SuaraRiau.id - Kepala Desa (Kades) dan Sekretaris Desa (Sekdes) Siambul Indragiri Hulu ditangkap polisi usai menjual hutan lahan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dengan luas mencapai 150 hektare (ha).
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar menjelaskan jika Kades Siambul bernama Siambul dan sekretarisnya Zulkarnaen ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya dalam perkara perambahan hutan.
"Kelima tersangka yang ditetapkan adalah Junaidi alias Otong, Nuriman, Zulkarnaen, Usman, dan Waryono," ujarnya dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (6/2/2025).
Kawasan hutan itu diketahui merupakan bekas tambang batu bara PT RBH, Desa Siambul, Kecamatan Batang Gansal.
Baca Juga: Perambah Hutan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh Indragiri Hulu Ditangkap
Berdasarkan hasil penyelidikan, lahan ini berada dalam kawasan hutan bekas tambang PT RBH. Lahan yang dijual Sekdes Waryono dan Kades Zulkarnaen itu dibeli pelaku Usman dan Nuriman seharga Rp1.875.000.000, dengan pembayaran bertahap.
"Pembayaran dilakukan secara bertahap, dengan total yang sudah dibayar mencapai Rp1.650.000.000. Kemudian sisanya belum dibayar, sebesar Rp Rp225.000.000," jelas Kapolres.
Fahrian menyampaikan jika penetapan tersangka ini merupakan hasil patroli gabungan pengamanan hutan yang dilakukan UPT KPH Indragiri Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau bersama TNBT pada 27 Maret 2024.
Petugas patroli saat itu menemukan alat berat bulldozer merk Caterpillar tengah dioperasikan untuk membuka lahan di kawasan HPT tersebut.
Waryono merupakan oknum yang mencari pembeli lahan dan membuat 75 lembar surat sporadik atas perintah Kades Zulkarnaen.
Baca Juga: Oknum Kades Tersangka Korupsi di Rokan Hulu Kembalikan Duit Setengah Miliar
Kemudian, diserahkan kepada Usman dan Nuriman sebagai pembeli, sebagai dasar penguasaan dan pengerjaan lahan hutan.
Usman dan Nuriman kemudian bekerja sama dengan seorang pemborong, Junaidi alias Otong, untuk membuka lahan tersebut. Rencananya, kata Fahrian, lahan itu akan digunakan untuk perkebunan kelapa sawit.
Junaidi alias Otong memulai pembuatan jalan di lokasi kejadian setelah menerima Surat Perintah Kerja (SPK) yang diterbitkan dan ditandatangani Kades Zulkarnaen.
"Pengerjaan masih dalam tahap pembuatan jalan menggunakan alat berat bulldozer yang telah diamankan oleh petugas," ungkap AKBP Fahrian.
Dia menegaskan para tersangka dijerat Pasal 36 Angka 19 jo angka 17 UU Nomor 6 tahun 2023 dan/atau Pasal 37 Angka 16 poin 1 huruf a UU Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Perppu Nomor 2 tahun 2022 menjadi Undang-Undang jo Pasal 55, 56 KUHP.
Fahrian menjelaskan pihaknya telah melimpahkan berkas perkara untuk tersangka Junaidi, Nuriman, dan Zulkarnaen, ke Kejari Indragiri Hulu, selanjutnya adalah proses penuntutan.
Sementara, berkas perkara Usman dan Waryono yang ditahan sejak 13 Januari 2025 masih dalam penyidikan.
Berita Terkait
-
Menteri LH Klaim Kerusakan Alam Akibat Pertambangan Nikel PT GAG Tidak Terlalu Serius
-
Menyusuri Sri Lanka, Saat Konservasi Satwa dan Ekowisata Tropis Berjalan Beriringan
-
Bareskrim Klaim Masih Tunggu Hasil Audit KKP, Kasus Pagar Laut Kades Kohod Mandek?
-
Bebaskan Belasan Terdakwa Korupsi, Ini 4 Fakta Mencengangkan Hakim Sulistiyanto
-
CEK FAKTA: Prabowo Bakal Hapus Jabatan Kepala Desa, Benarkah?
Tag
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
Pemain Keturunan Rp 112,98 Miliar Potensi Comeback Gantikan Teman Duet Bek Klub Serie B Lawan Jepang
-
5 Mobil Keluarga Rp70 Jutaan Juni 2025: Kabin Longgar Mesin Bandel, Irit Bahan Bakar
-
Eksklusif dari Jepang: Mulai Memerah, Ini Kondisi Osaka Jelang Laga Timnas Indonesia
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
-
Timnas Indonesia Cuma Jadi Samsak Uji Coba, Niat Jepang Hanya Ekspermien Taktik dan Pemain
Terkini
-
Bernilai Rp450 Ribu, Buruan Klaim 3 Amplop DANA Kaget Hari Ini
-
5 Pilihan Mobil Keluarga Bukan Toyota, Muat 10 Orang Bisa Angkut Banyak Barang
-
Gubri Wahid Bakal Rombak OPD yang Tak Tindaklanjuti Temuan BPK
-
Daftar Skincare Terbaik dengan Glycolic Acid, Lenyapkan Flek Hitam Cegah Penuaan Dini
-
Momen Idul Adha 2025, PHR Salurkan 192 Sapi Kurban di Zona Rokan