SuaraRiau.id - Aksi balapan liar yang dilakukan remaja belakangan kerap terjadi di Pekanbaru. Kegiatan mereka mengganggu pengguna jalan yang lain bahkan membahayakan.
Terkait itu, Dinas Perhubungan Pekanbaru bakal memberikan sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp3 juta kepada pelaku balap liar.
"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor balapan di jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta," kata Kepala Dinas Perhubungan Pekanbaru Yuliarso.
Dia pun mengimbau agar masyarakat tidak melakukan balap liar di jalan umum lantaran merupakan bukan sirkuit balapan, apalagi balapan liar. Sehingga jika masyarakat atau pengendara ingin balapan, bisa mencari tempat yang telah disediakan untuk balapan, bukan di jalan umum.
Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 1 menjelaskan, bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan pemerintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
"Maka kami mengimbau agar masyarakat selalu tertib berlalu lintas dan mengikuti aturan yang berlaku," tegas Yuliarso.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan Pekanbaru juga mengimbau para orangtua agar mengawasi terhadap anaknya untuk tidak melakukan aksi balap liar.
"Kami menyampaikan juga, kami minta orangtua agar ikut mengawasi lah," kata Kepala Dinas Pendidikan Pekanbaru, Abdul Jamal, Selasa (19/3/2024).
Dia tak menampik, bahwa ada beberapa pelajar memiliki kebiasaan usai salat tarawih melakukan aksi balap liar tersebut. Kemudian balap liar juga dilakukan saat subuh usai makan sahur. Kondisi ini jelas meresahkan pengguna jalan dan masyarakat sekitar.
Jamal menyampaikan jika pihaknya juga berupaya melakukan upaya-upaya pencegahan. Setiap sekolah melalui guru juga diminta mengedukasi para pelajar agar tidak terlibat dalam aksi balap liar.
"Kita juga ada koordinasi dengan Satlantas Polresta Pekanbaru, agar sepeda motornya ditahan selama tiga bulan. Supaya ada efek jera," terang Jamal.
Diketahui, Satlantas Polresta Pekanbaru mengamankan 120 sepeda motor balap liar beberapa waktu yang lalu. Mayoritas pemilik kendaraan masih remaja dan berstatus pelajar.
Tag
Berita Terkait
-
Local Media Community Pekanbaru Bahas Tantangan Media di Era Digital
-
Warga Diminta Waspada! Dinamika Atmosfer Picu Hujan Lebat dan Petir di Sejumlah Kota
-
Viral Balap Liar Tutup JLNT Antasari, Ahmad Sahroni: Penjarakan, Biar Kapok!
-
Riau Bhayangkara Run 2026 Sold Out, 15.080 Pelari Siap Ramaikan Pekanbaru
-
Wafat Jelang Puncak Armuzna, Jemaah Haji Asal Pekanbaru Bakal Dibadalhajikan
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
Kabut Asap Pekat, Siswa di Pekanbaru Kembali Belajar Jarak Jauh
-
Masa Pensiun Lebih Tenang, Siapkan Dana Sejak Dini lewat BRI DPLK di BRImo
-
Sekolah di Pelalawan Pulangkan Siswa Akibat Kabut Asap Memburuk
-
Kualitas Udara di Siak Sangat Tidak Sehat, Sekolah Masih Diliburkan
-
Kabut Asap, Citilink Berputar-putar Sebelum Mendarat di Bandara SSK II Pekanbaru