SuaraRiau.id - Mantan Direktur PT Siak Zamrud Pusaka Nader Taher akhirnya ditangkap. Ia merupakan terpidana korupsi kredit macet senilai Rp35,9 miliar pada tahun 2006.
Berdasarkan informasi, pria yang kini berusia 69 tahun itu ditangkap Tim Satuan Intelijen dan Reserse (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Penangkapan Nader Taher dibenarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar.
"Benar, Nader di tangkap tim di Apartemen Gateway Ciracas, Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (13/2/2025) sekitar pukul 16.50 WIB," katanya, Jumat (14/2/2025).
mengatakan, Nader sudah berstatus sebagai buronan selama 19 tahun dan selanjutnya akan diserahkan ke Jaksa Eksekutor di Kejati Riau untuk menjalani hukumannya.
Pantauan Suara.com, Nader Taher tiba di Kejati Riau pada Jumat (14/2/2025) sekitar pukul 11.00 WIB dan langsung dipakaikan rompi tahanan.
Kepala Kejati Riau, Akmal Abbas mengatakan bahwa Nader sebelum divonis bersalah dan dihukum selama 14 tahun penjara dan denda Rp250 juta rupiah.
"Terpidana juga diwajibkan mengembalikan uang sebanyak Rp35,9 miliar," jelasnya.
Lebih lanjut, Akmal mengatakan bahwa selama pelariannya Nader Taher sempat berganti identitas dan melarikan diri ke Jerman.
Baca Juga: Kasus Korupsi Hibah PMI, Masa Penahanan Mantan Ketua LAM Riau Diperpanjang
"Terpidana ini mengganti identitas di Cianjur pada tahun 2018 dengan mengganti nama menjadi Tomi dengan pekerjaan wiraswasta," jelasnya.
Sebelumnya, Nader Taher melarikan diri saat proses kasasi pada 3 April 2006 setelah bebas demi hukum dari Lapas Pekanbaru.
Namun, ia kabur saat akan menjalani hukuman usai Mahkamah Agung (MA) memperpanjang masa tahanannya.
Sejak itu, berbagai upaya dilakukan untuk menangkapnya, ia beberapa kali dikabarkan berpindah tempat, termasuk pencarian hingga ke luar negeri mulai dari Singapura hingga beberapa negara lain.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1142 K/Pid/2006 tanggal 24 Juli 2006, Nader Thaher dijatuhi hukuman 14 tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan.
Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp35,97 miliar.
Berita Terkait
-
Sidang Kredit Macet Bongkar Dugaan Pengelolaan Ilegal Aset Sitaan Rp40 Miliar
-
Kejagung Didesak Segera Periksa Skandal Duo Jusuf Terkait Kredit Macet Kalla Group
-
Kata Bankir Usai OJK Hapus Utang Rp 1 Juta dari SLIK
-
OJK Sebut Banyak Orang Mulai Malas Bayar Cicilan Pindar
-
Kejagung Masih Buru Riza Chalid, Jampidsus: Jangan Dibuka Keberadaannya, Nanti Kabur Lagi
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
- 5 Moisturizer Mengandung SPF untuk Pagi Hari, Melembapkan dan Mencerahkan Kulit
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
Fitur Cash Management QLola by BRI Permudah Payroll Perusahaan dalam Skala Besar
-
Pekanbaru Resmi Tetapkan Siaga Darurat Karhutla hingga 30 November 2026
-
4 Rekomendasi Eyeliner Murah dan Bagus yang Tahan Lama Seharian
-
Jadi Pemasok, Bendahara PAN Pelalawan Ikut Pesta Narkoba Bareng Anak Bupati
-
Anak Pejabat Riau Positif Ganja gegara Hirup Asap di Toilet, Cuma Direhabilitasi