Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Selasa, 18 Maret 2025 | 18:18 WIB
Lokasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di RSUD Tengku Rafian Siak. [Ist]

SuaraRiau.id - Bawaslu Siak menjadi sorotan warga jelang pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pada Pilkada Siak yang akan digelar 22 Maret 2025 mendatang.

Bawaslu Siak memang menjadi sorotan lantaran kinerjanya terkait dugaan money politic hingga persoalan cawe-cawe pejabat Siak di lokasi PSU di Kampung Jayapura dan Kampung Buantan Besar.

Saking santernya menjadi perbincangan, Ketua Bawaslu Siak Zulfadli Nugraha sampai 'curhat' di media sosial (medsos).

Di akun Facebooknya, dia menuliskan bahwa beberapa waktu terakhir dirinya mendapatkan pertanyaan baik secara langsung maupun melalui medsos.

Baca Juga: Ribut-ribut PSU Siak: Temuan Money Politic Diplenokan, Tiga Nama Disebut Terlibat

Poin pertama, Fadli sapaan akrabnya, seolah-olah menjawab pertanyaan tentang keberadaan Bawaslu Siak saat ada warga yang dipersekusi.

"Bawaslu kemana ketika ada yang warga yang dipersekusi?

"Pidana umum beda dengan pidana pemilu/pilkada, dan Bawaslu tidak punya otoritas untuk memasuki atau menangani dugaan pidana umum. Untuk pidana umum aturan dan ketentuannya ada di KUHP sementara untuk pidana pemilu / pilkada aturan dan ketentuannya ada di UU No.07 thn 2017 (pemilu) dan UU No.10 thn 2016 (pilkada)," tulis Zulfadli di akun pribadinya dikutip Senin (17/3/2025).

Kemudian, pada poin ke dua, Zulfadli juga menjelaskan terkait posisi Bawaslu Siak ketika ada pasangan calon (paslon) bupati dan wakil Bupati Siak yang berkeliaran di wilayah PSU.

"Bawaslu kemana ketika ada paslon yang berkeliaran diwilayah PSU?

Baca Juga: Isu Politik Uang Warnai PSU Siak, Nama Politisi PAN Ikut Terseret

"PSU adalah satu rangkaian yang tidak terpisahkan dengan Pilkada serentak 2024, aturan dan ketentuan mengacu pada aturan dan ketentuan pilkada, dalam UU 10 tahun 2016 sudah diatur definisi, aturan dan larangan kampanye, kalau bapak itu ataupun ibuk itu keluyuran disana tanpa melakukan kampanye (tanpa himbauan, ajakan, dan atau membagi-bagikan bahan kampanye), apalagi bapak itu dan ibuk itu turun dalam agenda resmi pemerintah daerah dan sebagai kepala organisasi umat? Apa yang mau dilarang?

Terhadap kasus keluyuran tebar pesona ini tidak ada satu pasal pun dalam UU 10 thn 2016 yang secara rigid melarang paslon untuk melakukan aktifitas dilokasi PSU, dan terkait hal ini Bawaslu sudah melakukan himbauan supaya tidak kampanye disana, lalu, apakah Bawaslu bisa melarang mereka melakukan aktifitas disana? Tidak bisa ferguso!! karena alasan yang sudah disebutkan di atas," tulisnya.

Kemudian, Zulfadli menjelaskan bahwa hukum merupakan sesuatu yang tersurat bukan berdasarkan perasaan.

"Sedagho (Saudara), hukum adalah tentang sesuatu yang tersurat, dan bukan tersirat. Jadi, hukum tidak bisa menurut perasaan," jelas Zulfadli.

Tak sampai disitu, Zulfadli juga menjelaskan terkait isu bahwa Bawaslu Siak hanya bekerja saat ada laporan.

"Bawaslu cuma duduk manis menunggu laporan. Ketika miko nyakap ado seliweran transferan dana untuk money politik, mohon ma'af, sejauh ini Bawaslu bukan seperti PPATK yang punya kewenangan bisa memantau lalu lintas transaksi keuangan, ketika kami coba mendapatkan informasi awal dengan bapak yang menulis berita itu,"

"ma'af ketua, untuk alasan kode etik jurnalistik saya tidak bisa memberikan informasi narasumber saya kepada bawaslu.  Terus, Bawaslu mulai dari mano? Kalau masalah screenshoot percakapan yang dijadikan alat bukti, siapa yang bisa menjamin screen shoot itu asli, buktinya kemarin ado yang dilaporkan gara-gara menulis berita dengan menggunakan sumber screenshoot bodong," beber Zulfadli.

