SuaraRiau.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau secara resmi menutup penyerahan dokumen syarat dukungan pencalonan perseorangan Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Wakil Gubernur Riau Tahun 2024, Minggu (12/5/2024) tepat pukul 23.59 WIB.
Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan mengatakan pada tahapan ini pihaknya telah membentuk tim helpdesk pencalonan perseorangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau 2024.
Tak hanya itu, KPU juga telah mengumumkan jadwal pelaksanaan penyerahan syarat dukungan pencalonan di Pilgub Riau melalui media sosial.
"Mengundang secara terbuka kepada kelompok masyarakat atau individu dalam rangka mensosialisasikan pencalonan perseorangan via online pada 5 Mei 2024)," kata Rusidi.
Namun, hingga akhir penutupan jadwal penyerahan dokumen syarat dukungan pencalonan perseorangan tidak ada satupun kelompok masyarakat/individu yang mendaftar ke KPU Riau terkait pencalonan perseorangan.
Berkenaan dengan hal tersebut KPU Riau menyatakan untuk pencalonan dari jalur perseorangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau 2024 di Provinsi Riau dinyatakan "NIHIL Calon Perseorangan".
"Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 510/PL.02.2-BA/14/2024 tentang Rekapitulasi Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Tahun 2024 tertanggal 13 Mei 2024," jelas Rusidi.
Sebelumnya, KPU Riau mengaku belum menerima satupun pasangan calon yang hadir dan menyerahkan syarat pencalonan perorangan yang dibuka dari tanggal 8 sampai 12 Mei 2024.
Anggota KPU Riau Nahrawi menjelaskan pencalonan pemilihan kepala daerah jalur perseorangan masih sepi peminat.
"KPU sifatnya menunggu, jadi kalau ada yang datang dan menyerahkan dokumen syarat pencalonan dari jalur perseorangan, maka akan kita layani dengan semestinya," ujar Nahrawi selaku penanggung jawab pelaksana kegiatan pencalonan.
Seperti kita ketahui bahwa mekanisme pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Walikota 2024 memberikan ruang kepada masyarakat untuk mencalonkan diri melalui jalur perseorangan dengan syarat menyampaian dukungan minimal tertentu yang dibuktikan dengan dokumen dan pernyataan dukungan dari masyarakat pendukung.
Berita Terkait
-
PSI Jadi Partai Perorangan: Warisan Jokowi untuk Kaesang?
-
PSI Perorangan Disebut Bisa Bikin Jokowi Ketiban Untung, Asal...
-
Berkiblat ke Jokowi, Untung atau Rugi usai Partai Kaesang Ganti Nama PSI Perorangan?
-
Jokowi Gagas Partai Super Tbk, Analis Kritisi: Apa Alat Perekat Partainya? Ketokohan, Ideologi atau Faktor Lain?
-
Jokowi Gagas Partai Super Tbk, Bikin Idrus Marham Kaget: Loh?
Tag
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
Pilihan
-
Bodycharge Mematikan Jadi Senjata Rahasia Timnas U-17 di Tangan Nova Arianto
-
Kami Bisa Kalah Lebih Banyak: Bellingham Ungkap Dominasi Arsenal atas Real Madrid
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
-
Trump Singgung Toyota Terlalu Nyaman Jualan Mobil di Amerika
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
Terkini
-
Harta Kekayaan Muhammad Isa Lahamid, Ketua DPRD Pekanbaru Komentari Mobil Dinas Alphard
-
Dividen Rp31,4 Triliun dari BRI Siap Dibagikan Kepada Investor 10 April 2025
-
Pengedar Narkoba Ditangkap usai Viral TK di Pelalawan Diduga Jadi Tempat Nyabu
-
Gubernur Riau Tunjuk Empat Plt Kepala OPD yang Baru, Ini Nama-namanya
-
I Love Mutiara: BRI Dikenal sebagai Bank Paling Berpengalaman dalam Mendukung UMKM