SuaraRiau.id - Jajaran Polsek Langgam, Pelalawan, Riau akhirnya mengamankan Ms (38) usai menghabisi nyawa temannya sendiri Johan Lesmana (35) lantaran perkara utang sebesar Rp1,2 juta.
Polisi menangkap Ms di daerah Kandis setelah sempat melarikan diri. Bahkan, pelaku dihadiahi timah panas karena melakukan perlawanan.
Kapolsek Langgam, Iptu Alferdo Krisnata Kaban menyatakan bahwa Ms sengaja menghabisi Johan agar utangnya dianggap lunas. Selain itu, pelaku juga membawa kabur sepeda motor jenis Honda Beat milik Johan.
"Utang sudah setahun lalu. Bilangnya mau bayar utang, ternyata mau bunuh biar lunas utangnya. Selain agar utang lunas, pelaku juga membawa kabur sepeda motor korban jenis Honda Beat warna hitam. Mereka berangkat dari rumah korban," tutur Edo, Selasa (9/4/2024).
Sementara Kapolres Pelalawan, AKBP Suwinto menjelaskan bahwa kasus pembunuhan bermula ketika korban dan Ms berangkat dari rumah karyawan PT Agrita Sari Prima di Desa Segati menuju Langkan.
Ms meminta Johan menemaninya mengambil uang di BRI Link yang diduga akan menarik uang untuk membayar utang kepada Johan.
"Maksudnya mau menarik uang di BRI Link bayar utang pelaku kepada korban ini," ujar Kapolres.
Akan tetapi di tengah perjalanan, Ms malah menikam Johan dengan senjata tajam. Korban pun terkapar tewas di lokasi kejadian.
Johan yang sudah tak bernyawa lalu dibuang pelaku ke kebun sawit.
Keesokan harinya, Polsek Langgam mendapat laporan terkait hilangnya Johan dari istri korban, Lilis Suryani. Polisi pun melakukan pencarian ke kebun sawit PT Agrita Sari Prima dan tidak lama kemudian menemukan jenazah Johan, Senin (8/4/2024) siang.
"Setelah itu bersama masyarakat dilakukan pencarian ke kebun sawit PT Agrita Sari Prima. Tidak lama korban ditemukan meninggal dunia," terang Suwinto.
Korban dibawa ke RS Bhayangkara Polda Riau untuk dilakukan autopsi. Berdasarkan pemeriksaan itu didapat bahwa Johan tewas akibat luka robek pada bagian dada yang merusak jantung dan hati.
Saat ini pelaku Ms harus bertanggung jawab atas perbuatannya dengan dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Berita Terkait
-
Tim Kuasa Hukum Juwita Minta Penyidik Lakukan Tes DNA Guna Mengetahui Sperma di Rahim Jenazah
-
Kronologi Pemerkosaan Jurnalis Juwita Sebelum Dibunuh, Terduga Pelaku Anggota TNI AL
-
Daihatsu Xenia Jadi Barang Bukti Pembunuhan Wartawan di Banjarbaru
-
Femisida Intim di Balik Pembunuhan Jurnalis Juwita oleh Anggota TNI AL
-
Berkaca Dari Ayu Ting Ting, Begini Hukumnya Tidak Bayar Utang Bertahun-tahun Meski Dianggap Saudara
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
Terkini
-
Harga Sayuran di Pekanbaru Naik 3 Kali Lipat, Cabai Tembus Rp120.000 usai Lebaran
-
Gubri Wahid Siap Lantik Afni dan Syamsurizal Jadi Bupati-Wakil Bupati Siak
-
Tiket Bus Arus Balik di Terminal Pekanbaru Habis Terjual, Kebanyakan ke Jawa
-
Silaturahmi ke Rumah Syamsuar, Gubri Wahid: Saya Minta Tunjuk Ajar
-
5 Tahun Tak Bisa Pulang, Bu Atun Bersyukur Ada Program Mudik Gratis dari BUMN