SuaraRiau.id - Polda Riau akhirnya berhasil membekuk pelaku penganiayaan lain yang menyebabkan seorang pria berinisial J (31) tewas.
Pengeroyokan tersebut bahkan melibatkan seorang oknum polisi. Pelaku YS (43) dibekuk di Tebing Tinggi, Padang Panjang, Sumatera Barat pada Sabtu (14/9/2024).
"Benar, telah ditangkap YS yang merupakan salah satu tersangka penganiayaan berat secara bersama-sama yang menyebabkan korban meninggal dunia," jelas Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karbianto dikutip dari Antara.
Kombes Anom mengungkapkan jika YS dibekuk oleh tim yang terdiri dari Jatanras Ditreskrimum Polda Riau, Ditintelkam dan Satreskrim Polres Kampar.
Baca Juga: Sejumlah Kerbau Mati Mendadak di Kampar, Ini Kata Dinas Peternakan Riau
"YS merupakan otak pelaku dari penganiayaan tersebut," ujarnya.
Dalam penangkapan ini, disita beberapa barang bukti berupa dua unit handphone dan beberapa barang lain milik tersangka.
Selain itu, lanjut Anom, satu tersangka lain berinisial J juga telah menyerahkan diri ke Polda Riau, Senin (16/9) sekitar pukul 23.00 WIB.
"Sementara dua tersangka lain masih buron," sebut Anom.
Sebelumnya, seorang berinisial J (31) meninggal dunia usai menjadi korban pengeroyokan di Dusun Kualu, Kecamatan Tambang, Kampar, Jumat (8/9/2024).
Baca Juga: Terlibat Pengeroyokan Warga hingga Tewas, Oknum Polda Riau Terancam Dipecat
Korban diduga dianiaya oleh lima orang yang salah satunya oknum polisi berinisial Bripka AS.
Kejadian ini bermula ketika Bripka AS diminta oleh salah satu temannya berinisial Y untuk membantu mencari barang milik mereka yang diduga dicuri oleh J.
Berdasarkan informasi yang diterima, diketahuilah keberadaan J. AS, bersama empat pelaku lainnya, kemudian mendatangi lokasi tersebut dengan menggunakan sepeda motor.
Setibanya di lokasi, kelima tersangka langsung melakukan penganiayaan terhadap korban hingga berujung kematian.
Sementara itu, Bripka AS akan menjalani proses hukum lebih lanjut baik dari instansi Polri maupun pidana terkait tindakannya yang dinilai melanggar prosedur hukum dan menyebabkan kematian.
"Terhadap pelaku AS ini kita sangkakan dengan pasal mengarah ke pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Kami pastikan akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam penganiayaan ini, baik itu warga sipil maupun oknum polisi," kata Kabid Propam Kombes Pol Edwin L Sengka. (Antara)
Berita Terkait
-
TNI Bantu Polisi Buru Calo Pengeroyok Prajurit di Terminal Arjosari: Data Pelaku Sudah Dapat!
-
Pria di Sigi Tikam Kepala KUA Fuad hingga Tewas, Alasannya Bikin Geleng-geleng
-
Sempat Dipaksa Makan Kotoran Anjing, PRT yang Dianiaya Majikan di Batam Belum Bisa Diajak Komunikasi
-
Viral Oknum Polisi Diduga Lakukan Pungli, Publik Sindir Video AI 'Pahlawan Masa Kini'
-
Raup Cuan Rp3,6 Miliar, Operator hingga Bos Besar Sindikat Judol Higgs Domino Tertangkap!
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- Asisten Pelatih Liverpool: Kakek Saya Dulu KNIL, Saya Orang Maluku tapi...
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Pengganti Elkan Baggott Akhirnya Dipanggil Timnas Indonesia, Jona Giesselink Namanya
- Berapa Harga Sepatu Hoka Asli 2025? Cek Daftar Lengkap Model & Kisaran Harganya
Pilihan
-
7 Rekomendasi Tumbler Kekinian, Kuat Antikarat Dilengkapi Fitur Canggih
-
6 Pilihan Sepatu Lari Hitam-Putih: Sehat Bergaya, Terbaik untuk Pria dan Wanita
-
Pak Erick Thohir Wajib Tahu! Liga Putri Taiwan Cuma Diikuti 6 Tim
-
5 Rekomendasi Tas Sekolah Terbaik, Anti Air dan Tali Empuk Hindari Pegal
-
4 Rekomendasi HP Infinix Murah dengan NFC Terbaru Juli 2025
Terkini
-
7 Pilihan Tas Sekolah, Harga Terjangkau Awet Dipakai hingga Tamat
-
5 Link DANA Kaget Khusus Hari Minggu, Buruan Serbu!
-
Lewat 3 Cabangnya, AgenBRILink Ini Dukung Inklusi Keuangan untuk Petani
-
10 Pilihan Merek AC yang Bagus: Hemat Listrik, Suhu Nyaman Sepanjang Hari
-
Tambahan Belanja Liburan Keluarga, Klik Segera 7 Link DANA Kaget Terbaru