Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 13 tahun 2021, seluruh elemen masyarakat Pekanbaru diminta untuk mematuhi sejumlah hal di antaranya:
Seluruh umat Islam, pengurus masjid dan musala melaksanakan panduan ibadah Ramadan. Bersyukur dalam menyambut datangnya Ramadan dengan memperbanyak ibadah, berbuat kebaikan kepada sesama, infak, zakat, dan sedekah, serta menghidupkan malam Ramadan dengan ibadah.
Mengimbau pengurus masjid, musala untuk memfasilitasi kegiatan pesantren kilat, ibadah lktikaf serta peningkatan ibadah sosial lainnya.
Kepada masyarakat yang tidak beragama Islam untuk menghomati umat islam yang sedang melaksanakan ibadah puasa dengan berpakaian sopan menutup aurat.
Selain itu diminta untuk menghindari sikap serta perbuatan yang dapat menyinggung perasaan umat Islam, agar tercipta kerukunan antar umat beragama secara berkesinambungan demi terpeliharanya persatuan dan kesatuan bangsa.
Kepada pemilik usaha tertentu dalam melaksanakan aktivitas usaha dengan ketentuan sebagai berikut, yakni tempat hiburan umum seperti karaoke, pub dan kelab malam,diskotik, bola biliar ditutup selama bulan suci Ramadan.
Khusus restoran dan hiburan yang merupakan fasilitas hotel dapat dibuka untuk tamu hotel selama bulan suci Ramadan dengan membatasi jam operasional dimulai dari pukul 21.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB.
Tempat pijat kesehatan, refleksi ditutup selama bulan suci Ramadan. Restoran, rumah makan, warung makan kaki lima, kedai kopi, kafe dan sejenisnya hanya dapat dibuka dengan mempedomani, pertama pukul 06.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB, khusus melayani takeaway, pesan antar.
Pukul 16.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB dapat melayani makan di tempat, takeaway, pesan antar. Tidak menampilkan pertunjukkan live musik di malam hari di bulan suci Ramadan. Dikecualikan fasilitas kuliner yang ada dan menyatu pada hotel.
Baca Juga: Ramadan, Belasan Pasangan Bukan Suami Istri di Pekanbaru Ketahuan Ngamar
Bagi usaha penjualan snack, bakery dapat dibuka selama bulan suci Ramadan dan tidak melayani makan di tempat.
Restoran, rumah makan, warung makan kaki lima kedai kopi, warung khusus yang tidak beragama Islam dapat dibuka selama bulan suci Ramadan, dengan ketentuan yakni mengajukan permohonan izin khusus ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru (DPMPTSP) untuk mendapatkan spanduk bertema 'Hanya Melayani Pelanggan Non Muslim'.
Tag
Berita Terkait
-
Bukan Larang Berdagang, Satpol PP DKI Jelaskan Aturan Zona Steril di Bundaran HI
-
Janji Humanis Cuma Slogan? Aksi Kasar Satpol PP Usir Tukang Es Krim di CFD Jakarta Panen Kecaman
-
Viral Ibu Hamil Ngidam Ditangkap Satpol PP, Ini Penjelasannya dari Sudut Pandang Psikologi
-
BKT Jadi Incaran! Lampu Jalan Terus Dicuri, Sudin Bina Marga Jaktim Sampai Minta Bantuan Satpol PP
-
Satpol PP DKI Jaring 8 PPKS di Mampang Usai Viral Pengemis Padati Trotoar
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
- 5 Moisturizer Mengandung SPF untuk Pagi Hari, Melembapkan dan Mencerahkan Kulit
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
Fitur Cash Management QLola by BRI Permudah Payroll Perusahaan dalam Skala Besar
-
Pekanbaru Resmi Tetapkan Siaga Darurat Karhutla hingga 30 November 2026
-
4 Rekomendasi Eyeliner Murah dan Bagus yang Tahan Lama Seharian
-
Jadi Pemasok, Bendahara PAN Pelalawan Ikut Pesta Narkoba Bareng Anak Bupati
-
Anak Pejabat Riau Positif Ganja gegara Hirup Asap di Toilet, Cuma Direhabilitasi