Mengutip laman pnm.co.id, PT Permodalan Nasional Madani (Persero), selanjutnya disingkat PT PNM (Persero) didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 38 Tahun 1999 tanggal 25 Mei 1999 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Rangka Pengembangan Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah.
Adapun maksud dan tujuan pendirian PT PNM (Persero) dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah RI No. 38 tahun 1999 disebutkan untuk menyelenggarakan:
(a). Pertama, jasa pembiayaan termasuk kredit program dan jasa manajemen untuk pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah; dan
(b). Kedua, kegiatan usaha lainnya guna menunjang pelaksanaan kegiatan pada huruf a di atas.
Sesuai akta pendirian PT PNM (Persero) Nomor 1 tertanggal 1 Juni 1999 yang dibuat di hadapan Notaris Ida Sofia SH, maksud dan tujuan perusahaan ialah: melaksanakan serta menunjang kebijaksanaan dan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya, khususnya di bidang pemberdayaaan dan pengembangan koperasi usaha kecil dan menengah, dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan terbatas.
Pada periode awal PT Permodalan Nasional Madani beroperasi dengan 6 kantor cabang (Bandung, Surabaya, Makassar, Semarang, Medan dan Padang).
Kegiatan usaha pemberdayaan UMKMK dilaksanakan secara tidak langsung yaitu melalui Lembaga Keuangan Mitra, seperti bank umum, BPR dan koperasi dengan skema kredit program.
Berita Terkait
-
Bukan Cuma Modal, Sinergi BRI, Pegadaian, dan PNM Beri Kejutan Bagi UMKM
-
Terbentur Modal, UMKM Sulam Kasab Aceh Bangkit Berkat PNM Mekaar dan BRI
-
Kisah Sukses Zulhaida Sitanggang, Mampu Sulap Sampah Pasar Jadi Usaha Beromzet Jutaan Rupiah
-
Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas
-
Lewat Sinergi BRI Group, Jutaan Perempuan Indonesia Sukses Mandiri Secara Finansial
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
Pilihan
-
Tangis Ibrahim al-Madani Saat Pertama Azan di Masjidil Haram, Sang Muazin Tutup Usia di 51 Tahun
-
Merumuskan Kembali Bisnis Media Masa Depan di Local Media Summit 2026
-
KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena
-
KPK Geledah Rumah Mewah Polisi Yayat Sudrajat di Depok, Terkait Kasus Suap Bekasi
-
Silmy Karim Kritik KPK! Bandingkan Nasibnya dengan Nusron Wahid
Terkini
-
Banjir Bandang Solok, Pengendara Diminta Lewat Jalur Alternatif
-
Galodo Terjang Kompleks Kantor Bupati Solok, Rumah Warga Sekitar Ikut Rusak
-
Guru PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu Tanpa Ujian, Status Jadi PNS dengan Tes
-
Langgar Keimigrasian, Wanita asal Malaysia Dideportasi dari Pekanbaru
-
Antrean Panjang Kendaraan Isi BBM Masih Terjadi, Picu Kemacetan di Pekanbaru