Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Selasa, 16 April 2024 | 16:02 WIB
Ilustrasi Uang THR. [Unsplash]

SuaraRiau.id - Posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Disnakertrans Riau menerima 33 laporan penundaan THR pada Lebaran tahun ini. Terbaru, Tim Pengawas akan menindaklanjuti laporan tersebut.

Kepala Disnakertrans Riau, Boby Rachmat menegaskan bahwa pihaknya akan memeriksa langsung perusahaan yang terlibat.

"Kami akan segera mengirim tim pengawas ke lapangan untuk menindaklanjuti laporan-laporan terkait pembayaran THR. Rencananya, tim akan mulai turun ke lapangan besok," ujar Boby, Selasa (16/4/2024).

Dia menambahkan bahwa tim pengawas akan melakukan pemeriksaan langsung terhadap perusahaan yang belum membayar THR. Jika ditemukan perusahaan yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Menaker.

"Perusahaan-perusahaan tersebut sebelumnya telah kami surati. Kami akan memeriksa kembali apakah mereka telah menindaklanjuti surat kami atau tidak," jelas Boby.

Diketahui, Disnakertrans Riau telah menerima 33 laporan sejak tanggal 7 April 2024. Laporan-laporan tersebut terdiri dari 22 pengaduan dan 11 konsultasi yang masuk melalui Kanal Kemenaker RI dan Posko Pengaduan Disnakertrans Riau.

Mayoritas laporan berasal dari chat WhatsApp sebanyak 18 laporan, diikuti oleh 6 laporan melalui Kanal Kemenaker RI, 5 surat tertulis, 3 tatap muka, 1 melalui kanal provinsi, 1 melalui kanal kabupaten/kota, dan 1 melalui media online.

Selain itu, terdapat juga 5 kasus non-THR di Riau yang termasuk dalam pelanggaran norma dan telah dilaporkan ke Pengawasan Ketenagakerjaan.

Disnakertrans Riau telah mengirim surat kepada perusahaan-perusahaan untuk membayar THR sebelum batas waktu yang ditentukan dalam surat edaran. Perusahaan-perusahaan tersebut berjanji untuk membayar, meskipun dengan keterlambatan.

Load More