SuaraRiau.id - Karpiansyah, terdakwa penyuap pasangan suami istri (pasutri) Bripka Bayu Abdillah dan Jaksa Sri Hariyati (SH) di Bengkalis dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tomi Jepisa menyampaikan tuntutan tersebut di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru yang dipimpin Salomo Ginting.
"Menuntut terdakwa Karpiyansah alias Riko dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani," ujarnya dikutip dari Antara, Kamis (28/3/2024).
Terdakwa dinilai bersalah melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b dan Pasal 13 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selain penjara, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp75 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka dapat diganti dengan hukuman 6 bulan kurungan.
Terdakwa kemudian mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Majelis hakim mengagendakan persidangan pada Rabu (2/4/2024) mendatang.
Diketahui, suap bermula saat JPU menerima pelimpahan penanganan perkara narkotika dengan terdakwa Fauzan Afriansyah dari penyidik Mabes Polri. Tahap II dilakukan pada Januari 2023 lalu, dimana salah satu JPU adalah Sri Hariyati.
Dalam rentang waktu Januari hingga Maret 2023, keluarga terdakwa Fauzan yaitu Riko, dan E istri terdakwa Fauzan serta Agung datang ke Bengkalis menemui Sri dan Bayu. Mereka meminta tolong agar hukuman terdakwa Fauzan diringankan.
Kemudian sepengetahuan SH, suaminya Bayu meminta Riko mengirim uang ke rekening anggotanya. Pada 7 Maret 2023, Riko mentransfer uang sebesar Rp299.600.000.
Beberapa hari kemudian, Bayu menerima lagi secara tunai uang dari adiknya Fauzan atas nama A alias Bungsu, yakni sebesar Rp190 juta.
Tidak hanya itu, Bayu kembali meminta uang kepada Agung dan Eva Afriani sebesar Rp200 juta, dan pada tanggal 30 Maret ditransfer ke anggotanya Bayu sebesar Rp150 juta.
Terakhir, pada tanggal 11 April 2023, Agung dan Eva Afriani kembali kirim uang ke Bayu sebesar Rp.360 juta melalui rekening yang sama. Total uang yang sudah diterima BA adalah sebesar Rp999.600.000. (Antara)
Berita Terkait
-
Tergiur Rp26 Juta, Pasutri Ini Ditangkap Saat Jadi Kurir Sabu 19 Kg di Tambora
-
Relate Banget! Video Suami Cari Kunci Motor Ini Gambarkan Realita Rumah Tangga Sesungguhnya
-
Sekap Pasutri Bak Hewan, Pemerasnya Pakai Nopol Dinas Palsu, Seragam Polisi hingga Airsoft Gun
-
Disekap dan Disiksa Seperti Hewan, Begini Kisah Mengerikan Korban Modus COD Mobil di Tangsel
-
Ngeri! Begini Peran Tersangka Wanita Komplotan Penyekap Pasutri Korban Modus COD di Tangsel
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
Terkini
-
Roket Ariane 5 Memungkinkan Masyarakat di Wilayah 3T Mendapat Layanan Perbankan dari BRI
-
Menhut Serahkan SK Indikatif Hutan Adat di Kuansing, Bahtera Alam Ungkap Potensi Besar
-
6 Mobil Bekas 60 Jutaan Kabin Lega: Penumpang Nyaman, Barang Bawaan Aman
-
5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
-
Sapi Warga Ditemukan Mati di Siak, Diduga Dimangsa Harimau