SuaraRiau.id - Karpiansyah, terdakwa penyuap pasangan suami istri (pasutri) Bripka Bayu Abdillah dan Jaksa Sri Hariyati (SH) di Bengkalis dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tomi Jepisa menyampaikan tuntutan tersebut di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru yang dipimpin Salomo Ginting.
"Menuntut terdakwa Karpiyansah alias Riko dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani," ujarnya dikutip dari Antara, Kamis (28/3/2024).
Terdakwa dinilai bersalah melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b dan Pasal 13 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selain penjara, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp75 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka dapat diganti dengan hukuman 6 bulan kurungan.
Terdakwa kemudian mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Majelis hakim mengagendakan persidangan pada Rabu (2/4/2024) mendatang.
Diketahui, suap bermula saat JPU menerima pelimpahan penanganan perkara narkotika dengan terdakwa Fauzan Afriansyah dari penyidik Mabes Polri. Tahap II dilakukan pada Januari 2023 lalu, dimana salah satu JPU adalah Sri Hariyati.
Dalam rentang waktu Januari hingga Maret 2023, keluarga terdakwa Fauzan yaitu Riko, dan E istri terdakwa Fauzan serta Agung datang ke Bengkalis menemui Sri dan Bayu. Mereka meminta tolong agar hukuman terdakwa Fauzan diringankan.
Kemudian sepengetahuan SH, suaminya Bayu meminta Riko mengirim uang ke rekening anggotanya. Pada 7 Maret 2023, Riko mentransfer uang sebesar Rp299.600.000.
Beberapa hari kemudian, Bayu menerima lagi secara tunai uang dari adiknya Fauzan atas nama A alias Bungsu, yakni sebesar Rp190 juta.
Tidak hanya itu, Bayu kembali meminta uang kepada Agung dan Eva Afriani sebesar Rp200 juta, dan pada tanggal 30 Maret ditransfer ke anggotanya Bayu sebesar Rp150 juta.
Terakhir, pada tanggal 11 April 2023, Agung dan Eva Afriani kembali kirim uang ke Bayu sebesar Rp.360 juta melalui rekening yang sama. Total uang yang sudah diterima BA adalah sebesar Rp999.600.000. (Antara)
Berita Terkait
-
Dicokok KPK usai 2 Kali Mangkir, Jejak 'Panas' Menas Erwin Penyuap Eks Pejabat MA Hasbi Hasan
-
Kisah Pilu Pasutri Tak Mampu Bayar Pemakaman Bayinya, Diusir Mertua hingga Akhirnya Ditolong Polisi
-
Cemburu Istri Dituduh Selingkuh, Terkuak Motif Pria di Cakung Bakar Rumah
-
Imbas Pasutri di Cakung Ribut: Rumah Ludes Dibakar, Suami Dipenjara, Istri-Mertua Luka-luka!
-
Kisah Malin Kundang di Medan, Pasutri Usir Ibu Kandung Berakhir Tragis Diamuk Warga
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
10 Prompt Gemini AI Foto Sendiri Pose Pakai Seragam Polisi dan Tentara
-
5 Inspirasi Prompt Gemini AI Foto Keseruan Bareng Teman Liburan di Jepang
-
Satpol PP Didesak Tertibkan Prostitusi Terselubung di Kawasan Jondul Pekanbaru
-
9 Prompt Gemini AI Bahasa Inggris Foto Liburan di Tempat Ikonik Jepang
-
10 Ton Durian Ilegal Masuk Indonesia Setiap Hari lewat Riau dan Batam