SuaraRiau.id - Pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru, Ida Yulita Susanti-Kharisman dan Paslon Muflihun-Ade Hartati mendaftar ke KPU setempat pada Kamis (29/8/2024).
Informasi yang berhasil dihimpun, Ida Yulita Susanti-Kharisman diusung oleh dua partai yaitu Golkar dan PDIP. Sementara itu, Paslon Muflihun-Ade Hartati diusung Partai PAN, Gerindra, PSI, Perindo, dan Gelora.
Pantauan Suara.com, Ida Yulita Susanti-Kharisman (Idaman) mendatangi Kantor KPU Pekanbaru di Jalan Datuk Setia Maharaja menggunakan menaiki becak, keduanya tampak memakai pakaian bernuansa ungu.
Sementara itu, Muflihun-Ade Hartati (Bertuah) hadir dengan menggunakan mobil Jeep putih tampak menggunakan pakaian bernuansa putih-putih dan sarung hitam khas melayu.
Usai menyerahkan semua berkas, pasangan Idaman kepada awak media mengatakan akan membawa Kota Pekanbaru menjadi kota yang indah, sejahtera, dan agamis.
"Sebagai seorang perempuan, saya yakin bahwa sentuhan tangan seorang ibu sangat dibutuhkan untuk menciptakan kedamaian di masyarakat Kota Pekanbaru," jelas Ida.
Berbeda, paslon Bertuah Muflihun mengajak semua paslon dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwakot) Pekanbaru untuk uji visi-misi dan bukan saling menjatuhkan satu sama yang lain.
"Pekanbaru ini rumah kita dan tempat tinggal kita. Jangan jadikan ajang Pilkada untuk bersaing, tapi jadikan untuk mencari siapa pemimpin terbaik dan saya siap mengabdikan diri untuk masyarakat Pekanbaru," ujar Muflihun.
Informasi yang berhasil dihimpun, selain kedua paslon itu, tiga paslon lain juga dijadwalkan mendaftar pada Kamis kemarin.
Baca Juga: Gagal Nyalon Gubernur Riau, Edy Natar Siap Maju Pilkada Pekanbaru
Mereka, Agung Nugroho-Markarius Anwar dijadwalkan pukul 16.00 WIB dilanjutkan Edy Natar-Destriyani pukul 20.00 WIB dan terakhir Instiawati Ayus-Taufik Arrahman sekitar pukul 22.00 WIB.
Kontributor: Rahmat Zikri
Berita Terkait
-
Riau Bhayangkara Run 2026 Sold Out, 15.080 Pelari Siap Ramaikan Pekanbaru
-
'Kartu Mati' MK untuk Parpol: Mengapa Keterwakilan 30 Persen Perempuan Kini Jadi Syarat Wajib?
-
Final dan Mengikat, Dasco Pastikan Putusan MK Soal Kuota Perempuan 30 Persen Masuk Revisi UU Pemilu
-
Wafat Jelang Puncak Armuzna, Jemaah Haji Asal Pekanbaru Bakal Dibadalhajikan
-
Sodorkan Konsep MLPR, Pakar UMY Ridho Al-Hamdi Usulkan 'Omnibus Law Politik' yang Terbuka
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Changan Automobile: Industri Mobil Pintar Bertenaga Energi Terbarukan
-
Chongqing 1949, Pertunjukan Sejarah Berbalut Teknologi Canggih
-
Tapir Mati Mengenaskan di Areal Perusahaan, Diduga Ditabrak Truk Besar
-
Polisi Tetapkan Tersangka Karhutla 180 Hektare di Bengkalis
-
Abdul Wahid Terjerat Dugaan Korupsi, UAS: Aku Akan Tetap Membelamu