Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Kamis, 06 Februari 2025 | 10:55 WIB
Ketua PWI Riau Raja Isyam Azwar (kiri) dan Ahli Pers Dewan Pers Mario Abdillah Khair saat memberikan tanggapan terkait oknum wartawan yang lakukan premanisme. [ANTARA/Annisa Firdausi]

Kombes Anom juga menjelaskan bahwa para tersangka akan dijerat Pasal 335 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

Load More