Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Rabu, 24 Juli 2024 | 19:50 WIB
Ilustrasi Aliran Sesat. [Pixabay]

SuaraRiau.id - Masyarakat Rangsang Barat, Kepulauan Meranti dihebohkan dengan kabar kelompok pengajian yang menyebarkan ajaran menyimpang atau sesat di wilayah tersebut.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kepulauan Meranti turun tangan mendalami dugaan ajaran sesat itu dengan menghadirkan pihak bersangkutan berinisial HA dan pendampingnya.

Dalam pertemuan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rangsang Barat terduga penyebar aliran menyimpang diminta memberikan penjelasan terkait ajaran yang dibuatnya.

"Hasil pertemuan kita yang dihadiri MUI Kabupaten dan Kecamatan berkesimpulan bahwa pembicaraan tersebut belum selesai. Karena saat itu baru dihadiri sepihak oleh yang bersangkutan. Sedangkan saksi dan bukti belum dihadirkan," ujar Wakil Ketua MUI Kepulauan Meranti, Ustaz Asep Darul Tahkik kupada Antara, Rabu (24/7/2024).

Baca Juga: Pembangkit Listrik PLN Selatpanjang Terbakar

Meski demikian, kata Ustad Asep, pihaknya telah membentuk sebuah tim gabungan dari MUI Kabupaten dan Kecamatan untuk menyelidiki lebih lanjut atas kebenaran yang dilakukan bersangkutan dari informasi yang disampaikan masyarakat.

"Kami sudah mempersiapkan tim gabungan untuk terjun ke lapangan. Mereka nantinya akan mempelajari lebih lanjut ke masyarakat tentang kebenaran yang diajarkan oleh bersangkutan. Kemudian juga ada pendamping dari Intel Polres dan TNI demi keamanan semuanya," katanya.

Dirinya juga mengungkapkan bahwa pertemuan dalam rapat kemarin, bersangkutan sempat mengaku bahwa merasa yakin dan tidak ada masalah dengan ajarannya. Tetapi, pihak kecamatan dan polsek masih merasa janggal dengan pernyataan yang diungkapkan bersangkutan.

"Beberapa pihak dari camat dan kepolisian masih merasa ada kejanggalan dari ungkapan bersangkutan. Makanya, setelah ini kami akan menghadirkan sepihak lagi untuk mengumpulkan bukti yang cukup. Jadi sekarang ini belum terang benderang permasalahannya," jelas Asep.

Saat ditanya jika seandainya bersangkutan terbukti melanggar syariat Islam, MUI sebagai lembaga keagamaan hanya bisa melakukan pembinaan, pendampingan dan pembimbingan atas kesalahan yang dilakukannya.

Baca Juga: Ekspedisi Rupiah Berdaulat Bawa Rp3 Miliar, Kunjungi Pulau Terluar di Riau

MUI Kepulauan Meranti juga akan mengeluarkan rekomendasi dan pendapat umum ke masyarakat bahwa ajaran tersebut tidak benar dan melanggar syariat Islam.

Load More