SuaraRiau.id - Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan mendesak Bawaslu untuk lebih berperan terkait mulai munculnya sejumlah survei baru-baru ini.
Hal tersebut disampaikannya saat membuka Sosialisasi Tahapan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau di salah satu hotel di Kota Pekanbaru, Senin (30/9/2024).
Menurut Rusidi, hingga saat ini belum ada lembaga survei yang mendaftar secara resmi ke KPU sesuai aturan.
"Kepada media sosial dan lembaga survei kami ingatkan juga agar lebih berhati-hati dalam memberitakan hasil survei elektabilitas calon kepala daerah, terutama dari lembaga survei yang belum terdaftar di KPU," katanya.
Rusidi menyebut pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) telah diatur dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2022 yang mengatur partisipasi masyarakat, termasuk mengenai survei, jajak pendapat dan hitung cepat (quick count).
"Kami telah memantau beberapa hari terakhir, muncul banyak berita mengenai hasil survei calon kepala daerah. Untuk itu, kami ingin menegaskan kembali aturan yang ada, sesuai dengan PKPU," ujarnya.
Rusidi juga menjelaskan lembaga survei harus mendaftar terlebih dahulu kepada KPU sebelum melakukan publikasi terutama saat masa tenang dan pemungutan suara.
"Pada masa kampanye seperti sekarang, kita masih ada melakukan survei. Namun, sekali lagi, lembaga survei harus terdaftar dan patuh terhadap peraturan," tegasnya.
Rusidi juga mengklaim bahwa pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 yang telah berjalan selama lima hari berjalan dengan aman, kondusif dan terkendali.
Baca Juga: Polsek Sungai Mandau Lakukan Cooling System Jaga Stabilitas Keamanan Jelang Pilkada
Aturan kampanye tahun ini, menurutnya, tidak berbeda jauh dari sebelumnya, namun ada beberapa penyesuaian.
Kampanye tatap muka tetap diperbolehkan namun dengan skala terbatas, sementara metode kampanye digital menjadi alternatif yang semakin diandalkan.
Rusidi juga mengingatkan soal pembatasan dana kampanye, di mana pasangan calon hanya diperbolehkan memberikan souvenir dengan nilai maksimal Rp100.000.
"Tidak diperbolehkan memberikan dana kampanye dalam bentuk uang tunai. KPU tidak akan mentolerir hal tersebut," tuturnya.
Rusidi juga mengungatkan bahaya budaya politik uang harus dihindari dalam setiap kegiatan kampanye.
"Budaya pemberian uang kepada masyarakat harus dihilangkan demi menciptakan demokrasi yang bersih dan adil," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Dana Kampanye Jadi Celah Korupsi, Pakar Sebut Pilkada Tak Langsung Tak Efektif
-
Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK: Bukti Lemahnya Rekrutmen Parpol
-
Dari OTT ke Jejak Dana Gelap Pilkada: Seberapa Mahal Biaya Kampanye Calon Kepala Daerah?
-
Marak Kepala Daerah Kena OTT, Golkar Serukan Evaluasi Total Sistem Seleksi Pemimpin
-
Pilkada Kembali ke DPRD: Solusi Hemat Anggaran atau Kemunduran Demokrasi?
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
BRI dan Danantara Bersinergi Bantu Korban Bencana Alam di Pulau Sumatra
-
5 Mobil Suzuki Bekas 50 Jutaan, Mesin Terkenal Bandel dan Perawatan Mudah
-
Daftar Lengkap Daerah Rawan Banjir di Riau, Tetap Waspada!
-
5 Mobil MPV Bekas Tampilan Futuristik dan Elegan, Terbaik untuk Keluarga
-
5 Mobil MPV Bekas Murah dengan Fitur Modern, Nyaman Diajak Jalan Jauh