SuaraRiau.id - Kampus Universitas Riau (Unri) belakangan diterpa gelombang protes mahasiswanya terkait besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI).
Terkait itu, Unri menggelar Sosialisasi Implementasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi, pada Selasa (14/5/2024).
Rektor Unri Sri Indarti dalam sambutannya menyampaikan sosialisasi tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi terhadap implementasi UKT dan IPI.
"Bertujuan mencegah misinformasi dan lebih informatif untuk semua sivitas akademika Unri," kata Sri Indarti di hadapan sivitas akademika Unri, mulai dari Wakil Rektor hingga kelembagaan mahasiswa di lingkungan Unri.
Sementara Tim Penguatan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PK BLU) Unri, Warman Fatra mengungkapkan jika Implementasi Permendikbudristek No 2 tahun 2024, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kepmendikbudristek No 54/P/2024 tentang Besaran Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi.
Pada kesempatan itu Warman menyampaikan kronologi penyusunan dan komposisi dari UKT dan IPI. Untuk penyusunan UKT dan IPI, di tingkat Kementerian, menteri melalui Plt Direktur Jenderal menyampaikan Mekanisme Pengusulan Tarif UKT dan Tarif IPI ke Perguruan Tinggi Negeri.
"Sebagai tindak lanjut surat Plt Dirjen tersebut Unri mengusulkan tarif UKT dan IPI yang kemudian disetujui oleh kementerian melalui surat Dirjen DIKTI tentang besaran UKT dan IPI," ujar dia.
Warman menjelaskan jika surat persetujuan dari Dirjen Dikti tersebut meminta agar Rektor Unri menindaklanjuti dalam bentuk instrumen administrasi melalui SK Rektor tentang Penetapan Tarif UKT dan IPI yang berlaku tahun ajaran tahun 2024/2025.
Lebih lanjut, ia menjabarkan komposisi UKT untuk Penerimaan Mahasiswa Jalur SNBP Unri tahun ini, di antaranya 30,59% untuk UKT 1 (618 mahasiswa), 8,47% untuk UKT 2 (171 mahasiswa).
Kemudian 1,93% untuk UKT 3 (39 Mahasiswa), 4,46% untuk UKT 4 (90 mahasiswa) dan 11,29% untuk UKT 5 (228 mahasiswa) lalu 14,85% untuk UKT 6 (300 mahasiswa).
"19,21% untuk UKT 7 (388 mahasiswa), 8,27% untuk UKT 8 (167 mahasiswa), 0,54% untuk UKT 9 (11 mahasiswa) dan 0,30% untuk UKT 10 (6 mahasiswa) serta 0,10% untuk UKT 11 (2 mahasiswa)," jelas Warman.
Dia juga menggaris bawahani bahwa IPI tidak boleh dijadikan syarat untuk kelulusan, dan tetap ada mekanisme untuk pengurangan, penundaan, bahkan penghapusan. IPI hanya untuk mahasiswa yang masuk melalui jalur Mandiri (SMMPTN).
Berita Terkait
-
Ilusi Kuliah Murah: Jerat 'Hidden Expectation' di Balik Brosur Beasiswa
-
DPR: Penggolongan Khusus UKT bagi Anak ASN Tidak Berangkat dari Realitas, Pemerintah Salah Persepsi
-
Dari Candaan Mahasiswa yang Saya Dengar ke Realita Negara yang Menyesakkan
-
Ketika Dana Pendidikan Melimpah, Mengapa UKT Tetap Mahal?
-
Pendidikan Tak Boleh Terputus Bencana, Rektor IPB Pastikan Mahasiswa Korban Banjir Bisa Bebas UKT
Terpopuler
- Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Pekanbaru Diprediksi Berawan, Kota Besar Lainnya Diguyur Hujan
-
Harga Emas di Pegadaian Kompak Anjlok, Ini Daftar Lengkapnya
-
Tak Ada Lawan, Agung Nugroho Kembali Jadi Ketua Demokrat Riau
-
Prakiraan Cuaca Wilayah Pekanbaru dan Kota Lain di Indonesia Hari Ini
-
Dinas Pendidikan Riau: Sekolah Dilarang Tahan Ijazah, Tunggakan Dibantu Baznas