SuaraRiau.id - Kampus Universitas Riau (Unri) belakangan diterpa gelombang protes mahasiswanya terkait besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI).
Terkait itu, Unri menggelar Sosialisasi Implementasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi, pada Selasa (14/5/2024).
Rektor Unri Sri Indarti dalam sambutannya menyampaikan sosialisasi tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi terhadap implementasi UKT dan IPI.
"Bertujuan mencegah misinformasi dan lebih informatif untuk semua sivitas akademika Unri," kata Sri Indarti di hadapan sivitas akademika Unri, mulai dari Wakil Rektor hingga kelembagaan mahasiswa di lingkungan Unri.
Sementara Tim Penguatan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PK BLU) Unri, Warman Fatra mengungkapkan jika Implementasi Permendikbudristek No 2 tahun 2024, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kepmendikbudristek No 54/P/2024 tentang Besaran Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi.
Pada kesempatan itu Warman menyampaikan kronologi penyusunan dan komposisi dari UKT dan IPI. Untuk penyusunan UKT dan IPI, di tingkat Kementerian, menteri melalui Plt Direktur Jenderal menyampaikan Mekanisme Pengusulan Tarif UKT dan Tarif IPI ke Perguruan Tinggi Negeri.
"Sebagai tindak lanjut surat Plt Dirjen tersebut Unri mengusulkan tarif UKT dan IPI yang kemudian disetujui oleh kementerian melalui surat Dirjen DIKTI tentang besaran UKT dan IPI," ujar dia.
Warman menjelaskan jika surat persetujuan dari Dirjen Dikti tersebut meminta agar Rektor Unri menindaklanjuti dalam bentuk instrumen administrasi melalui SK Rektor tentang Penetapan Tarif UKT dan IPI yang berlaku tahun ajaran tahun 2024/2025.
Lebih lanjut, ia menjabarkan komposisi UKT untuk Penerimaan Mahasiswa Jalur SNBP Unri tahun ini, di antaranya 30,59% untuk UKT 1 (618 mahasiswa), 8,47% untuk UKT 2 (171 mahasiswa).
Kemudian 1,93% untuk UKT 3 (39 Mahasiswa), 4,46% untuk UKT 4 (90 mahasiswa) dan 11,29% untuk UKT 5 (228 mahasiswa) lalu 14,85% untuk UKT 6 (300 mahasiswa).
"19,21% untuk UKT 7 (388 mahasiswa), 8,27% untuk UKT 8 (167 mahasiswa), 0,54% untuk UKT 9 (11 mahasiswa) dan 0,30% untuk UKT 10 (6 mahasiswa) serta 0,10% untuk UKT 11 (2 mahasiswa)," jelas Warman.
Dia juga menggaris bawahani bahwa IPI tidak boleh dijadikan syarat untuk kelulusan, dan tetap ada mekanisme untuk pengurangan, penundaan, bahkan penghapusan. IPI hanya untuk mahasiswa yang masuk melalui jalur Mandiri (SMMPTN).
Berita Terkait
-
Sukses Tanpa Gelar: Bahaya Romantisasi Kemiskinan di Balik Mahalnya UKT
-
Di Balik Polemik UKT dan Roh Pendidikan Tinggi: Saatnya Kampus Elite Berbagi dengan Kampus Daerah
-
Pendidikan Tinggi Sedang Sekarat, Kenapa Negara Malah Sibuk Urus Makan Gratis?
-
Ketika PTN Berubah: Dari Subsidi Negara ke Kemandirian Kampus
-
Biaya Kuliah Meroket, Mahasiswa Minta Dana Pendidikan Tak Dipakai untuk MBG
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- 12 Pilihan Mesin Cuci Langsung Kering Tanpa Jemur
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Jejak Aparat pada Kematian Pedagang Cermin saat Demo 27 Agustus 2026
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
Terkini
-
Gagal Kencan Gegara Wajah Tak Sesuai di MiChat, Pria Pekanbaru Jadi Korban Pemerasan
-
HUT ke-27 GarudaMiles, BRI Tawarkan Ekstra 27.000 Miles Bagi Nasabah Infinite
-
Razia Hiburan Malam Pekanbaru, Polisi Temukan 2 Orang Positif Narkoba
-
Gajah TNTN yang Baru Lahir Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
-
Oknum Polisi Kuansing Disebut Terlibat Kasus Penipuan hingga Rp500 Juta