SuaraRiau.id - Karpiansyah, terdakwa penyuap pasangan suami istri (pasutri) Bripka Bayu Abdillah dan Jaksa Sri Hariyati (SH) di Bengkalis dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tomi Jepisa menyampaikan tuntutan tersebut di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru yang dipimpin Salomo Ginting.
"Menuntut terdakwa Karpiyansah alias Riko dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani," ujarnya dikutip dari Antara, Kamis (28/3/2024).
Terdakwa dinilai bersalah melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b dan Pasal 13 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selain penjara, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp75 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka dapat diganti dengan hukuman 6 bulan kurungan.
Terdakwa kemudian mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Majelis hakim mengagendakan persidangan pada Rabu (2/4/2024) mendatang.
Diketahui, suap bermula saat JPU menerima pelimpahan penanganan perkara narkotika dengan terdakwa Fauzan Afriansyah dari penyidik Mabes Polri. Tahap II dilakukan pada Januari 2023 lalu, dimana salah satu JPU adalah Sri Hariyati.
Dalam rentang waktu Januari hingga Maret 2023, keluarga terdakwa Fauzan yaitu Riko, dan E istri terdakwa Fauzan serta Agung datang ke Bengkalis menemui Sri dan Bayu. Mereka meminta tolong agar hukuman terdakwa Fauzan diringankan.
Kemudian sepengetahuan SH, suaminya Bayu meminta Riko mengirim uang ke rekening anggotanya. Pada 7 Maret 2023, Riko mentransfer uang sebesar Rp299.600.000.
Beberapa hari kemudian, Bayu menerima lagi secara tunai uang dari adiknya Fauzan atas nama A alias Bungsu, yakni sebesar Rp190 juta.
Tidak hanya itu, Bayu kembali meminta uang kepada Agung dan Eva Afriani sebesar Rp200 juta, dan pada tanggal 30 Maret ditransfer ke anggotanya Bayu sebesar Rp150 juta.
Terakhir, pada tanggal 11 April 2023, Agung dan Eva Afriani kembali kirim uang ke Bayu sebesar Rp.360 juta melalui rekening yang sama. Total uang yang sudah diterima BA adalah sebesar Rp999.600.000. (Antara)
Berita Terkait
-
Tergiur Rp26 Juta, Pasutri Ini Ditangkap Saat Jadi Kurir Sabu 19 Kg di Tambora
-
Relate Banget! Video Suami Cari Kunci Motor Ini Gambarkan Realita Rumah Tangga Sesungguhnya
-
Sekap Pasutri Bak Hewan, Pemerasnya Pakai Nopol Dinas Palsu, Seragam Polisi hingga Airsoft Gun
-
Disekap dan Disiksa Seperti Hewan, Begini Kisah Mengerikan Korban Modus COD Mobil di Tangsel
-
Ngeri! Begini Peran Tersangka Wanita Komplotan Penyekap Pasutri Korban Modus COD di Tangsel
Terpopuler
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 4 Cushion Wardah untuk Tutupi Kerutan Lansia Usia 50 Tahun ke Atas
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
- 5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Cocok untuk Guru Honorer: Solusi Ekonomis untuk Mobilitas Sehari-hari
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
Siapkan SDM Unggul, BRI Resmi Luncurkan BFLP Specialist 2026
-
PNM Optimis Pemberdayaan Jadi Penguat Usaha Ultra Mikro
-
Awal 2026, Karhutla Sudah Terjadi di 10 Kabupaten/Kota Riau
-
5 City Car Bekas Murah untuk Guru Honorer, Pajak Ringan dan Efisien
-
Honda Jazz atau Toyota Yaris? Mobil Bekas Stylish Pilihan Anak Muda