Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Kamis, 28 Maret 2024 | 15:13 WIB
Bea Cukai Bengkalis memusnahkan belasan ribu kilogram mangga ilegal di belakang Kantor Karantina Selatpanjang, Kamis (28/3/2024). [ANTARA/Rahmat Santoso]

SuaraRiau.id - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Bengkalis akhirnya memusnahkan 19.800 kilogram atau 19,8 ton buah mangga ilegal berasal dari Malaysia

Kepala Bea Cukai Bengkalis, Agoes Widodo mengungkapkan bahwa barang bukti itu dibawa melalui pintu Batu Pahat secara ilegal, dan diangkut menggunakan kapal kayu atau KM Zulfa 03 yang diawaki oleh 4 orang.

Namun, dari tiga orang berhasil diamankan dan satu orang lainnya melarikan diri dengan terjun dari atas kapal dan hingga saat ini masih dalam proses pencarian.

"Di lapangan tim kita melakukan pengejaran terhadap kapal tersebut dan kita pepet hingga bersandar di dermaga perairan Meranti Bunting. Namun saat bersamaan, satu orang sempat dari kapal itu meloncat ke laut dan hilang melarikan diri," ungkap Agoes.

Setelah berhasil mengamankan tiga tersangka, tim juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya kapal KM Zulfa 03 dan muatan berupa buah mangga sebanyak 19.800 kilogram.

"Dengan penindakan yang telah dilakukan, kami berhasil mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp130.975.000 dan juga mencegah beredarnya barang ilegal yang tidak terjamin keamanan, manfaat dan mutunya," ujar Agoes.

Belasan ribu kilogram mangga ilegal ini dimusnahkan dengan dibantu asistensi pihak Karantina setempat mengingat karakteristik muatan yang mudah membusuk.

Terkait pihak yang diamankan, saat ini pihak Bea Cukai Bengkalis belum mengantongi bukti formal yang cukup sehingga belum dapat memastikan siapa yang berstatus nahkoda dan ABK. 

Menurut keterangan dari tersangka, Bea Cukai Bengkalis baru bisa menduga dan akan melakukan penelusuran lebih lanjut sesuai hukum acara yang berlaku. (Antara)

Load More