SuaraRiau.id - Seorang remaja berinisial DI (17) ditangkap Polsek Siak Hulu Kampar lantaran memperkosa pacarnya yang masih berusia 13 tahun, Senin (22/4/2024).
Bahkan korban hamil dan akhirnya melahirkan.
Kapolsek Siak Hulu, AKP Asdisyah Mursyid mengungkapkan jika pelaku ditangkap karena terbukti melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur.
"Pelaku ditangkap karena terbukti melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur, yang notabene adalah pacarnya sendiri," kata Kapolsek, Kamis (25/4/2024).
Asdisyah menyampaikan kronologi kasus tersebut berawal pada bulan Februari tahun 2023 dan baru diketahui oleh orangtua korban pada Mei 2023.
Pelaku melakukan aksi bejatnya tersebut berulang kali di teras Posyandu, Kecamatan Siak Hulu, Kampar.
"Pelaku dan korban sudah menjalin hubungan pacaran, dan pada bulan Februari 2023, pelaku merayu dan membujuk korban untuk melakukan perbuatan tersebut di teras Posyandu," ungkap Asdisyah.
Korban hamil di luar nikah dan melahirkan pada bulan Januari 2024 tanpa ada pertanggungjawaban dari pelaku. Orangtua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Siak Hulu.
"Dalam pengakuannya, pelaku mengakui semua perbuatannya sesuai dengan keterangan korban," sebutnya.
Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan dengan jeratan pasal 81 Jo 76 D UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang telah diubah oleh UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," tegas Asdisyah.
Berita Terkait
-
Mudik saat Hamil? Ini 6 Tips Penting agar Perjalanan Tetap Aman dan Nyaman!
-
Dituding Pansos Usai Singgung Istri Virgoun Hamil Duluan, Begini Pembelaan Luna Alhamdy Putri
-
Luna Alhamdy Bongkar Alasan Putus dari Virgoun, Singgung Nama Lindi Fitriyana dan Isu Hamil
-
10 Menu Buka Puasa Ibu Hamil, Baik untuk Kesehatan dan Perkembangan Janin
-
Keluarga Virgoun Respons Kabar Lindi Fitriyana Hamil di Luar Nikah
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
Terkini
-
Heboh Video Bentrokan di Lahan Sawit Rokan Hulu, Sejumlah Orang Luka-luka
-
Ajukan Kredit Mobil Tanpa Ribet, BRI KKB Bisa Diakses Digital Melalui BRImo
-
Bank Rakyat Indonesia Ajak Nasabah Tangkap Peluang Bisnis Lewat BRI Imlek Prosperity 2026
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Pekanbaru, Jumat 13 Maret 2026
-
Satu Tahun Danantara Indonesia, Perkuat Tata Kelola Aset Negara Demi Masa Depan Generasi Bangsa