Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Selasa, 23 April 2024 | 13:03 WIB
ilustrasi pencabulan anak di bawah umur.

SuaraRiau.id - Seorang pris berinisial S ditangkap Polsek Kuantan Mudik, Kuantan Singingi (Kuansing) terkait dugaan pencabulan anak di bawah umur yang terjadi pada Sabtu (20/4/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.

Pelaku yang sudah berusia 45 tahun tersebut merupakan sekuriti Puskesmas.

Plh Kapolsek Kuantan Mudik, AKP Muslim Caniago mengatakan peristiwa tersebut terjadi ketika korban A (17) sedang menunggu neneknya yang sedang dirawat di Puskesmas.

"Pelaku mendatangi korban, mengelap air mata, memeluk, mencium pipi, dan meremas payudara korban. Pelapor, sebagai ibu kandung korban, tidak terima atas perlakuan tersebut dan melaporkannya ke Polsek Kuantan Mudik pada Senin (22/4/2024) sekitar pukul 13.00 WIB," ujar Kapolsek.

Mendapat laporan keluarga korban, petugas pun mengamankan pelaku pencabulan di rumahnya tanpa perlawanan pada Senin 22 April 2024, sekitar pukul 22.00 WIB

"Pelaku mengakui perbuatannya dan dibawa ke Polsek Kuantan Mudik untuk proses lebih lanjut. Barang bukti berupa pakaian korban juga berhasil diamankan," terang AKP Muslim.

Pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.

Load More