SuaraRiau.id - Menjelang akhir tahun pelajaran, biasanya banyak sekolah yang menggelar perpisahan siswa. Sebagian besar dari sekolah yang membebankan biaya perpisahan anak didiknya kepada wali murid.
Tak sedikit sekolah yang menggelar perpisahan siswa di tempat-tempat mewah bahkan cenderung jauh dari nilai-nilai kesederhanaan yang seharusnya ditanamkan sejak dini.
Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru pun menyoroti fenomena perpisahan sekolah. Mereka menerbitkan surat edaran (SE) terkait perpisahan sekolah yang menyatakan kegiatan harus dilakukan di lingkungan sekolah.
Dalam edaran Dinas Pendidikan tersebut menyatakan perpisahan harus berlangsung secara sederhana, tanpa membebankan wali murid.
Kepala Dinas Pendidikan Pekanbaru, Abdul Jamal menegaskan jika masih ada sekolah yang menyelenggarakan perpisahan secara mewah akan ditindak.
"Kalau dibuatnya juga (perpisahan sekolah mewah) setelah adanya edaran ini, maka kami akan tindaklanjuti," kata Jamal, Kamis (24/4/2025).
Masyarakat juga bisa turut langsung melapor ke Dinas Pendidikan Pekanbaru, jika masih ada sekolah yang memberatkan terkait kegiatan perpisahan.
Menurut Jamal, pihaknya siap menindaklanjuti agar kegiatan perpisahan bisa digelar secara sederhana dan tidak membebankan wali murid.
Dia menyampaikan Dinas Pendidikan sudah menerbitkan edaran kepada seluruh sekolah. Surat yang dibuat 22 April 2024 ini ditujukan kepada sekolah tingkat TK hingga SMP negeri dan swasta se-Pekanbaru.
Baca Juga: Dinas Pendidikan Tetap Data Calon Siswa SMP Tak Lulus PPDB Pekanbaru
Pada edaran itu juga menyebutkan pertama, tidak melaksanakan study tour atau kegiatan lainnya ke luar daerah. Kedua, tidak melaksanakan perpisahan di luar lingkungan sekolah.
Apabila perpisahan dilaksanakan di sekolah harus digelar secara sederhana dan tidak membebankan wali murid dengan iuran yang bersifat mengikat.
Ketiga, dilarang menangguhkan atau menahan pemberian ijazah dengan alasan apapun. Bagi yang tidak mengikuti aturan ini, kepala sekolah yang bersangkutan terancam disanksi.
"Kita ingatkan sekolah, kita pantau itu. Kita siap, karena ada juga arahan dari pak wali, dan kita juga sudah buatkan edaran," terang Jamal.
Dia menututkan, bagi sekolah yang sudah memungut uang perpisahan dan memberatkan wali murid sebelum edaran ini dibuat, agar bisa mengembalikan kembali uang tersebut.
Edaran ini juga diharapkan agar bisa diikuti oleh sekolah swasta yang ada di Pekanbaru.
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
Pilihan
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
Terkini
-
Dorong Kepemilikan Rumah Rakyat, BRI Realisasikan KPR Subsidi Rp16,79 Triliun
-
Jalani Sidang Kasus Pemerasan, Abdul Wahid Disambut Shalawat Para Pendukung
-
Abdul Wahid Minta Jadi Tahanan Rumah seperti Yaqut, Begini Jawaban KPK
-
Kuasa Hukum Soroti Keanehan Tuduhan Jaksa KPK Terhadap Abdul Wahid
-
Sidang Perdana, Wahid Ungkap Kejanggalan Narasi OTT KPK: Pembunuhan Karakter