Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Rabu, 10 April 2024 | 12:47 WIB
Ilustrasi uang THR. [Mufid Majnun/Unsplash]

SuaraRiau.id - Disnakertrans Riau mengaku sudah menerima 33 pengaduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) hingga Rabu (10/4/2024). Pengaduan tersebut berupa konsultasi maupun melaporkan perusahaan.

Kepala Disnakertrans Riau, Bobby Rachmat menyampaikan ada 11 laporan secara konsultasi di posko pengaduan dan ada 22 laporan melalui aplikasi percakapan WhatsApp.

"Sampai hari ini kami masih membuka posko pengaduan bagi tenaga kerja yang belum menerima THR dari perusahaan tempatnya bekerja," ujar Kepala Disnakertrans Riau, Bobby Rachmat dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Rabu (10/4/2024).

Sebelumnya, Kepala Seksi Penegakan Hukum Ketenagakerjaan Disnakertrans Riau, Syafrizal mengungkapkan jika ada sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar atau terlambat membayarkan THR bagi tenaga kerjanya.

Pengenaan sanksi ini berdasarkan Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Sanksi keterlambatan pembayaran tunjangan keagamaan akan dikenai denda lima persen dari hak karyawan atas THR yang harus dibayarkan. Sedangkan perusahaan yang tidak membayar akan disanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara, sebagian, atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha," jelas Syafrizal, Sabtu (23/3/2024).

Pembayaran THR, harus sudah dilakukan dan diterima oleh tenaga kerja atau karyawan paling lambat H-7 Lebaran.

Laporan atau pengaduan dapat disampaikan melalui laman Posko THR Kemnaker atau WhatsApp 0813 7888 8045 dan 0852 7151 7303.

Tenaga kerja juga dapat melakukan pengaduan tatap muka dengan mendatangi langsung Kantor Disnakertrans Riau di Jalan Pepaya, Nomor 57-59, Kelurahan Jadirejo, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru.

Load More