SuaraRiau.id - Mantan Direktur PT Siak Zamrud Pusaka Nader Taher akhirnya ditangkap. Ia merupakan terpidana korupsi kredit macet senilai Rp35,9 miliar pada tahun 2006.
Berdasarkan informasi, pria yang kini berusia 69 tahun itu ditangkap Tim Satuan Intelijen dan Reserse (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Penangkapan Nader Taher dibenarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar.
"Benar, Nader di tangkap tim di Apartemen Gateway Ciracas, Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (13/2/2025) sekitar pukul 16.50 WIB," katanya, Jumat (14/2/2025).
mengatakan, Nader sudah berstatus sebagai buronan selama 19 tahun dan selanjutnya akan diserahkan ke Jaksa Eksekutor di Kejati Riau untuk menjalani hukumannya.
Pantauan Suara.com, Nader Taher tiba di Kejati Riau pada Jumat (14/2/2025) sekitar pukul 11.00 WIB dan langsung dipakaikan rompi tahanan.
Kepala Kejati Riau, Akmal Abbas mengatakan bahwa Nader sebelum divonis bersalah dan dihukum selama 14 tahun penjara dan denda Rp250 juta rupiah.
"Terpidana juga diwajibkan mengembalikan uang sebanyak Rp35,9 miliar," jelasnya.
Lebih lanjut, Akmal mengatakan bahwa selama pelariannya Nader Taher sempat berganti identitas dan melarikan diri ke Jerman.
Baca Juga: Kasus Korupsi Hibah PMI, Masa Penahanan Mantan Ketua LAM Riau Diperpanjang
"Terpidana ini mengganti identitas di Cianjur pada tahun 2018 dengan mengganti nama menjadi Tomi dengan pekerjaan wiraswasta," jelasnya.
Sebelumnya, Nader Taher melarikan diri saat proses kasasi pada 3 April 2006 setelah bebas demi hukum dari Lapas Pekanbaru.
Namun, ia kabur saat akan menjalani hukuman usai Mahkamah Agung (MA) memperpanjang masa tahanannya.
Sejak itu, berbagai upaya dilakukan untuk menangkapnya, ia beberapa kali dikabarkan berpindah tempat, termasuk pencarian hingga ke luar negeri mulai dari Singapura hingga beberapa negara lain.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1142 K/Pid/2006 tanggal 24 Juli 2006, Nader Thaher dijatuhi hukuman 14 tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan.
Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp35,97 miliar.
Berita Terkait
-
Jadi CEO di Qatar, OJK Bakal Pulangkan Mantan Dirut Investree
-
Dari Bilik Suara ke Sel Tahanan: Fenomena Caleg Gagal Terjerat Kriminal, Kasus Irwan Agung Viral
-
Dari Viral Jadi Buronan, Ini 5 Babak Drama Motovlog Perekam Aksi Mesum di Pakansari
-
Wamen Imipas: Riza Chalid Bukan di Singapura, Sembunyi di Malaysia
-
Blunder Intelijen? Kejagung Buru Riza Chalid di Singapura, Ternyata Sudah 5 Bulan di Negara Ini
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Duel Mobil Murah Honda Brio vs BYD Atto 1, Beda Rp30 Jutaan tapi ...
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
- 41 Kode Redeem FF Max Terbaru 24 Juli: Klaim Skin Scar, M1887, dan Hadiah EVOS
Pilihan
-
Fenomena Rojali dan Rohana Justru Sinyal Positif untuk Ekonomi Indonesia
-
5 Rekomendasi HP 5G Xiaomi di Bawah Rp 4 Juta, Harga Murah Spek Melimpah
-
Kisah Unik Reinkarnasi di Novel Life and Death are Wearing Me Out
-
10 Model Gelang Emas 24 Karat yang Cocok untuk Pergelangan Tangan Gemuk
-
Selamat Tinggal Samba? Ini Alasan Gen Z Beralih ke Adidas Campus 00s & Forum Low
Terkini
-
Diduga Terlibat Karhutla Riau: 4 Perusahaan Kena Segel, Satu Pabrik Sawit Ditutup
-
Pertanian Jadi Andalan, BRI Salurkan KUR Rp83,38 Triliun ke Sektor Produktif
-
Paman Habisi Nyawa Keponakan di Meranti, Polisi Ungkap Penyebabnya
-
Izin Usaha Perusahaan Akan Dicabut Jika Terlibat Karhutla
-
BRI Peduli Gelar Agroedukasi untuk Siswa SD di Hari Anak Nasional