SuaraRiau.id - Tiga pasangan mesum diamankan Satpol PP Siak dalam razia penyakit masyarakat (pekat) di Homestay Sahabat Kampung Jayapura, Kecamatan Bungaraya pada Kamis (25/7/2024) malam.
Kabid Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Siak Subandi menyatakan razia ini merupakan operasi pekat pihaknya bersama TNI/Polri untuk menertibkan prostitusi berbasis aplikasi online di penginapan, homestay dan hotel.
"Keresahan masyarakat Kampung Jayapura tentang maraknya prostitusi terselubung di kawasan pemungkiman warga satu persatu mulai dijawab oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)," katanya dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com.
Selain menangkap 3 pasangan mesum, tim gabungan juga mengamankan seorang pemilik homestay. Mereka yang diamankan diberikan surat panggilan oleh Penyidik PPNS Satpol PP Siak untuk diproses dan dimintai keterangan.
Baca Juga: Banyak Remaja Berduaan hingga Larut Malam di Bawah Jembatan TASL, Warga: Satpol PP ke Mana?
"Seperti razia-razia sebelumnya, tim penindakan peraturan daerah Siak melakukan pengumpulan bahan informasi dari masyarakat," terang Subandi.
Dia menyampaikan jika razia Satpol PP ini dilakukan menyusul laporan masyarakat yang resah dengan praktik esek-esek di homestay tersebut.
"Esek-esek terselubung ini dari informasi yang kami terima sudah berlangsung lama Sehingga kami bergerak cepat," ucap Subandi.
Satpol PP Siak pun akan mengambil langkah dan tindakan tegas terhadap usaha-usaha penginapan/homestay maupun hotel yang terbukti menjadi fasilitator prostitusi online yang memanfaatkan media sosial dan aplikasi serta mengakomodir prostitusi online akan dilakukan penindakan tegas serta dilakukan penyegelan dan dicabut izinnya.
Baca Juga: Marak Warung Remang-remang di Siak, Warga: Malam Dirazia, Besok Buka Lagi
Berita Terkait
-
Astagfirullah! Kompak Maksiat saat Puasa, 21 Pasangan di Lampung Digerebek Lagi Indehoy di Hotel
-
Cek Fakta: Viral Mie Gacoan Mengandung Babi Langsung Disegel Satpol PP
-
Diprotes Netizen, Parkir VIP di Trotoar Jalan Wolter Mongonsidi Dibubarkan Satpol PP DKI
-
Hukuman Bagi Pemburu Koin Jagat di Jakarta: Rusak Fasum Terancam Pidana Kurungan 180 Hari atau Denda Rp50 Juta!
-
Kerahkan Satpol PP Jaga Fasum, Pj Gubernur Jakarta ke Pemburu Koin Jagat: Jangan Cari yang Tak Pasti!
Terpopuler
- Sejak Dulu Dituntut ke Universitas, Kunjungan Gibran ke Kampus Jadi Sorotan: Malah Belum Buka
- Maharani Dituduh Rogoh Rp 10 Miliar Agar Nikita Mirzani Dipenjara, Bunda Corla Nangis
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Kini Ngekos, Nunung Harus Bayar Cicilan Puluhan Juta Rupiah ke Bank
- Maharani Kemala Jawab Kabar Guyur Rp10 Miliar Biar Nikita Mirzani Ditahan: Kalian Pikir Gak Capek?
Pilihan
-
Harga Emas Antam Ngegaspol, Naik Tinggi Lagi Hari Ini
-
Rahasia Mudik Lebaran Lancar: Tips Pesan Tiket Bus Sinar Jaya Online Tanpa Ribet!
-
Dompet Aman, Perut Kenyang: 7 Rekomendasi Bukber Hemat di Jogja
-
Steve Saerang: Revolusi AI Setara Penemuan Mesin Uap!
-
Prediksi Nomor Punggung Pemain Timnas Indonesia: Emil Audero-Ole Romeny Saling Sikut?
Terkini
-
Didukung BRI, Cokelat Ndalem Sukses Pasarkan Produknya ke Luar Negeri
-
Bukti Dugaan Bagi-bagi Uang Paslon 03 Diserahkan Warga ke Bawaslu Siak
-
Kasus Korupsi Dana Bencana, Eks Kepala BPBD Siak Dituntut 7 Tahun Penjara
-
Mudik Aman Sampai Tujuan: BRI Group Berangkatkan 8.482 Pemudik di Lebaran 2025
-
BRI Group Berikan 100.000 Paket Sembako dan Santunan kepada Anak Yatim Piatu Selama Ramadan