SuaraRiau.id - Seorang driver ojek online (ojol) Maxim di Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) diduga terlibat tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) serta percobaan pemerkosaan terhadap seorang wanita.
Korban, yang berada di Kijang, Bintan, awalnya memesan ojek online Maxim dengan tujuan ke Kampung Jawa, Kota Tanjungpinang. Namun, saat dalam perjalanan, pelaku membawa korban ke tempat pembuangan sampah yang sepi di wilayah Dompak.
Driver ojol berinisial MAA (24) itu melancarkan aksinya dengan memeluk serta mencium korban, dan mencoba merebut handphone milik korban pada Selasa 9 April 2024.
Menyikapi hal tersebut, PR Specialist Maxim Indonesia Yuan Ifdal Khoir, angkat bicara. Pihaknya menentang keras tindakan kekerasan atau pelecehan seksual baik kepada penumpang maupun mitra pengemudi Maxim.
"Maxim telah bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam memberikan data maupun keterangan yang dibutuhkan untuk penanganan selanjutnya," kata Yuan dikutip dari Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (18/4/2024).
Maxim juga telah memberikan hukuman berupa pemblokiran akun pengemudi secara permanen atas pelanggaran berat yang telah dilakukannya.
Menurut Yuan, Maxim sebagai pihak aplikator penyedia layanan ride hailing di Indonesia akan selalu berupaya untuk memberikan keamanan dan kenyamanan penumpang yang menggunakan layanan tersebut.
Oleh karena itu, segala perbuatan yang melanggar norma dan hukum akan ditindak secara tegas sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
"Bentuk tindakan berupa pemblokiran akun hingga pendampingan jalur hukum akan kami lakukan kepada mitra pengemudi yang terbukti melakukan tindakan kriminal," tegasnya.
Selain itu, jika hasil putusan hukum menyatakan bahwa mitra pengemudi tersebut terbukti bersalah, maka Maxim bersedia untuk membantu korban dalam kompensasi biaya pengobatan/pemulihan melalui Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera Indonesia (YPSSI).
Tag
Berita Terkait
-
Seorang Pedagang Tahu Bulat Diduga Lecehkan Anak 7 Tahun, Diamuk Warga Pasar Minggu
-
Taeil Eks NCT Divonis 3,5 Tahun Penjara Atas Kasus Pelecehan Seksual
-
Banding Ditolak Mahkamah Agung, Taeil Eks NCT Dihukum Penjara 3,5 Tahun
-
Menunggu Hari Perempuan Bisa Benar-Benar Aman dan Nyaman di Konser Musik
-
5 Kali Sufmi Dasco Pasang Badan Bela Rakyat Kecil di Tahun 2025
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Mobil Bekas yang Lebih Murah dari Innova dan Fitur Lebih Mewah
Pilihan
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
Terkini
-
PHR Dorong Kemandirian Ekonomi Kelompok Disabilitas lewat Pelatihan Laundry Sepatu
-
Total Aset BRI Capai Rp2.123 Triliun, Berikut Strategi BRIVolution Reignite
-
Fokus Melayani dengan Hati, Program PNM Perluas Dampak Sosial Sepanjang 2025
-
Kisah Sukses Nasabah ULaMM Syariah: Berdayakan Usaha Mikro untuk Ketahanan Pangan
-
Registrasi Kartu SIM Wajib Verifikasi Wajah, Begini Respons Warga Pekanbaru