SuaraRiau.id - Video yang menampilkan pria membawa golok mengancam sejumlah orang menjadi viral di media sosial. Disebutkan peristiwa itu terjadi di Indragiri Hilir (Inhil).
Namun, kejadian itu menjadi dramatis lantaran saat melakukan aksinya, pelaku berhadapan dengan anggota polisi yang kebetulan tengah membawa senjata api.
Dalam narasi video yang diunggah akun Instagram @kabarnegri, dijelaskan bahwa Brigadir @okibambiantoro anggota Sat Narkoba Polres Indragiri Hilir berhasil mengamankan pelaku.
Berdasarkan rekaman CCTV, pria membawa golok datang tiba-tiba. Ia terlihat mengeluarkan golok dari sarungnya.
Nampak, pelaku mengancam sejumlah orang sedang duduk yang beberapa di antaranya adalah wanita.
Tersangka mencoba menyerang, beruntung satu di antaranya warga yang diancam merupakan anggota polisi. Dengan sigap, personel tersebut memperingatkan pelaku dengan memberikan tembakan peringatan ke udara.
Pria yang mengancam warga tersebut kemudian berhasil dibekuk. Dia diketahui berinisial FL (37).
Kapolres Inhil, AKBP Budi Setiawan mengungkapkan bahwa FL pernah menjalani rehabilitasi kasus narkotika. FL diduga nekat melakukan pengancaman itu karena menyimpan dendam.
"Benar, kejadiannya di sebuah rumah makan Jalan Telaga Biru Tembilahan. Saat kejadian anggota polisi sedang makan dan tiba-tiba FL datang," katanya.
Belum sempat terjadi tindak kejahatan, anggota dari satuan Reserse Narkotika Polres Inhil itupun menghentikan pelaku dengan tembakan peringatan.
"Melihat anggota dilengkapi senjata api, pelaku terkejut dan melepaskan goloknya. Pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres Inhil," jelasnya.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa FL pernah diamanakan dan menjalami proses rehabilitasi.
FL pernah ditangkap, namun tidak ada barang bikti narkotika. Akan tetapi saat tes urine ia positif mengkonsumsi obat-obatan terlarang.
Atas perbuatan pengancaman itu, FL terancam dengan pasal 2 ayat 1 UU RI No 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dan atau pasal 335 KUHP tentang pengancaman menggunakan senjata tajam serta pasal 338 Jo pasal 53 (3) KUHP Tentang percobaan pembunuhan.
Berita Terkait
-
Gempar Isu Perselingkuhan Ridwan Kamil, Pengacara Sebut Ada Upaya Pembunuhan Karakter
-
Kisah Absurd STNK Kekaisaran, Polisi Sampai 'Diperas' Rp5 Triliun
-
Siapa Ratu Sedunia? Ngaku Pewaris Kerajaan Surya Loka Langit, Cairkan Warisan di 17 Negara hingga Berlian 57 Kg!
-
Ngamuk saat Lawan Arah sampai Pecahkan Kaca Mobil, Tampang 'Bang Jago' di Cengkareng Kicep usai Diciduk Polisi
-
Lagi Asyik Main Game Diancam Pakai Golok, Pemuda Ini Rampas HP Bocah SD di Tanah Abang
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Laptop, Dompet, Jaket... Semua 'Pulang'! Kisah Manis Stasiun Gambir Saat Arus Balik Lebaran
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Free Fire, Terbaik April 2025
-
9 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Game, Terbaik April 2025
-
Seharga Yamaha XMAX, Punya Desain Jet: Intip Kecanggihan Motor Listrik Masa Depan Ini
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
Terkini
-
Pungut Retribusi Sampah secara Tunai di Pekanbaru Bisa Dilaporkan
-
Syamsuar Pesan Jangan Ada 'Dua Matahari' ke Gubri Wahid, Ini Maknanya dalam Kepemimpinan
-
Rumah Didatangi Gubri Wahid, Syamsuar Ngomongin 'Dua Matahari'
-
Harga Sayuran di Pekanbaru Naik 3 Kali Lipat, Cabai Tembus Rp120.000 usai Lebaran
-
Gubri Wahid Siap Lantik Afni dan Syamsurizal Jadi Bupati-Wakil Bupati Siak