Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Rabu, 08 Mei 2024 | 12:58 WIB
Rektor Unri Sri Indarti. [Dok Unri]

SuaraRiau.id - Mahasiswa Universitas Riau (Unri) bernama Khairiq Anhar dilaporkan rektornya sendiri Sri Indarti ke Polda Riau terkait kritikan petas yang disampaikan di media sosial pada 15 Maret 2024 lalu.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Hery Murwono saat dikonfirmasi menyebut pihaknya tengah melakukan penyelidikan terhadap laporan Rektor Unri, Sri Indarti. 

"Perkaranya dalam tahap penyelidikan," ujar Hery dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Rabu (8/5/2024).

Kombes Hery mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk pelapor dan terlapor yang sudah diperiksa.

"Terlapor dan pelapor sudah kami mintai keterangan. Nanti kita lihat perkembangannya bagaimana dari penyidik ya," terang dia.

Sebelumnya, sang mahasiswa awalnya mengkritik kebijakan Unri yang memberlakukan Iuran Pembangunan Institusi (IPI) untuk sejumlah program studi (prodi).

Menurutnya, biaya IPI yang bervariasi pada tiap prodi tidak masuk akal dan memberatkan mahasiswa. Hal ini juga memicu protes dari sejumlah mahasiswa Unri lainnya.

Ditreskrimsus Polda Riau pada 23 April 2024 lalu melakukan pemanggilan pertama kepada Khairiq, 25 Maret 2024 untuk dimintai keterangan.

Panggilan lewat telepon juga telah dilakukan keesokan harinya kepada Khairiq, dengan alasan ada kesalahan jawaban pada panggilan pertama.

Khairiq pun memenuhi undangan itu pada 29 April 2024. Namun, bukan tentang perbaikan soal menjawab, Khairiq merasa ada berbagai pertanyaan menekan untuk menjadikannya merasa bersalah telah menyebut kata broker pada Sri Indarti.

Khariq tetap meyakini bahwa dirinya menyuarakan hal yang harus disuarakan. Meskipun IPI tak berdampak pada dirinya dan angkatannya, ia tetap mengangkat isu ini untuk kemudahan mahasiswa selanjutnya bisa berkuliah.

Load More