Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Selasa, 27 Agustus 2024 | 16:35 WIB
Wakil Ketua DPRD Riau dan Ketua Partai Demokrat Riau, Agung Nugroho. [Instagram Agung Nugroho]

SuaraRiau.id - Penyidik Polda Riau sudah memeriksa sebanyak 50 saksi terkait kasus dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif Sekretaris DPRD Riau hingga Senin 26 Agustus 2024.

Dirkrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi menyatakan pihaknya juga telah memeriksa Ketua DPRD Riau Yulisman dan akan memanggil Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho.

"Terbaru, kita sudah meminta keterangan dari Ketua DPRD Riau Yulisman dan pada Selasa (27/8/2024) sore juga akan memeriksa Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho," ujar Nasriadi, Selasa (27/8/2024).

Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun diperiksa penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau, Senin (1/7/2024). [Suara.com/Rahmat Zikri]

Dirkrimsus menjelaskan, saksi yang diperiksa itu dari PPTK, PPAKK, Kasubag Verifikasi, Pelaksana perjalanan dinas, PA, KPA, Benlur, pihak luar dan THL.

Baca Juga: Diperiksa Terkait SPPD Fiktif, Muflihun Akhirnya Mengaku Soal Ini

"Hasil pemeriksaan sementara ditemukan 21.632 SPJ. Dari jumlah itu baru 7.538 yang sesuai," terang Nasriadi.

Dia menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan sementara sejumlah THL diperintahkan membuat rekening diduga digunakan sebagai sarana untuk mengalirkan dana korupsi.

"Untuk jumlah kerugian negara masih menunggu hasil perhitungan dari PPKP Riau. Penyidik perlu memeriksa satu per satu dokumen terkait, yang memerlukan waktu cukup lama. Terbaru PPKP juga meminta bantuan dari pusat untuk proses ini," ungkap Nasriadi.

Ia juga mengatakan bahwa hingga saat ini, dari total 21.632 SPJ yang diperiksa, hanya kurang dari 10 persen yang dapat dipertanggungjawabkan dokumennya.

Sebagian besar SPJ yang diajukan terkait dengan perjalanan, namun ada indikasi penggunaan dokumen yang tidak sesuai.

Baca Juga: Muflihun Terseret SPPD Fiktif, Sosok-sosok Ini Diduga Ikut Nikmati Dananya

Ketua dan Wakil Ketua DPRD Riau telah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi setelah sebelum Muflihun selaku Sekretaris DPRD provinsi.

"Saudara Uun (Muflihun) mengaku pernah memberikan sejumlah uang untuk cicilan mobil selama masa jabatannya. Selain itu, terdapat juga keterangan mengenai renovasi rumah yang dilakukan oleh beberapa pejabat. Itu yang kita periksa dari Ketau dan Wakil ketua DPRD Riau," sebut Nasriadi.

Lebih lanjut, Nasriadi menuturkan bahwa hingga saat ini belum ada penetapan tersangka karena proses hukum akan dilakukan secara profesional dan berkeadilan.

Terkait pencalonan Agung Nugroho dan Muflihun dalam Pilkada 2024, Kombes Nasriadi menyatakan bahwa pihaknya tidak memiliki kepentingan dan akan melihat situasi.

"Kami akan memberikan kesempatan sesuai hak politiknya. Jika ada waktu luang, kami akan memanggil dan meminta keterangan dari mereka sebagai saksi," tegas dia.

Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau Zikrullah saat dikonfirmasi Suara.com mengatakan pihaknya sudah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Riau.

"Sudah sejak 16 Juli 2024. Kami sudah menunjuk jaksa peneliti dan saat ini masih menunggu berkas perkara dari penyidik," ucapnya.

Kontributor: Rahmat Zikri

Load More