Abad 19
-
Duit Seret, Ray Rangkuti Beberkan Fakta NGO Demokrasi Bertahan Hidup: Bukan Lagi Antek Asing!
-
Hasil PSU di 5 Daerah Kembali Digugat ke MK, KPU RI Tunggu BRPK
-
Pastikan Kesiapan PSU Lancar Sesuai Rencana, Wamendagri Turun Langsung ke Kabupaten Siak
-
Menapaki Rumah Singgah Tuan Kadi, Warisan Sejarah di Tepian Sungai Siak
Terpopuler
- Shin Tae-yong: Jay Idzes Menolak
- Innalillahi, Komedian Mpok Alpa Meninggal Dunia
- Kata-kata Miliano Jonathans Tolak Timnas Indonesia
- Dulu Dihujat karena Biaya Persalinan Dibantu Raffi Ahmad, Rupanya Mpok Alpa Punya Cerita Memilukan
- Anak Muda Merapat! Ini 4 Mobil Bekas Keren Rp30 Jutaan yang Siap Diajak Keliling Pulau Jawa
Pilihan
-
Debit Manis Shayne Pattynama, Buriram United Menang di Kandang Lamphun Warrior
-
PSIM Yogyakarta Nyaris Kalah, Jean-Paul van Gastel Ungkap Boroknya
-
Cerita Awal Alexander Isak, Zlatan Baru yang Terasingkan di Newcastle United
-
Di Balik Gemerlap Kemerdekaan: Veteran Ini Ungkap Realita Pahit Kehidupan Pejuang yang Terlupakan
-
Daftar 5 HP Android Punya Kamera Setara iPhone, Harga Jauh Lebih Murah
Terkini
-
Gelar Consumer Expo 2025, BRI Suguhkan KPR Ringan 2,40% di Bandung
-
Dirgahayu RI ke-80, BRI Tegaskan Komitmen Lewat 8 Langkah Dukung Kedaulatan dan Kemajuan Bangsa
-
Gulalibooks Sukses Go International Berkat Program Pemberdayaan UMKM BRI
-
Pajak PBB Pekanbaru Naik 300 Persen, Anggota Dewan Ingatkan soal Gejolak Pati
-
PNM Ajak Anak Nasabah 3T Rayakan 80 Tahun Kemerdekaan lewat Lomba Mewarnai