SuaraRiau.id - Disnakertrans Riau mengaku sudah menerima 33 pengaduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) hingga Rabu (10/4/2024). Pengaduan tersebut berupa konsultasi maupun melaporkan perusahaan.
Kepala Disnakertrans Riau, Bobby Rachmat menyampaikan ada 11 laporan secara konsultasi di posko pengaduan dan ada 22 laporan melalui aplikasi percakapan WhatsApp.
"Sampai hari ini kami masih membuka posko pengaduan bagi tenaga kerja yang belum menerima THR dari perusahaan tempatnya bekerja," ujar Kepala Disnakertrans Riau, Bobby Rachmat dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Rabu (10/4/2024).
Sebelumnya, Kepala Seksi Penegakan Hukum Ketenagakerjaan Disnakertrans Riau, Syafrizal mengungkapkan jika ada sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar atau terlambat membayarkan THR bagi tenaga kerjanya.
Pengenaan sanksi ini berdasarkan Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Sanksi keterlambatan pembayaran tunjangan keagamaan akan dikenai denda lima persen dari hak karyawan atas THR yang harus dibayarkan. Sedangkan perusahaan yang tidak membayar akan disanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara, sebagian, atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha," jelas Syafrizal, Sabtu (23/3/2024).
Pembayaran THR, harus sudah dilakukan dan diterima oleh tenaga kerja atau karyawan paling lambat H-7 Lebaran.
Laporan atau pengaduan dapat disampaikan melalui laman Posko THR Kemnaker atau WhatsApp 0813 7888 8045 dan 0852 7151 7303.
Tenaga kerja juga dapat melakukan pengaduan tatap muka dengan mendatangi langsung Kantor Disnakertrans Riau di Jalan Pepaya, Nomor 57-59, Kelurahan Jadirejo, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru.
Berita Terkait
-
Klaim Saldo DANA Kaget Gratis THR Lebaran Hari Ini, Ini Linknya
-
18 Ucapan Selamat Idul Fitri Lucu dan Kocak, Cocok Dikirim di Lebaran 2025!
-
Fuji Minta Sayang Harus Diungkapkan, Kode Keras Untuk Verrel Bramasta?
-
Link THR DANA Gratis 31 Maret 2025: Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan
-
Lebaran: Hari Kemenangan Sekaligus Kekalahan
Tag
Terpopuler
- Mobil Mentereng Lisa Mariana Jadi Sorotan: Mesin Sekelas Vios, Harga bak Fortuner Baru!
- Cara Menghapus Iklan dan Bloatware di Xiaomi, Redmi, dan Poco dengan HyperOS
- Bergaya ala Honda CRF150L, Seharga Yamaha XMAX: Pesona Motor Trail Aprilia Ini Bikin Kepincut
- CEK FAKTA: Diskon Listrik 50 Persen Berlaku Lagi, Periode Maret-April 2025
- Diunggah La Liga, 3 Klub Spanyol yang Cocok untuk Tujuan Baru Rizky Ridho
Pilihan
-
Eks Pelatih Timnas Indonesia Ingatkan Patrick Kluivert: Jangan Tiru Belanda
-
Asa Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026: Formasi Jangan Coba-coba
-
Beda Media Korsel: Dulu Sayang Kini Serang Habis-habisan Timnas Indonesia
-
Kontroversi: Ghiblifikasi AI Lukai Hayao Miyazaki, 'AI Tak Punya Jiwa'
-
Doa Takbiran Idulfitri dan Dzikir yang Dicontohkan Rasulullah, Arab dan Latin
Terkini
-
BRImo Siap Mendukung Transaksi Selama Libur Lebaran 2025 Seru dan Mudah!
-
Sebanyak 1 Juta AgenBRILink BRI Siap Tangani Transaksi dan Pembayaran Sepanjang Lebaran 1446 H
-
Polisi Tewas di Tempat Karaoke Rohil, padahal Kapolda Perintahkan Tutup THM selama Ramadan
-
Polisi Riau dan Rekannya Tewas Ditikam Sekuriti di Tempat Karaoke
-
Mudik Tenang dan Menyenangkan Bersama BUMN, PNM Hadir di Posko Mudik Balikpapan-Samarinda