SuaraRiau.id - Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kampar Zulhendra Dasat menggugat Polda Riau yang sebelumnya menahan dirinya selama 120 hari terkait status tersangka kasus dugaan suap.
Hal tersebut Zulhendra Dasat layangkan usai menang Praperadilan melawan Polda Riau pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru belum lama ini. Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka tersebut tidak sah karena cacat formal.
"Terkait penahanan 120 hari, kami akan ajukan gugatan ganti kerugian ke Polda Riau melalui Pengadilan Negeri Pekanbaru, gugatan akan kami masukan, Selasa depan. Polda Riau harus bertanggung jawab atas perampasan hak asasi klien kami," ujar kuasa hukum Zulhendra, Mevrizal dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Senin (3/6/2024)
Mevrizal juga meminta ganti rugi ke Polda Riau atas pencemaran nama baik yang dialami kliennya dan meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mencopot Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal.
Dia mengungkapkan jika gugatan tersebut dilakukan dalam bentuk nominal dan termasuk memperbaiki nama baik Zulhendra Dasat.
"Kerugian materil dan immateril kurang lebih Rp15 miliar. Saat ini, kami tengah mempersiapkan berkas dan administrasinya," terang Mevrizal.
Pengacara berharap Kapolri mencopot Kapolda Riau lantaran diduga tidak profesional.
"Yang terpenting Kapolri harus mencopot Kapoldanya karena tidak profesional mengandalikan bawahannya," tegas Mevrizal.
Diketahui, mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kampar, Zulhendra Dasat bebas dari status tersangka. Ia dinyatakan bebas setelah menang praperadilan melawan Ditreskrimsus Polda Riau dengan sidang yang digelar di PN Pekanbaru pada Jumat (31/5/2024).
Baca Juga: Dibekuk Polisi Riau, Ruben Ternyata Sudah Hipnotis di 35 Lokasi
Hakim tunggal PN Pekanbaru, Daniel Ronald mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukannya.
"Mengabulkan gugatan pemohon dan menyatakan penetapan tersangka oleh termohon terhadap pemohon tidak sah," sebut hakim.
Berita Terkait
-
KPK Siap Hadapi Praperadilan Ulang Paulus Tannos, Buronan e-KTP yang Nekat Ganti Identitas
-
Skandal Suap Jalur Kereta Api, KPK Cecar Direktur Kemenhub Jumardi Soal Aliran Dana dan Tender
-
Richard Lee Absen Sidang Praperadilan karena Sakit, Doktif: Di TV Kelihatan Sehat Banget
-
Belasan Polisi Polda Riau Dipecat Tak Hormat karena Pelanggaran Berat, Nama-namanya Dirilis ke Media
-
5 Fakta OTT KPK di Madiun, Wali Kota Maidi Ditangkap Terkait Dugaan Suap Proyek
Terpopuler
Pilihan
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
Terkini
-
Sambangi Lokasi Pembunuhan Gajah, Kapolda Riau Tegaskan Scientific Crime Investigation
-
Pedagang di Siak Keluhkan Daya Beli Turun, Efek Ekonomi Tak Stabil?
-
BRI Peduli Dorong Aksi Bersih Pantai Kedonganan Dukung Gerakan Indonesia ASRI
-
Pegadaian Tegaskan Seluruh Investasi Emas Nasabah Dijamin dan Diaudit Regulator
-
Menteri PKP Apresiasi Kontribusi BRI Percepat Program Perumahan Rakyat