SuaraRiau.id - Penyidik Polda Riau sudah memeriksa sebanyak 50 saksi terkait kasus dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif Sekretaris DPRD Riau hingga Senin 26 Agustus 2024.
Dirkrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi menyatakan pihaknya juga telah memeriksa Ketua DPRD Riau Yulisman dan akan memanggil Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho.
"Terbaru, kita sudah meminta keterangan dari Ketua DPRD Riau Yulisman dan pada Selasa (27/8/2024) sore juga akan memeriksa Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho," ujar Nasriadi, Selasa (27/8/2024).
Dirkrimsus menjelaskan, saksi yang diperiksa itu dari PPTK, PPAKK, Kasubag Verifikasi, Pelaksana perjalanan dinas, PA, KPA, Benlur, pihak luar dan THL.
"Hasil pemeriksaan sementara ditemukan 21.632 SPJ. Dari jumlah itu baru 7.538 yang sesuai," terang Nasriadi.
Dia menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan sementara sejumlah THL diperintahkan membuat rekening diduga digunakan sebagai sarana untuk mengalirkan dana korupsi.
"Untuk jumlah kerugian negara masih menunggu hasil perhitungan dari PPKP Riau. Penyidik perlu memeriksa satu per satu dokumen terkait, yang memerlukan waktu cukup lama. Terbaru PPKP juga meminta bantuan dari pusat untuk proses ini," ungkap Nasriadi.
Ia juga mengatakan bahwa hingga saat ini, dari total 21.632 SPJ yang diperiksa, hanya kurang dari 10 persen yang dapat dipertanggungjawabkan dokumennya.
Sebagian besar SPJ yang diajukan terkait dengan perjalanan, namun ada indikasi penggunaan dokumen yang tidak sesuai.
Baca Juga: Diperiksa Terkait SPPD Fiktif, Muflihun Akhirnya Mengaku Soal Ini
Ketua dan Wakil Ketua DPRD Riau telah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi setelah sebelum Muflihun selaku Sekretaris DPRD provinsi.
"Saudara Uun (Muflihun) mengaku pernah memberikan sejumlah uang untuk cicilan mobil selama masa jabatannya. Selain itu, terdapat juga keterangan mengenai renovasi rumah yang dilakukan oleh beberapa pejabat. Itu yang kita periksa dari Ketau dan Wakil ketua DPRD Riau," sebut Nasriadi.
Lebih lanjut, Nasriadi menuturkan bahwa hingga saat ini belum ada penetapan tersangka karena proses hukum akan dilakukan secara profesional dan berkeadilan.
Terkait pencalonan Agung Nugroho dan Muflihun dalam Pilkada 2024, Kombes Nasriadi menyatakan bahwa pihaknya tidak memiliki kepentingan dan akan melihat situasi.
"Kami akan memberikan kesempatan sesuai hak politiknya. Jika ada waktu luang, kami akan memanggil dan meminta keterangan dari mereka sebagai saksi," tegas dia.
Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau Zikrullah saat dikonfirmasi Suara.com mengatakan pihaknya sudah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Riau.
Berita Terkait
-
Pengawas Sawmill Ilegal di Kampar Jadi Tersangka, Terancam Denda Rp2,5 Miliar
-
Prabowo Anugerahi Polda Riau Nugraha Sakanti, Tekankan Transformasi Besar Polri
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Polisi Ringkus Komplotan Begal Sadis di Pekanbaru, Belasan Motor dan Mobil Disita
-
Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Dibutuhkan 90 Perawat, Apoteker untuk Fasilitas Kesehatan BLUD di Riau
-
Sekjen Kementerian ATR/BPN Diperiksa KPK Terkait Kasus Suhardiman Amby
-
'Aktivis' di Pekanbaru Peras Rp35 Juta Manfaatkan Pemberitaan, Praperadilan Ditolak
-
Kejati Geledah Kantor Dinas Pendidikan Riau, Bawa Tiga Boks Dokumen
-
BMKG Deteksi Bibit Siklon Tropis 92W, Masyarakat Diminta Waspada Dampaknya