Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Kamis, 01 Mei 2025 | 07:31 WIB
Sindikat Pemalsuan KTP hingga Buku Nikah Libatkan Oknum Disdukcapil di Riau. [Unsplash]

Dari hasil penyelidikan, praktik ini telah dijalankan sejak 2024 oleh FHS yang diduga sebagai otak dari aksi pemalsuan dokumen tersebut.

Para tersangka diketahui telah memalsukan sedikitnya 54 KTP dengan data fiktif, dan memperoleh keuntungan berkisar antara Rp650.000 hingga Rp800.000 per dokumen.

Kombes Ade menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap sistem administrasi negara.

"Ini adalah kejahatan serius yang merusak sistem administrasi kependudukan dan membuka celah penyalahgunaan identitas. Para pelaku akan kami proses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.

Baca Juga: Polisi Kembali Tangkap Para Debt Collector Ngamuk Rusak Mobil di Polsek Bukitraya

Para tersangka dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU ITE, Pasal 67 jo Pasal 65 UU Perlindungan Data Pribadi, serta Pasal 266 jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

Ade juga menegaskan bahwa pemalsuan data pribadi bukan kejahatan biasa karena dikawatirkan nantinya akan digunakan menghindari BI Checking, pinjaman online dan kejahatan lainnya. (Antara)

Load More