SuaraRiau.id - Perkara dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menjerat anggota Polresta Pekanbaru dengan terdakwa Brigadir Rido Rouze Syadli (RRS) akan segera memasuki babak akhir.
Terbaru, perkara itu baru saja disidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pekanbaru, Rabu (24/7/2024).
Dalam tuntutannya, JPU Hasna menjelaskan bahwa terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan.
"Terdakwa Rido terbukti bersalah melakukan KDRT terhadap istrinya dan melanggar Pasal 44 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, sebagaimana Pasal 5 huruf a yang isinya, setiap orang yang melakukan perbuatan tindak pidana dengan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga," katanya seperti dikutip Suara.com.
"Dalam hal ini, kami Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Rido Rouze Syadli dengan tuntutan pidana selama 1 tahun 4 bulan penjara dan dikurangi masa penahanan," sambung Hasna.
Dalam tuntutannya, JPU juga menjelaskan hal yang memberatkan karna terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
"Apalagi dia merupakan seorang anggota polisi, yang seharusnya menjadi contoh baik untuk keluarga maupun masyarakat," tutur JPU.
Usai pembacaan nota tuntutan itu, hakim bertanya kepada terdakwa apakah terdakwa ada pembelaan.
"Tidak yang mulia," jawabnya.
Baca Juga: Oknum Polisi Pekanbaru Banyak Nunduk saat Sidang KDRT, Eks Istri Geleng-geleng
Kemudian hakim melanjutkan akan bermusyawarah untuk menentukan hukuman untuk terdakwa.
"Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pembacaan vonis," tutup Hakim Ketua Fadil.
Pantauan Suara.com, usai persidangan saat terdakwa akan pergi meninggalkan ruang sidang mendadak dia marah-marah kepada awak media.
Brigadir RRS mengaku tak terima di foto-foto oleh awak media dan melakukan protes ke JPU.
"Bu saya gak terima kalau difoto dalam sidang, saya tidak mau. Nanti diviralkan," ujarnya kepada JPU Hasna.
Mendengar hal itu, JPU Hasna mengatakan kalau hal itu adalah kewenangan majelis hakim yang memimpin persidangan, apakah membolehkan atau tidak untuk pengambilan foto.
Berita Terkait
-
Gegara Rokok, Bripda TT Tega Aniaya 2 Siswa SPN Hingga Viral, Kapolda NTT Tak Tinggal Diam
-
Bikin Polri Tercoreng: Bripka A Polisi di Riau, Ternyata Otak Jaringan Sabu 1 Kg
-
Diduga Oknum Polisi Perintah Bebaskan Pencuri Motor: Motor Kamu Ada Dua Kan?
-
Viral! Oknum Polisi Acuhkan Pedagang Es Krim Kehilangan HP, Netizen Geram
-
Viral Pemobil Ngaku Keluarga Polisi, Aniaya Pejalan Kaki Gendong Bayi di Pekanbaru
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
Terkini
-
SMKN 1 Pekanbaru Raih Juara 2 Nasional Lomba Film Pendek FLS3N 2025
-
6 Mobil Keluarga Bekas dengan DP-Cicilan Ringan, Irit dan Hemat Perawatan
-
Menanam Cabai untuk Menjaga Hutan: Kisah Masyarakat Langgam Melawan Laju Ekspansi Sawit
-
5 Daftar Cushion Terbaik dengan SPF, Perlindungan Maksimal dari Sinar UV
-
6 Mobil Terbaik untuk Lansia: Fitur Canggih, Keamanan dan Kenyamanan Optimal