Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Kamis, 27 Maret 2025 | 15:16 WIB
Pemungutan Suara Ulang di Pilkada Siak, Sabtu 22 Maret 2025. [Dok KPU Riau]

SuaraRiau.id - Mantan Ketua KPU Riau Ilham Muhammad Yasir turut menanggapi perkara dugaan money politic di pemungutan suara (ulang) Pilkada yang dihentikan penyidikannya oleh Bawaslu Siak.

Ilham mengungkapkan jika Bawaslu seharusnya menyampaikan proses sejelas-jelasnya karena kasus dugaan money politic sangat menjadi atensi publik.

"Bawaslu harus menjelaskan apa penyebab kasus ini tidak lanjut. Apakah karena kurang alat bukti atau tidak ditemukan dugaan money politic seperti yang viral di media," ujarnya kepada Suara.com, Kamis (27/3/2025).

Menurut pria yang aktif di Yayasan Peduli Literasi Demokrasi Riau (YPLDR) ini, berdasarkan pemberitaan di media, unsur dugaan money politic tersebut terpenuhi yakni ada pemberi, penerima hingga barang bukti uang.

Baca Juga: Bawaslu Hentikan Kasus Dugaan Money Politic di PSU Siak, Kok Bisa?

"Karena jika melihat pemberitaan di media unsur-unsurnya (money politic) terpenuhi, ada pemberi, penerima, materi dan janji untuk memilih paslon (pasangan calon) tertentu," tutur Ilham.

Dia lantas menyinggung pasal-pasal tentang money politic dalam Pilkada diatur dalam beberapa pasal Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada).

Pasal yang relevan yakni Pasal 187A UU Pilkada yang berbunyi: melarang setiap orang untuk memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk mempengaruhi pilihan mereka.

"Sanksinya adalah pidana penjara 36 bulan sampai 72 bulan dan/atau denda Rp200 juta sampai Rp1 miliar," terang Ilham.

Bawaslu sebut tidak ada pidananya

Baca Juga: Drama PSU Siak: Perang Narasi di Medsos, Money Politic hingga Kembali Kalahkan Petahana

Bawaslu Siak akhirnya menghentikan kasus dugaan money politic yang disebut dilakukan timses pasangan calon (paslon) 03 Alfedri-Husni Merza.

Penghentian penyidikan dilakukan karena tidak ada unsur pidananya.

Padahal sebelumnya laporan dugaan money politic ini langsung diantarkan warga yang menerima uang tersebut ke Bawaslu Siak.

Ketua Bawaslu Siak Zulfadli Nugraha saat dikonfirmasi dugaan money politic enggan memberikan komentarnya. Namun, ia mengakui bahwa pihaknya sudah mengambil keputusan.

"Sudah. Silahkan komunikasi dengan Pak Dar (Ahmad Dardiri) selaku koordinator Sentra Gakkumdu," jelas Ketua Bawaslu Siak Zulfadli Nugraha, Selasa (25/3/2025).

Sementara itu, Anggota Bawaslu Siak lainnya, Ahmad Dardiri tak menampik pihaknya sudah memplenokan terkait dugaan money politic pada PSU Siak.

"Sudah diputuskan di Sentra Gakkumdu Siak bahwa dugaan money politic itu kami hentikan dan tidak lanjut ke penyidikan," katanya.

Dardiri menjelaskan jika dalam perkara tersebut tidak menemukan unsur tindak pidana yang sesuai dengan pasal 178.

"Kami tidak ditemukannya unsur tindak pidana pemilihan sesuai dengan pasal 178," sebut dia.

Disinggung terkait surat putusan tidak ditemukannya unsur pidana dalam dugaan money politik, Dardiri mengaku tidak dapat mem-publish.

"Cuman status temuan. Kalau putusannya tak bisa di-publish," sebutnya.

Bawaslu Siak tak merincikan hal hal apa saja yang membuat Bawaslu menghentikan kasus dugaan money politik saat PSU di Siak.

Hal ini bertolak belakang dengan apa yang disampaikan Bawaslu saat melakukan penelusuran terkait kasus tersebut.

Padahal, Juprizal yang namanya terseret sebagai pemberi uang kepada masyarakat di lokasi PSU kerap mangkir saat dilakukan pemanggilan oleh Bawaslu Siak.

Tercatat, tiga kali panggilan dari Bawaslu dan Sentra Gakkumdu Siak diabaikan oleh Juprizal.

Diketahui sebelumnya, kasus dugaan money politic yang terjadi di Kampung Jayapura dan menyeret nama Juprizal salah satu tim sukses paslon nomor urut 03 Alfedri-Husni Merza terus bergulir.

Namun sayang, Juprizal sudah dua kali mangkir dari panggilan Bawaslu dan Gakkumdu Siak saat dimintai keterangan atas informasi yang didapat.

Anggota Bawaslu Siak, Ahmad Dardiri menyatakan, pihaknya sudah memanggil Juprizal sebanyak dua kali namun tak digubris.

"Sudah dua kali dipanggil tapi yang bersangkutan tidak hadir dengan berbagai alasan," kata Dardiri, Sabtu (22/3/2025).

Ditambahkannya, terakhir Juprizal beralasan sedang berada di luar kota. Kemudian, Bawaslu menawarkan untuk melakukan klarifikasi melalui daring.

Namun sayang, Juprizal lagi-lagi menolak klarifikasi melalui daring.

Load More