SuaraRiau.id - Disnakertrans Riau mengaku sudah menerima 33 pengaduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) hingga Rabu (10/4/2024). Pengaduan tersebut berupa konsultasi maupun melaporkan perusahaan.
Kepala Disnakertrans Riau, Bobby Rachmat menyampaikan ada 11 laporan secara konsultasi di posko pengaduan dan ada 22 laporan melalui aplikasi percakapan WhatsApp.
"Sampai hari ini kami masih membuka posko pengaduan bagi tenaga kerja yang belum menerima THR dari perusahaan tempatnya bekerja," ujar Kepala Disnakertrans Riau, Bobby Rachmat dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Rabu (10/4/2024).
Sebelumnya, Kepala Seksi Penegakan Hukum Ketenagakerjaan Disnakertrans Riau, Syafrizal mengungkapkan jika ada sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar atau terlambat membayarkan THR bagi tenaga kerjanya.
Pengenaan sanksi ini berdasarkan Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Sanksi keterlambatan pembayaran tunjangan keagamaan akan dikenai denda lima persen dari hak karyawan atas THR yang harus dibayarkan. Sedangkan perusahaan yang tidak membayar akan disanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara, sebagian, atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha," jelas Syafrizal, Sabtu (23/3/2024).
Pembayaran THR, harus sudah dilakukan dan diterima oleh tenaga kerja atau karyawan paling lambat H-7 Lebaran.
Laporan atau pengaduan dapat disampaikan melalui laman Posko THR Kemnaker atau WhatsApp 0813 7888 8045 dan 0852 7151 7303.
Tenaga kerja juga dapat melakukan pengaduan tatap muka dengan mendatangi langsung Kantor Disnakertrans Riau di Jalan Pepaya, Nomor 57-59, Kelurahan Jadirejo, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru.
Tag
Berita Terkait
-
Lebaran 2026 Jatuh pada Tanggal Berapa? Cek Jadwalnya Sesuai SKB 3 Menteri
-
Ada Tambahan 100 Persen TPG dalam THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025? Cek Faktanya
-
Tanggal Cuti Bersama Lebaran 2026, Lengkap dengan Daftar Libur Nasional
-
Kapan Awal Puasa Ramadan dan Idul Fitri 2026? Simak Jadwalnya
-
Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Gaji 13 dan THR? Begini Aturan Resminya
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
10 Mobil MPV Bekas Terbaik 2025 dengan Fitur Canggih, Keluarga Betah Seharian
-
10 Mobil Hatchback Bekas untuk Anak Muda, Efisien dan Stylish di Jalanan
-
5 Mobil SUV Bekas 100 Jutaan, Sporty dan Gagah untuk Harian yang Berkelas
-
Daftar Mobil Keluarga Bekas 7 Penumpang, Muat Banyak Barang Bawaan
-
5 Mobil Bekas 5 Seater Murah, Rekomendasi Mobil Pertama Keluarga Muda