Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 13 tahun 2021, seluruh elemen masyarakat Pekanbaru diminta untuk mematuhi sejumlah hal di antaranya:
Seluruh umat Islam, pengurus masjid dan musala melaksanakan panduan ibadah Ramadan. Bersyukur dalam menyambut datangnya Ramadan dengan memperbanyak ibadah, berbuat kebaikan kepada sesama, infak, zakat, dan sedekah, serta menghidupkan malam Ramadan dengan ibadah.
Mengimbau pengurus masjid, musala untuk memfasilitasi kegiatan pesantren kilat, ibadah lktikaf serta peningkatan ibadah sosial lainnya.
Kepada masyarakat yang tidak beragama Islam untuk menghomati umat islam yang sedang melaksanakan ibadah puasa dengan berpakaian sopan menutup aurat.
Selain itu diminta untuk menghindari sikap serta perbuatan yang dapat menyinggung perasaan umat Islam, agar tercipta kerukunan antar umat beragama secara berkesinambungan demi terpeliharanya persatuan dan kesatuan bangsa.
Kepada pemilik usaha tertentu dalam melaksanakan aktivitas usaha dengan ketentuan sebagai berikut, yakni tempat hiburan umum seperti karaoke, pub dan kelab malam,diskotik, bola biliar ditutup selama bulan suci Ramadan.
Khusus restoran dan hiburan yang merupakan fasilitas hotel dapat dibuka untuk tamu hotel selama bulan suci Ramadan dengan membatasi jam operasional dimulai dari pukul 21.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB.
Tempat pijat kesehatan, refleksi ditutup selama bulan suci Ramadan. Restoran, rumah makan, warung makan kaki lima, kedai kopi, kafe dan sejenisnya hanya dapat dibuka dengan mempedomani, pertama pukul 06.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB, khusus melayani takeaway, pesan antar.
Pukul 16.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB dapat melayani makan di tempat, takeaway, pesan antar. Tidak menampilkan pertunjukkan live musik di malam hari di bulan suci Ramadan. Dikecualikan fasilitas kuliner yang ada dan menyatu pada hotel.
Baca Juga: Ramadan, Belasan Pasangan Bukan Suami Istri di Pekanbaru Ketahuan Ngamar
Bagi usaha penjualan snack, bakery dapat dibuka selama bulan suci Ramadan dan tidak melayani makan di tempat.
Restoran, rumah makan, warung makan kaki lima kedai kopi, warung khusus yang tidak beragama Islam dapat dibuka selama bulan suci Ramadan, dengan ketentuan yakni mengajukan permohonan izin khusus ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru (DPMPTSP) untuk mendapatkan spanduk bertema 'Hanya Melayani Pelanggan Non Muslim'.
Tag
Berita Terkait
-
Satpol PP Akan Bongkar 179 Bangunan Liar di Sepanjang Akses Tol Karawang Barat
-
Pramono Anung Kukuhkan 1.005 Pelajar Jadi Duta Ketertiban: Jadi Mitra Satpol PP
-
Heboh Suami Ceraikan Istri Usai Diterima PPPK Satpol PP, Memang Berapa Gajinya?
-
Warga Susah Tidur Gegara Suara Musik, Satpol PP Angkut Belasan Speaker Milik PKL di Danau Sunter
-
5 Fakta Pilu Pernikahan Melda Safitri, Diceraikan 2 Hari Sebelum Suami Dilantik PPPK
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik November 2025, Cocok Buat PUBG Mobile
-
Ratusan Hewan Ternak Warga Mati Disapu Awan Panas Gunung Semeru, Dampak Erupsi Makin Meluas
Terkini
-
Anggota Polisi di Indragiri Hulu Dipecat Gara-gara Pakai Narkoba
-
5 Mobil Bekas Paling Nyaman di Indonesia, Referensi Terbaik Keluarga
-
Demo Polemik Lahan TNTN Diwarnai 'Teror' SMS Blast dari Nomor Misterius
-
4 Mobil Lawas Ikonik Toyota, Desain Timeless Paling Dicari Penggemarnya
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia