Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Rabu, 24 April 2024 | 16:03 WIB
Ilustrasi flyover. [Shutterstock]

"Kami sudah rapat dengan Kementerian PUPR dan PT Hutama Karya. Pada prinsipnya, kami sama-sama setuju tak menerima ganti rugi tanah warga dalam bentuk uang, tapi tanah," tutur Indra Pomi.

Adanya pembangunan flyover ini untuk mencegah kemacetan di perempatan Jalan Garuda Sakti-Jalan HR Soebrantas. Dana pembebasan lahan flyover menggunakan APBD Riau tahun 2023.

Load More