SuaraRiau.id - Jajaran Polresta Pekanbaru mengamankan seorang wanita muda berinisial JI (21) lantaran kerap mengedarkan sabu di kawasan Pangeran Hidayat, Selasa (16/4/2024) malam.
Tersangka ditangkap saat bertransaksi narkoba dengan seorang pria berinisial AY di Jalan KH Agus Salim, Gang Assalam, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Pekanbaru Kota.
"JI mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang bandar berinisial SA, yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). JI kemudian menjual sabu itu di sekitar lokasi kejadian," kata Kasatnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang, Rabu (17/4/2024).
Dari tangan JI, polisi menemukan satu paket kecil sabu yang hendak dijual kepada AY, serta uang hasil penjualan sabu sebesar Rp1.425.000.
Manapar menjelaskan dalam waktu kurang dari 2 jam, JI berhasil menjual 20 paket sabu di lokasi tersebut. Namun, saat menjual paket terakhir, JI ditangkap oleh petugas.
Selama penggerebekan, JI sempat membuang barang bukti, namun berhasil ditemukan oleh petugas tidak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP). Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Pekanbaru untuk penyelidikan lebih lanjut.
JI akan dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara. Sementara keterlibatan AY masih dalam penyelidikan.
Tag
Berita Terkait
-
Eks Kapolres Terancam Pasal Hukuman Mati, Akankah Bernasib Sama dengan 6 ABK Penyelundup 2 Ton Sabu?
-
Hotman Paris Turun Tangan Bela Fandi Ramadhan, ABK yang Dituntut Hukuman Mati Kasus 2 Ton Narkoba
-
Fakta Baru Kasus AKBP Didik: Jejak Uang Rp1,8 M dari Bandar Narkoba hingga Permintaan Alphard
-
Sindikat Internasional Sabu 2 Ton di Kepri Dituntut Mati, Kejagung: Mereka Sadar Bawa Narkoba
-
Usai Kasus AKBP Didik, Kapolri Perintahkan Tes Urine Serentak Seluruh Personel Polri!
Terpopuler
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- 6 Rekomendasi Sabun Mandi di Alfamart yang Wangi Semerbak dan Antibakteri
- Tembus Pelosok Bumi Tegar Beriman: Pemkab Bogor Tuntaskan Ratusan Kilometer Jalan dari Barat-Timur
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Ahmad Sahroni Resmi Kembali Jabat Pimpinan Komisi III DPR, Gantikan Rusdi Masse
Pilihan
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
Terkini
-
Istri Polisi di Riau Terlibat Dugaan Penipuan Rp1,5 Miliar, Modus Kredit iPhone
-
Posko Pengaduan THR Riau: Pembayaran Paling Lambat 8 Maret 2026
-
BRI Soroti Akar Perlambatan Kredit: Bukan Dana, Tapi Kepercayaan Pelaku Usaha
-
Jadwal Imsakiyah Pekanbaru dan Sekitarnya, Jumat 20 Februari 2026
-
Gajah Mati Tanpa Kepala di Area Konsesi, 40 Orang Diperiksa Polda Riau