SuaraRiau.id - Disnakertrans Riau mengaku sudah menerima 33 pengaduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) hingga Rabu (10/4/2024). Pengaduan tersebut berupa konsultasi maupun melaporkan perusahaan.
Kepala Disnakertrans Riau, Bobby Rachmat menyampaikan ada 11 laporan secara konsultasi di posko pengaduan dan ada 22 laporan melalui aplikasi percakapan WhatsApp.
"Sampai hari ini kami masih membuka posko pengaduan bagi tenaga kerja yang belum menerima THR dari perusahaan tempatnya bekerja," ujar Kepala Disnakertrans Riau, Bobby Rachmat dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Rabu (10/4/2024).
Sebelumnya, Kepala Seksi Penegakan Hukum Ketenagakerjaan Disnakertrans Riau, Syafrizal mengungkapkan jika ada sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar atau terlambat membayarkan THR bagi tenaga kerjanya.
Pengenaan sanksi ini berdasarkan Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Sanksi keterlambatan pembayaran tunjangan keagamaan akan dikenai denda lima persen dari hak karyawan atas THR yang harus dibayarkan. Sedangkan perusahaan yang tidak membayar akan disanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara, sebagian, atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha," jelas Syafrizal, Sabtu (23/3/2024).
Pembayaran THR, harus sudah dilakukan dan diterima oleh tenaga kerja atau karyawan paling lambat H-7 Lebaran.
Laporan atau pengaduan dapat disampaikan melalui laman Posko THR Kemnaker atau WhatsApp 0813 7888 8045 dan 0852 7151 7303.
Tenaga kerja juga dapat melakukan pengaduan tatap muka dengan mendatangi langsung Kantor Disnakertrans Riau di Jalan Pepaya, Nomor 57-59, Kelurahan Jadirejo, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru.
Tag
Berita Terkait
-
5 Aksesoris Mobil yang Wajib Dimiliki agar Mudik Lebih Aman dan Nyaman
-
Baju Lebaran Ash Blue Cocok dengan Warna Apa? Ini 4 Kombinasi Terbaik untuk Hari Raya
-
Siap-siap! Purbaya Pastikan THR ASN Rp 55 Triliun Cair Minggu Pertama Puasa
-
Targetkan Pulih Sebelum Lebaran 2026, Ini 13 Kesimpulan Rapat Satgas Bencana DPR dan Pemerintah
-
Daftar Harga Sewa Mobil buat Mudik Lebaran 2026: 5 Unit Ini Paling Murah!
Terpopuler
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Menkeu Purbaya Pastikan THR ASN Rp55 Triliun Cair Awal Ramadan
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Persib Bandung Gugur di AFC Champions League Meski Menang Tipis Lawan Ratchaburi FC
-
KPK akan Dalami Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Menag dari Ketum Hanura OSO
-
7 Fakta Viral Warga Sumsel di Kamboja, Mengaku Dijual dan Minta Pulang ke Palembang
-
Hasil Investigasi: KPF Temukan Massa Suruhan di Aksi Penjarahan Rumah Sahroni Hingga Uya Kuya
-
Munculnya Grup WhatsApp KPR-Depok hingga Pasukan Revolusi Jolly Roger Sebelum Aksi Demo Agustus 2025
Terkini
-
7 Ide Menu Sahur Simpel dan Enak yang Disukai Semua Anggota Keluarga
-
3 Rekomendasi Menu Sahur Pertama Berbahan Telur yang Simpel dan Lezat
-
Jadwal Imsakiyah Pekanbaru dan Sekitarnya, Kamis 19 Februari 2026
-
Seluruh Tempat Hiburan Malam di Pekanbaru Wajib Tutup Selama Ramadhan
-
5 Rekomendasi HP Kamera Leica dengan Hasil Foto Terbaik Setara DSLR