SuaraRiau.id - Polda Riau akhirnya berhasil membekuk pelaku penganiayaan lain yang menyebabkan seorang pria berinisial J (31) tewas.
Pengeroyokan tersebut bahkan melibatkan seorang oknum polisi. Pelaku YS (43) dibekuk di Tebing Tinggi, Padang Panjang, Sumatera Barat pada Sabtu (14/9/2024).
"Benar, telah ditangkap YS yang merupakan salah satu tersangka penganiayaan berat secara bersama-sama yang menyebabkan korban meninggal dunia," jelas Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karbianto dikutip dari Antara.
Kombes Anom mengungkapkan jika YS dibekuk oleh tim yang terdiri dari Jatanras Ditreskrimum Polda Riau, Ditintelkam dan Satreskrim Polres Kampar.
"YS merupakan otak pelaku dari penganiayaan tersebut," ujarnya.
Dalam penangkapan ini, disita beberapa barang bukti berupa dua unit handphone dan beberapa barang lain milik tersangka.
Selain itu, lanjut Anom, satu tersangka lain berinisial J juga telah menyerahkan diri ke Polda Riau, Senin (16/9) sekitar pukul 23.00 WIB.
"Sementara dua tersangka lain masih buron," sebut Anom.
Sebelumnya, seorang berinisial J (31) meninggal dunia usai menjadi korban pengeroyokan di Dusun Kualu, Kecamatan Tambang, Kampar, Jumat (8/9/2024).
Baca Juga: Sejumlah Kerbau Mati Mendadak di Kampar, Ini Kata Dinas Peternakan Riau
Korban diduga dianiaya oleh lima orang yang salah satunya oknum polisi berinisial Bripka AS.
Kejadian ini bermula ketika Bripka AS diminta oleh salah satu temannya berinisial Y untuk membantu mencari barang milik mereka yang diduga dicuri oleh J.
Berdasarkan informasi yang diterima, diketahuilah keberadaan J. AS, bersama empat pelaku lainnya, kemudian mendatangi lokasi tersebut dengan menggunakan sepeda motor.
Setibanya di lokasi, kelima tersangka langsung melakukan penganiayaan terhadap korban hingga berujung kematian.
Sementara itu, Bripka AS akan menjalani proses hukum lebih lanjut baik dari instansi Polri maupun pidana terkait tindakannya yang dinilai melanggar prosedur hukum dan menyebabkan kematian.
"Terhadap pelaku AS ini kita sangkakan dengan pasal mengarah ke pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Kami pastikan akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam penganiayaan ini, baik itu warga sipil maupun oknum polisi," kata Kabid Propam Kombes Pol Edwin L Sengka. (Antara)
Berita Terkait
-
Pergoki Pencuri Masuk Rumah, Telinga Nenek Maryati di Jaktim Robek Digigit Pelaku
-
Cerita Pilu Sopir Truk di Bali Dibakar Bos Gegara Setoran, Tewas Setelah Seminggu Kritis
-
Bukan Kasus Kekerasan Seksual, Polisi Tegaskan Betrand Peto Diperiksa Terkait Dugaan Penganiayaan
-
Pria Penendang Wanita di Senayan City Bakal Diperiksa Kejiwaan
-
Perempuan yang Ditendang Pria di Mal Senayan City Alami Trauma Psikis
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 12 Pilihan Mesin Cuci Langsung Kering Tanpa Jemur
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
- Timnas Indonesia vs Everbody: Panen Cibiran dari Negara Se-Asia Tenggara
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Jejak Aparat pada Kematian Pedagang Cermin saat Demo 27 Agustus 2026
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
Terkini
-
Razia Hiburan Malam Pekanbaru, Polisi Temukan 2 Orang Positif Narkoba
-
Gajah TNTN yang Baru Lahir Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
-
Oknum Polisi Kuansing Disebut Terlibat Kasus Penipuan hingga Rp500 Juta
-
Daftar 63 Pejabat Pemkot yang Dilantik Wali Kota Pekanbaru
-
Duh, Harga Sawit Swadaya Riau Turun Lagi di Periode 30 September-6 Oktober