SuaraRiau.id - Enam anak di bawah umur di Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar dilaporkan menjadi korban pencabulan. Pelakunya seorang pria paruh baya berinisial ED.
Kapolsek Siak Hulu, AKP Asdisyah Mursyid menyatakan pelaku merupakan seorang pria paruh baya berinisial ED.
"ED saat ini ditahan di sel tahanan Polsek Siak Hulu. Semua korbannya laki-laki. Ia ditangkap pada Minggu 8 September 2024," kata Kapolsek, Kamis (12/9/2024).
Asdisyah mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan setelah adanya laporan dari orangtua salah satu korban. Korban rata-rata berusia antara 5 hingga 12 tahun.
"Pengakuan awal pelaku, aksi bejat itu berulangkali dilakukan di rumahnya. Untuk korban, tidak tertutup kemungkinan akan bertambah," jelasnya.
Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan kasus itu pertama kali terungkap pada Kamis (5/9/2024) sekitar pukul 22.10 WIB.
Saat itu, orangtua salah satu korban berinisial LU merasa curiga dengan ajakan pelaku untuk membeli martabak.
"Orangtua korban merasa ada yang tidak beres ketika pelaku tiba-tiba membatalkan ajakannya setelah anaknya menolak," jelas Kapolsek.
Keesokan harinya, pada Jumat (6/9/2024), LU dimintai keterangan oleh tetangganya dan mengakui bahwa ia telah menjadi korban.
Baca Juga: Santri Korban Dugaan Perundungan Senior di Kampar Alami Memar Otak hingga Depresi
Setelah salat Jumat, orangtua LU diberitahu tentang kejadian tersebut.
"Korban menceritakan bahwa pelaku telah melakukan aksinya berulang kali, bahkan memberikan uang sebesar Rp 50 ribu setiap kali melakukan tindakan tersebut," terang Asdisyah.
Setalah didalami warga, diketahui bahwa hal serupa ternyata juga pernah dialami lima anak lainnya.
"Warga yang marah mendengar kejadian ini segera berupaya mencari pelaku untuk menghukumnya. Beruntung sebelum kemarahan itu terlampiaskan ED diamankan personel Polsek.
Dalam pemeriksaan, ED sempat membantah tuduhan tersebut, namun kemudian mengatakan bahwa ia bersedia mengakui perbuatannya jika korban bersedia berdamai.
"Pengakuan pelaku ini jelas tidak bisa diterima, dan dia akan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur sanksi terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak," tutup Kapolsek.
Berita Terkait
-
Yusril Akui Belum Tahu Bechi Bebas Bersyarat, Bakal Koordinasi dengan Kementerian Imipas
-
Heboh Pembebasan Bersyarat Terpidana Asusila Mas Bechi, Menko Yusril Buka Suara
-
Iming-imingi Korban Jajan di Minimarket, Kakek Cabul di Jakarta Timur Babak Belur Dihajar Massa
-
Jeritan Hati Ibu Korban Pencabulan di Palmerah: 4 Bulan Lapor Polisi, Pelaku Belum Juga Ditangkap
-
BNPT Ungkap 620 Anak Terpapar Paham Terorisme, Tersebar di 30 Provinsi
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Jejak Aparat pada Kematian Pedagang Cermin saat Demo 27 Agustus 2026
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
Terkini
-
Oknum Polisi Kuansing Disebut Terlibat Kasus Penipuan hingga Rp500 Juta
-
Daftar 63 Pejabat Pemkot yang Dilantik Wali Kota Pekanbaru
-
Duh, Harga Sawit Swadaya Riau Turun Lagi di Periode 30 September-6 Oktober
-
Wali Kota Pekanbaru Ingatkan Juru Parkir: Jangan Sampai Motor Minta Rp2 Ribu
-
Klaim Karhutla Sudah Lenyap, BPBD: Asap di Riau dari Provinsi Tetangga