SuaraRiau.id - Proses hukum terhadap empat warga Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru yang saling lapor karena merasa sama-sama menjadi korban pengeroyokan kini memasuki babak baru.
Terbaru, Kejari Pekanbaru telah menerima keempat tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Polsek Binawidya pada Rabu (10/7/2024).
Kasubsi Penuntutan Kejari Pekanbaru, D Adi Yudistira menjelaskan bahwa saat ini para tersangka dalam status tahanan jaksa.
"Ditahan untuk 20 hari ke depan. Untuk yang perempuan ditahan di Lapas Anak dan Perempuan dan untuk pria ditahan di Lapas Pekanbaru," katanya kepada Suara.com.
Adi Yudistira menjelaskan, pihaknya akan menyusun dakwaan bersama tim jaksa yang telah ditunjuk.
Untuk tersangka Syafriani Putri dan Nurhayati Lubis akan ditangani jaksa Wirman Jhoni Laflie. Sementara untuk tersangka Mardiono dan Tanti Yuniar dipercayakan kepada jaksa Arie Daryanto.
Di tempat yang sama, JPU Wirman Jhoni Laflie menjelaskan bahwa antara kedua belah pihak sejatinya sudah berulang kali dilakukan mediasi. Bahkan saat tahap II pun sudah ditanyakan lagi, namun hasilnya buntu.
"Kami sudah berulang kali meyakinkan para tersangka untuk berdamai karena mereka sejatinya hidup bertetangga. Namun salah satu bersikeras kasusnya lanjut," ujar dia.
Wirman Jhoni menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan dua orang yang mengaku menjadi korban pengeroyokan oleh dua orang lainnya. Namun, kedua terlapor tersebut juga balik melaporkan kedua pelapor dengan tuduhan yang sama.
Baca Juga: Sempat Viral, Pelaku Pembobolan Toko Online di Pekanbaru Akhirnya Ditangkap
Sebelumnya, Suara.com memberitakan kasus itu dipicu masalah sampah di Kecamatan Binawidya.
Kanitreskrim Polsek Tampan Iptu Santo Morlanso menerangkan bahwa kasus tersebut terjadi pada 30 Oktober 2023 di Jalan Anggrek Belakang Masjid Istiqomah Kelurahan Tobek Godang.
Awalnya, Syafriani Putri menyodok-nyodok besi jaring penahan sampah yang berada di belakang rumah Tanti Yanuar hingga rusak yang mengakibatkan sampah menumpuk ke rumah Tanti.
"Mereka ini tetangga, ribut karena sampah yang dilanjutkan dengan kata-kata kasar, bergulat serta saling jambak bahkan saling pukul. Mereka sama-sama merasa menjadi korban ini akhirnya membuat laporan," terangnya.
Santos menjelaskan, keempat warga Kecamatan Binawidya itu akhirnya ditangkap di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan pada Kamis (4/7/2024).
Iptu Santo juga menjelaskan bahwa keempatnya sudah berstatus tersangka dengan 2 berkas perkara.
Berita Terkait
-
Bikin Polri Tercoreng: Bripka A Polisi di Riau, Ternyata Otak Jaringan Sabu 1 Kg
-
Kronologis Intimidasi Suporter Terhadap Pelatih PSPS Pekanbaru dan Kurniawan Dwi Yulianto
-
Kurniawan Dwi Yulianto Diintimidasi Suporter, APSSI Pasang Badan
-
Marbot Masjid di Pekanbaru Curi Motor Jemaah, Bodi Kendaraan Sempat Dimodifikasi
-
Penangkapan Mahasiswa Khariq Anhar Disebut Kriminalisasi, Kuasa Hukum Desak Kapolri
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
BRI Dorong Pertumbuhan UMKM Melalui KUR Triliunan Rupiah
-
3 Rekomendasi Mobil Bekas Nyaman dan Ideal untuk Antar-Jemput Anak Sekolah
-
8 Mobil Kecil Bekas Tampilan Sporty, Paket Hemat untuk Budget Pas-pasan
-
Anggota Polisi di Indragiri Hulu Dipecat Gara-gara Pakai Narkoba
-
5 Mobil Bekas Paling Nyaman di Indonesia, Referensi Terbaik Keluarga