SuaraRiau.id - Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kampar Zulhendra Dasat menggugat Polda Riau yang sebelumnya menahan dirinya selama 120 hari terkait status tersangka kasus dugaan suap.
Hal tersebut Zulhendra Dasat layangkan usai menang Praperadilan melawan Polda Riau pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru belum lama ini. Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka tersebut tidak sah karena cacat formal.
"Terkait penahanan 120 hari, kami akan ajukan gugatan ganti kerugian ke Polda Riau melalui Pengadilan Negeri Pekanbaru, gugatan akan kami masukan, Selasa depan. Polda Riau harus bertanggung jawab atas perampasan hak asasi klien kami," ujar kuasa hukum Zulhendra, Mevrizal dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Senin (3/6/2024)
Mevrizal juga meminta ganti rugi ke Polda Riau atas pencemaran nama baik yang dialami kliennya dan meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mencopot Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal.
Dia mengungkapkan jika gugatan tersebut dilakukan dalam bentuk nominal dan termasuk memperbaiki nama baik Zulhendra Dasat.
"Kerugian materil dan immateril kurang lebih Rp15 miliar. Saat ini, kami tengah mempersiapkan berkas dan administrasinya," terang Mevrizal.
Pengacara berharap Kapolri mencopot Kapolda Riau lantaran diduga tidak profesional.
"Yang terpenting Kapolri harus mencopot Kapoldanya karena tidak profesional mengandalikan bawahannya," tegas Mevrizal.
Diketahui, mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kampar, Zulhendra Dasat bebas dari status tersangka. Ia dinyatakan bebas setelah menang praperadilan melawan Ditreskrimsus Polda Riau dengan sidang yang digelar di PN Pekanbaru pada Jumat (31/5/2024).
Baca Juga: Dibekuk Polisi Riau, Ruben Ternyata Sudah Hipnotis di 35 Lokasi
Hakim tunggal PN Pekanbaru, Daniel Ronald mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukannya.
"Mengabulkan gugatan pemohon dan menyatakan penetapan tersangka oleh termohon terhadap pemohon tidak sah," sebut hakim.
Berita Terkait
-
Ironi Febrie Adriansyah: Ngaku Dikriminalisasi Usai Sering Lakukan Itu Saat Berkuasa?
-
Salah Alamat, Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Pindah Praperadilan ke PN Jakpus, Digelar 12 Agustus
-
Dipimpin Hakim Richard Edwin Basoeki, Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar 18 dan Agustus
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Gugat Praperadilan, Tim Hukum Febrie Adriansyah Soroti Cacat Prosedur dan Dobel Penetapan Tersangka
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- Sepeda Gunung Apa yang Bagus dan Murah? Ini 7 Rekomendasi Terbaik untuk Pemula
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Anggaran Riau Terbatas, SF Hariyanto Ogah Bebani Rakyat dengan Pajak Baru
-
Terdeteksi 198 Titik Panas di Riau, Terbanyak Kedua se-Sumatera
-
AJI Pekanbaru-GREEN for Riau Initiative Gelar Workshop dan Fellowship
-
Menko Muhaimin Iskandar Apresiasi Efektivitas Pemberdayaan PNM di Gresik
-
Kronologi Pemotor Tewas usai Terpental di Jalan Sudirman Pekanbaru