SuaraRiau.id - Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan mendesak Bawaslu untuk lebih berperan terkait mulai munculnya sejumlah survei baru-baru ini.
Hal tersebut disampaikannya saat membuka Sosialisasi Tahapan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau di salah satu hotel di Kota Pekanbaru, Senin (30/9/2024).
Menurut Rusidi, hingga saat ini belum ada lembaga survei yang mendaftar secara resmi ke KPU sesuai aturan.
"Kepada media sosial dan lembaga survei kami ingatkan juga agar lebih berhati-hati dalam memberitakan hasil survei elektabilitas calon kepala daerah, terutama dari lembaga survei yang belum terdaftar di KPU," katanya.
Rusidi menyebut pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) telah diatur dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2022 yang mengatur partisipasi masyarakat, termasuk mengenai survei, jajak pendapat dan hitung cepat (quick count).
"Kami telah memantau beberapa hari terakhir, muncul banyak berita mengenai hasil survei calon kepala daerah. Untuk itu, kami ingin menegaskan kembali aturan yang ada, sesuai dengan PKPU," ujarnya.
Rusidi juga menjelaskan lembaga survei harus mendaftar terlebih dahulu kepada KPU sebelum melakukan publikasi terutama saat masa tenang dan pemungutan suara.
"Pada masa kampanye seperti sekarang, kita masih ada melakukan survei. Namun, sekali lagi, lembaga survei harus terdaftar dan patuh terhadap peraturan," tegasnya.
Rusidi juga mengklaim bahwa pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 yang telah berjalan selama lima hari berjalan dengan aman, kondusif dan terkendali.
Baca Juga: Polsek Sungai Mandau Lakukan Cooling System Jaga Stabilitas Keamanan Jelang Pilkada
Aturan kampanye tahun ini, menurutnya, tidak berbeda jauh dari sebelumnya, namun ada beberapa penyesuaian.
Kampanye tatap muka tetap diperbolehkan namun dengan skala terbatas, sementara metode kampanye digital menjadi alternatif yang semakin diandalkan.
Rusidi juga mengingatkan soal pembatasan dana kampanye, di mana pasangan calon hanya diperbolehkan memberikan souvenir dengan nilai maksimal Rp100.000.
"Tidak diperbolehkan memberikan dana kampanye dalam bentuk uang tunai. KPU tidak akan mentolerir hal tersebut," tuturnya.
Rusidi juga mengungatkan bahaya budaya politik uang harus dihindari dalam setiap kegiatan kampanye.
"Budaya pemberian uang kepada masyarakat harus dihilangkan demi menciptakan demokrasi yang bersih dan adil," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Golkar Usul Pilkada Tanpa Wakil, Kepala Daerah Bisa Tunjuk 2-3 Birokrat Senior
-
Golkar Tampung Opsi Pilkada Tanpa Wakil untuk Cegah 'Pecah Kongsi'
-
Pilkada Tanpa Wakil Kepala Daerah, Solusi Efisiensi atau Malah Berisiko?
-
Sering 'Pecah Kongsi', Haruskah Jabatan Wakil Kepala Daerah Dihapus? Ini Kata Pakar UGM
-
Tanggapi Usulan Pilkada Tanpa Wakil, Ganjar Pranowo Desak DPR Segera Bentuk Pansus Pemilu
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Puluhan Siswa SD di Dumai Diduga Keracunan MBG, SPPG Kena Suspend
-
Dari Teror Rentenir, Rini Bangkit Bersama PNM dan Menata Masa Depan Keluarga
-
Heboh Penampakan Harimau di Pasir Putih Kampar, Ini Kata BBKSDA Riau
-
Tempat Penampungan Imigran di Pekanbaru Dirazia Aparat Gabungan
-
Amplop Suhardiman Amby, KPK Berpeluang Periksa Kapolres Kuansing dan Ajudan Raja Juli