Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Selasa, 16 Juli 2024 | 21:29 WIB
Ilustrasi uang pungli modus ronda malam. [Unsplah]

Syafnil menjelaskan, karena ini perkara pidana harus ada 2 alat bukti.

"Laporkan ke polisi, bawa korban dan saksi serta barang bukti, kita akan tindak," jelasnya.

Kontributor: Rahmat Zikri

Baca Juga: Bukan Orang Baru, Ini Sosok 3 'Srikandi' Maju Pemilihan Wali Kota Pekanbaru

Load More