SuaraRiau.id - Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kampar Zulhendra Dasat menggugat Polda Riau yang sebelumnya menahan dirinya selama 120 hari terkait status tersangka kasus dugaan suap.
Hal tersebut Zulhendra Dasat layangkan usai menang Praperadilan melawan Polda Riau pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru belum lama ini. Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka tersebut tidak sah karena cacat formal.
"Terkait penahanan 120 hari, kami akan ajukan gugatan ganti kerugian ke Polda Riau melalui Pengadilan Negeri Pekanbaru, gugatan akan kami masukan, Selasa depan. Polda Riau harus bertanggung jawab atas perampasan hak asasi klien kami," ujar kuasa hukum Zulhendra, Mevrizal dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Senin (3/6/2024)
Mevrizal juga meminta ganti rugi ke Polda Riau atas pencemaran nama baik yang dialami kliennya dan meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mencopot Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal.
Dia mengungkapkan jika gugatan tersebut dilakukan dalam bentuk nominal dan termasuk memperbaiki nama baik Zulhendra Dasat.
"Kerugian materil dan immateril kurang lebih Rp15 miliar. Saat ini, kami tengah mempersiapkan berkas dan administrasinya," terang Mevrizal.
Pengacara berharap Kapolri mencopot Kapolda Riau lantaran diduga tidak profesional.
"Yang terpenting Kapolri harus mencopot Kapoldanya karena tidak profesional mengandalikan bawahannya," tegas Mevrizal.
Diketahui, mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kampar, Zulhendra Dasat bebas dari status tersangka. Ia dinyatakan bebas setelah menang praperadilan melawan Ditreskrimsus Polda Riau dengan sidang yang digelar di PN Pekanbaru pada Jumat (31/5/2024).
Baca Juga: Dibekuk Polisi Riau, Ruben Ternyata Sudah Hipnotis di 35 Lokasi
Hakim tunggal PN Pekanbaru, Daniel Ronald mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukannya.
"Mengabulkan gugatan pemohon dan menyatakan penetapan tersangka oleh termohon terhadap pemohon tidak sah," sebut hakim.
Berita Terkait
-
Bantu Identifikasi Jenazah Korban Longsor, Polda Riau Kirim Peti Pendingin ke Agam
-
Polda Riau Kirim Bantuan Gelombang Keempat, 3.459 Alat Kerja Dikerahkan ke Aceh dan Sumbar
-
Jalan Buntu Paulus Tannos: Praperadilan Ditolak, KPK Kebut Proses Ekstradisi
-
Praperadilan Ditolak! Hakim Tegaskan Penyidikan Kasus e-KTP Paulus Tannos Tetap Jalan
-
Korupsi Proyek Rel Kereta Api Medan Ancam Keselamatan, KPK: Bisa Sebabkan Kecelakaan Maut
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Kebakaran Hotel di Pekanbaru, Sejumlah Orang Dievakuasi lewat Atap
-
Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar: 1 Tewas, Belasan Dilarikan ke Rumah Sakit
-
Honda Freed Bekas Gaya Retro 80-an, Inspirasi Mobil Keluarga yang Unik
-
Puluhan Desa di Riau Mulai Terendam Banjir, Sebagian Warga Mengungsi
-
Danantara dan BP BUMN Kerahkan 1.000 Relawan BUMN Peduli Bencana ke Tiga Provinsi di Sumatra