SuaraRiau.id - Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kampar Zulhendra Dasat menggugat Polda Riau yang sebelumnya menahan dirinya selama 120 hari terkait status tersangka kasus dugaan suap.
Hal tersebut Zulhendra Dasat layangkan usai menang Praperadilan melawan Polda Riau pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru belum lama ini. Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka tersebut tidak sah karena cacat formal.
"Terkait penahanan 120 hari, kami akan ajukan gugatan ganti kerugian ke Polda Riau melalui Pengadilan Negeri Pekanbaru, gugatan akan kami masukan, Selasa depan. Polda Riau harus bertanggung jawab atas perampasan hak asasi klien kami," ujar kuasa hukum Zulhendra, Mevrizal dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Senin (3/6/2024)
Mevrizal juga meminta ganti rugi ke Polda Riau atas pencemaran nama baik yang dialami kliennya dan meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mencopot Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal.
Baca Juga: Dibekuk Polisi Riau, Ruben Ternyata Sudah Hipnotis di 35 Lokasi
Dia mengungkapkan jika gugatan tersebut dilakukan dalam bentuk nominal dan termasuk memperbaiki nama baik Zulhendra Dasat.
"Kerugian materil dan immateril kurang lebih Rp15 miliar. Saat ini, kami tengah mempersiapkan berkas dan administrasinya," terang Mevrizal.
Pengacara berharap Kapolri mencopot Kapolda Riau lantaran diduga tidak profesional.
"Yang terpenting Kapolri harus mencopot Kapoldanya karena tidak profesional mengandalikan bawahannya," tegas Mevrizal.
Diketahui, mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kampar, Zulhendra Dasat bebas dari status tersangka. Ia dinyatakan bebas setelah menang praperadilan melawan Ditreskrimsus Polda Riau dengan sidang yang digelar di PN Pekanbaru pada Jumat (31/5/2024).
Baca Juga: Mahasiswa Semester 8 di Riau Edarkan Ribuan Ekstasi, Berusaha Kabur saat Dibekuk
Hakim tunggal PN Pekanbaru, Daniel Ronald mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukannya.
Berita Terkait
-
KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Staf Hasto Ditunda hingga 8 April 2025
-
Masuk Babak Baru? Polda Metro Siap Hadapi Firli Bahuri usai Cabut Gugatan Praperadilan
-
Alasan Tak Terduga, Ini yang Bikin Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan untuk Ketiga Kalinya
-
Drama Kasus Firli Bahuri: 3 Kali Praperadilan Status Tersangka Sejak 2023, Kini Gugatan Dicabut Lagi
-
Ketiga Kalinya! Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan, Kenapa?
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Daftar Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Yaman
-
Baru Gabung Timnas Indonesia, Emil Audero Bongkar Rencana Masa Depan
-
Sosok Murdaya Poo, Salah Satu Orang Terkaya di Indonesia Meninggal Dunia Hari Ini
-
Prabowo Percaya Diri Lawan Tarif Trump: Tidak Perlu Ada Rasa Kuatir!
-
Magisnya Syawalan Mangkunegaran: Tradisi yang Mengumpulkan Hati Keluarga dan Masyarakat
Terkini
-
Ramai-ramai Pimpinan Pejabat di Pekanbaru Dibelikan Mobil Mewah untuk Dinas
-
Pemkot Pekanbaru Beli Mobil Dinas Rp1,7 M saat Defisit Anggaran, Pengamat Singgung Pengkhianatan
-
Harta Kekayaan Agung Nugroho, Wali Kota Pekanbaru Disorot gegara Pemkot Beli Alphard
-
Bisa-bisanya Pemkot Pekanbaru Beli Alphard saat Defisit Anggaran, Pengamat: Perilaku Hedon!
-
Strategi Global BRI: Memberdayakan UMKM Menuju Sukses Internasional, Ini Salah Satu Contohnya