Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Kamis, 01 Mei 2025 | 07:31 WIB
Sindikat Pemalsuan KTP hingga Buku Nikah Libatkan Oknum Disdukcapil di Riau. [Unsplash]

Ia disebut berperan mencetak KTP palsu menggunakan akses dari Dukcapil di salah satu daerah di Riau.

"FHS diketahui menjalin komunikasi dengan oknum petugas Dukcapil berinisial SD terkait pengurusan surat keterangan pindah kewarganegaraan. Ia juga menerima KTP kosong dari SP untuk kemudian diisi dan dicetak dengan data palsu," jelasnya.

Dari tangan FHS, polisi mengamankan 14 KTP kosong, satu lampu cetak KTP, dan satu unit telepon genggam.

Sementara itu, RWT yang diketahui tengah hamil enam bulan, diamankan karena turut terlibat dalam pembuatan buku nikah berdasarkan dua KTP palsu tersebut. Ia kini ditahan di Mapolda Riau dengan pertimbangan kondisi psikis dan kesehatan.

Baca Juga: Polisi Kembali Tangkap Para Debt Collector Ngamuk Rusak Mobil di Polsek Bukitraya

"RWT berperan dalam penerbitan buku nikah yang merupakan bagian dari rantai kejahatan ini," ujar Kombes Ade.

Dari hasil penyelidikan, praktik ini telah dijalankan sejak 2024 oleh FHS yang diduga sebagai otak dari aksi pemalsuan dokumen tersebut.

Para tersangka diketahui telah memalsukan sedikitnya 54 KTP dengan data fiktif, dan memperoleh keuntungan berkisar antara Rp650.000 hingga Rp800.000 per dokumen.

Kombes Ade menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap sistem administrasi negara.

"Ini adalah kejahatan serius yang merusak sistem administrasi kependudukan dan membuka celah penyalahgunaan identitas. Para pelaku akan kami proses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.

Baca Juga: Bang Jago Bertato 'Imut' Akhirnya Ditangkap usai Viral Rusak Mobil di Pekanbaru

Para tersangka dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU ITE, Pasal 67 jo Pasal 65 UU Perlindungan Data Pribadi, serta Pasal 266 jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

Load More