Okto menyatakan langkah awal yang diambil Bupati Siak Afni Zulkifli pasca konflik dengan memanggil perusahaan, serta memerintahkan penghentian sementara aktivitas di areal konflik adalah langkah tepat.
"Langkah tersebut penting untuk meredam dan menghentikan konflik yang terjadi serta mendapatkan solusi konflik yang permanen yang menjamin hak masyarakat di Siak," ungkapnya.
Okto menuturkan, terkait adanya cukong ataupun pemodal yang mengambil keuntungan dari konflik ini harusnya menyentuh aspek pidana dan langsung menyasar individu yang memang terbukti memprovokasi, agar tidak memicu terjadinya kembali konflik fisik yang dapat merugikan semua pihak.
Penelusuran Jikalahari, PT SSL merupakan salah satu dari 20 perusahaan yang terlibat dalam kasus korupsi izin kehutanan yang melibatkan 2 bupati yaitu Azmun Jaafar (Pelalawan) dan Arwin AS (Siak), 3 Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau, serta Gubernur Riau Rusli Zainal.
Ketiganya saat menjabat menerbitkan izin usaha kehutanan serta mengesahkan Rencana Kerja Tahunan (RKT) di atas hutan alam yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Selain itu, PT SSL juga beroperasi pada lahan gambut dalam dengan kedalaman gambut lebih dari 4 meter, sekitar 87 persen (17.183 hektare).
"Jikalahari mengusulkan solusi permanen untuk konflik PT SSL dengan masyarakat Kampung Tumang dan Merempan Hulu, agar Bupati Siak dapat merekomendasikan kepada Menteri Kehutanan untuk mencabut izin, karena berkonflik dengan masyarakat, mengelola di atas lahan gambut dalam serta izinnya sejak awal berasal dari praktik korupsi," tegas Okto.
Polda Riau ingatkan Bupati Afni
Sebelumnya, Direskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan mengingatkan Bupati Siak Afni Zulkifli untuk berhati-hati dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat terkait konflik lahan yang berujung pada kerusuhan tersebut.
Baca Juga: Konflik Lahan PT SSL: Polda Riau Wanti-wanti Bupati Afni, Jangan Sampai Bela Cukong
Kombes Asep menegaskan bahwa tidak semua pihak yang berada di dalam kawasan hutan itu benar-benar berjuang untuk hidup.
"Ada orang yang sekadar mencari nafkah di sana, tapi ada juga yang memperkaya diri sendiri. Ini yang harus dibedakan oleh Pemerintah Kabupaten Siak," terangnya, Senin (23/6/2025).
Terhadap Bupati Siak Afni, Direskrimum menyarankan untuk melakukan verifikasi menyeluruh dilakukan terhadap klaim masyarakat.
Jika memang ada masyarakat lokal yang benar-benar bergantung hidup dari lahan tersebut, pemerintah daerah bisa memperjuangkannya dengan cara yang legal, seperti melalui skema perhutanan sosial.
"Silakan diperjuangkan Bu Bupati, tapi diverifikasi dulu. Jangan sampai yang diperjuangkan itu kelompok cukong, bukan masyarakat miskin. Kalau untuk perhutanan sosial, silakan komunikasikan dengan perusahaan," jelasnya.
Menurut Asep, berdasarkan hasil penyelidikan dan profiling, ditemukan adanya kelompok cukong yang memanfaatkan konflik lahan untuk kepentingan pribadi.
Berita Terkait
-
Militerisasi Masuk Sektor Agraria, Konflik Lahan Naik 300 Persen pada 2025
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Polisi Ringkus Komplotan Begal Sadis di Pekanbaru, Belasan Motor dan Mobil Disita
-
Konflik Lahan Rumpin vs TNI AU Belum Tuntas, Warga Kembali Mengadu di Aksi Kamisan
-
Studi Ungkap Cara Kurangi Konflik Lahan dalam Pengembangan Energi Surya
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
2,35 Juta Nasabah PNM Mekaar Naik Kelas, Bukti Nyata Manfaat Pembiayaan dan Pemberdayaan
-
Dipercaya 23,3 Juta Pengusaha Ultramikro: Rahasia Tata Kelola PNM dari Hulu ke Hilir
-
Deretan Ruangan di Kantor Bupati Kuansing yang Disegel KPK
-
Disidang Kasus Korupsi, Eks Kadis PUPR Riau Menangis Akui Kesalahan
-
Jalani Patsus, Oknum Polisi Dicopot Buntut Aniaya Warga di Bengkalis