Lebih jauh, Zulfadli juga menuliskan bahwa jika semua pihak memiliki niat untuk mencegah terjadinya money politic. Maka ia menyarankan untuk tidak menerima uang haram tersebut.

"Kalau memang kito semuo punyo niat baik untuk mencegah money politic, gampang, jangan diterimo duit haram dari siapapun yang meminta kito dengan duit tersebut memilih paslon tertentu, atau kalau memang miko punyo niat tulus nak membantu Bawaslu menyelesaikan dugaan money politic, jugo gampang.. sampaikan ajo lewat DM, Inbox, WA kepada Bawaslu apa yang bisa dijadikan informasi awal utuk Bawaslu telusuri, kami pastikan itu akan ditelusuri," kata Zulfadli.

Zulfadli juga menuliskan bahwa Bawaslu  seperti polisi India, sudah kejadian baru bergerak.

"Halo pak petugas damkar, nasib kito samo. Dah habis tebako baru bapak datang bawak mobil tengki. Tuan-tuan yang budiman, kalau ado orang yang melapor kepada pak damkar sebelum tebako rumah tu, saya haqqul yakin dari pagi buto dah stenbay 10 mobil tengki air dekat rumah yang akan tebako tu. Masalahnyo kan setelah tebako, baru pak damkar mendapat informasi, menjelang ke TKP dah habis pulak separoh rumah tu, itupun masih nak miko hujat pulak damkar dah tebako baru tehegeh-hegeh datang. Atau sebaiknya tuan usulkan sajo sekalian, Pak damkar diberikan latihan menerawang dimano rumah yang akan tebako malam ini, atau Bawaslu rumah siapo yang malam ini mendapat sumbangan dana dari paslon atau konco-konconyo, sayo jamin tak akan kejadian kebakaran ataupun bagi-bagi duit haram tu," sindir Zulfadli terhadap kritik ke lembaga Bawaslu.

Ia juga mengungkapkan rasa kesalnya terhadap para pengkritik Bawaslu Siak Disampaikanmya, ia mau menjawab satu persatu kritik yang dilontarkan. Namun, dengan berbagai keterbatasannya tak melakukan itu.

"Kadang aku palak nengok status miko-miko ni, tapi nak kubalas satu-satu, miko berjamaah pulak. Lagipulo pasti aku kalah debat, miko semuo ahli menafsirkan segalo macam aturan di Indonesia ni. aku ni apolah, lalat pun tak hinggap," tulisnya terlihat kesal.

Diujung tulisannya, Zulfadli menyampaikan bahwa tulisannnya tersebut jangan dimasukkan ke hati.

"Cop, tak usah masuk hati ye, kaghang sumbing puaso miko. Salam hormat sayo untuk suhu-suhu ahli perpolitikan Siak, terima kasih untuk kritikannya.. saya yakin dan percaya, dengan adanya ktitikan-kritikan ini, menunjukkan bahwa kita peduli dengan siak yang kita cintai," tutupnya.

Temuan dugaan money politic diplenokan

Ketua Bawaslu Siak Zulfadli Nugraha mengaku bersama Sentra Gakkumdu telah menelusuri dugaan praktik money politic pada proses PSU.

"Penelusuran secara mendalam sudah kami lakukan. Hari ini, akan kami plenokan terkait penelusuran yang kami lakukan bersama sentra Gakumdu," katanya, Senin (17/3/2025).

Zulfadli menuturkan berdasarkan keterangan yang berhasil dihimpun Bawaslu Siak barang bukti akan dijadikan bahan untuk pleno.

"Saksi sudah menyampaikan semuanya bersama alat bukti, hanya saja pihak terkait belum dapat memberikan informasi lantaran tidak dapat berhadir," ungkap Zulfadli.

Nantinya, lanjut Zulfadli,  jika hasil pleno memutuskan bahwa persoalan ini berlanjut, maka Bawaslu Siak akan memanggil saksi dan pihak terkait melalui surat resmi panggilan.

"Kalau hasil pleno nanti persoalan ini berlanjut, maka kami akan menyurati saksi saksi dan pihak terkait untuk dimintai keterangan," tegas Zulfadli.

Kontributor : Alfat Handri

Load More