SuaraRiau.id - Seorang warga Riau, MA (32 tahun) ditangkap Bareskrim Polri dan Ditreskrimsus Polda Riau atas dugaan kasus manipulasi hasil putusan sidang Mahkamah Konstitusi (MK) lewat media sosial TikTok.
Tersangka MA awalnya mengunggah manipulasi hasil putusan MK pada perkara sengketa Pilpres 2024 di akun TikTok miliknya, @arif92_8.
Video tersebut memperlihatkan pembacaan hasil putusan sidang MK dengan suara yang telah dimanipulasi dengan keterangan, “Selamat kepada pendukung 02 jogetin aja".
"Berdasarkan penyelidikan, pelaku mendapatkan video tersebut dari TikTok milik orang lain dan kemudian mempostingnya kembali dengan menambahkan captionnya sendiri,” kata Direskrimsus Polda Riau, Kombes Nasriadi dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Rabu (17/4/2024).
Kombes Nasriadi menyebut bahwa tersangka diduga mengetahui bahwa suara dalam video tersebut bukan suara asli Hakim MK.
"Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap Arif dan mendalami motif di balik aksinya tersebut," ujarnya.
Nasriadi menyatakan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp 12 miliar.
Selain itu, polisi turut menyita barang bukti 1 unit handphone Oppo A5S warna hitam dan akun TikTok @arif92_8.
"Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam menyebarkan informasi dan bijak di media sosial, terutama informasi yang berkaitan dengan hasil putusan pengadilan," terang dia.
Berita Terkait
-
Jumlah Wantimpres Prabowo Digugat ke MK, Pakar Nilai Masuk Kebolehan Konstitusional
-
Bahas Syarat Parpol Nasional di MK, Hakim Enny Singgung 'Partai Incess Indonesia' Ala Syahrini
-
Gugat ke MK, Partai Hijau Indonesia Persoalkan Syarat Pendirian Partai Politik
-
PSI Tuding MK Lakukan 'Atraksi Politik' Soal Ijazah Gibran: Sengaja Bikin Gaduh!
-
UU Peradilan Militer Wajib Direvisi! Ini Langkah Kemenkum Tindak Lanjuti Putusan MK
Terpopuler
- Korupsi Rp18,7 Miliar, Wakil Bupati Indramayu Resmi Ditahan, Lucky Hakim Masih Bungkam
- 5 Rekomendasi Sepatu untuk Jalan Kaki 20 Ribu Langkah, Empuk dan Tidak Cepat Pegal
- Cetak 6 Gol dalam 6 Laga Bersama Persija, Shin Tae-yong Angkat Topi untuk Alexander Jeremejeff
- Cara Menggunakan Minyak Zaitun Mustika Ratu untuk Wajah dan Rambut
- Bisakah Bedak Marcks dan Air Mawar Viva untuk Mengunci Makeup? Begini Caranya
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Manajemen Kafe di Pekanbaru Diperiksa Buntut Viral Dugaan Penyimpangan Pengunjung
-
Mengkhawatirkan, Hampir 36 Ribu Warga Riau Terjangkit ISPA Imbas Kabut Asap
-
Antrean BBM Bikin Macet, Pengelola SPBU di Pekanbaru Diminta Atur Kendaraan
-
Bongkar Penimbunan Solar, Polda Riau Didesak Ungkap Mafia BBM
-
Viral Aksi Kontroversi di Kafe Pekanbaru, Satpol PP Minta Klarifikasi Pengelola