SuaraRiau.id - Seorang warga Riau, MA (32 tahun) ditangkap Bareskrim Polri dan Ditreskrimsus Polda Riau atas dugaan kasus manipulasi hasil putusan sidang Mahkamah Konstitusi (MK) lewat media sosial TikTok.
Tersangka MA awalnya mengunggah manipulasi hasil putusan MK pada perkara sengketa Pilpres 2024 di akun TikTok miliknya, @arif92_8.
Video tersebut memperlihatkan pembacaan hasil putusan sidang MK dengan suara yang telah dimanipulasi dengan keterangan, “Selamat kepada pendukung 02 jogetin aja".
"Berdasarkan penyelidikan, pelaku mendapatkan video tersebut dari TikTok milik orang lain dan kemudian mempostingnya kembali dengan menambahkan captionnya sendiri,” kata Direskrimsus Polda Riau, Kombes Nasriadi dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Rabu (17/4/2024).
Kombes Nasriadi menyebut bahwa tersangka diduga mengetahui bahwa suara dalam video tersebut bukan suara asli Hakim MK.
"Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap Arif dan mendalami motif di balik aksinya tersebut," ujarnya.
Nasriadi menyatakan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp 12 miliar.
Selain itu, polisi turut menyita barang bukti 1 unit handphone Oppo A5S warna hitam dan akun TikTok @arif92_8.
"Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam menyebarkan informasi dan bijak di media sosial, terutama informasi yang berkaitan dengan hasil putusan pengadilan," terang dia.
Berita Terkait
-
Legislator Golkar Tagih Revisi UU Pemilu: Banyak Putusan MK Mendesak Segera Ditindaklanjuti
-
Momen Anwar Usman Pingsan Usai Purnabakti di Gedung MK
-
Anwar Usman Lepas Jabatan, MK Sambut Liliek Prisbawono dan Adies Kadir
-
FUII: MK Jangan Takut Tekanan, Uji Materi UU TNI Tak Boleh Digiring Generalisasi Kasus Oknum
-
Gantikan Anwar Usman Jadi Hakim MK, Liliek Prisbawono Punya Harta Rp5,9 Miliar
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Harga Minyakita di Pekanbaru Lampaui HET, Begini Tanggapan Wali Kota
-
Saksi Sebut Bayar Makan-Hotel Abdul Wahid di London Rp36 Juta, Belum Diganti
-
Dana Rp90 Miliar untuk Perbaikan Jalan Teluk Kuantan, Demi Pacu Jalur 2026
-
5 Sepatu Lari Terbaik, Ringan dengan Bantalan Super Empuk: Langkah Jadi Efisien
-
Ditangkap, Pria Ngaku Anggota BNN Ogah Bayar Hotel Rp15 Juta di Kuansing