SuaraRiau.id - Disnakertrans Riau mengaku sudah menerima 33 pengaduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) hingga Rabu (10/4/2024). Pengaduan tersebut berupa konsultasi maupun melaporkan perusahaan.
Kepala Disnakertrans Riau, Bobby Rachmat menyampaikan ada 11 laporan secara konsultasi di posko pengaduan dan ada 22 laporan melalui aplikasi percakapan WhatsApp.
"Sampai hari ini kami masih membuka posko pengaduan bagi tenaga kerja yang belum menerima THR dari perusahaan tempatnya bekerja," ujar Kepala Disnakertrans Riau, Bobby Rachmat dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Rabu (10/4/2024).
Sebelumnya, Kepala Seksi Penegakan Hukum Ketenagakerjaan Disnakertrans Riau, Syafrizal mengungkapkan jika ada sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar atau terlambat membayarkan THR bagi tenaga kerjanya.
Pengenaan sanksi ini berdasarkan Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Sanksi keterlambatan pembayaran tunjangan keagamaan akan dikenai denda lima persen dari hak karyawan atas THR yang harus dibayarkan. Sedangkan perusahaan yang tidak membayar akan disanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara, sebagian, atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha," jelas Syafrizal, Sabtu (23/3/2024).
Pembayaran THR, harus sudah dilakukan dan diterima oleh tenaga kerja atau karyawan paling lambat H-7 Lebaran.
Laporan atau pengaduan dapat disampaikan melalui laman Posko THR Kemnaker atau WhatsApp 0813 7888 8045 dan 0852 7151 7303.
Tenaga kerja juga dapat melakukan pengaduan tatap muka dengan mendatangi langsung Kantor Disnakertrans Riau di Jalan Pepaya, Nomor 57-59, Kelurahan Jadirejo, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru.
Tag
Berita Terkait
-
Nasib THR Ojol Usai Jadi UMKM: Bukan Pekerja Formal, Ikut Perjanjian Kemitraan
-
Said Iqbal Akhirnya Temui Purbaya, Minta Pajak JHT hingga THR Dihapus
-
Kenapa Muharram Identik dengan Anak Yatim? Ini Sejarah dan Keutamaannya
-
Sinyal dari Thamrin: Isi Dompet Warga RI Mendadak Ludes, Apa yang Terjadi?
-
KPK: ASN Cilacap Sampai Harus Ngutang demi Setor Uang Rp10 Juta ke Bupati Syamsul Auliya
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Pemadaman Karhutla di Habitat Harimau Pelalawan Terkendala Ketebalan Gambut
-
Buronan Dugaan Korupsi Terminal Barang Dumai Ditangkap Kejagung di Aceh
-
Wacana Tol Pekanbaru-Kuansing, Hubungkan Riau dengan Sumbar
-
Rumah Sakit di Pekanbaru Dilarang Bedakan Pelayanan Pasien BPJS dan non-BPJS
-
Resmi Dibuka Plt Gubri, Pacu Jalur 2026 Kuansing Hadirkan Dwibahasa