Wakapolres Siak Kompol Ade Zaldi (tengah) saat menerangkan kronologis peristiwa terbakarnya pondok pesantren di Siak yang menyebabkan dua santri tewas dan satu orang mengalami luka bakar 40 persen. [Suara.com/Alfat Handri]
"Dan EDP ini juga pribadi yang memiliki emosi yang labil, kontrol diri rendah dan berani melawan aturan dan memiliki pribadi yang memiliki ciri-ciri manipulatif atau bohong," beber Tony.
Selain itu, polisi juga mengantongi keterangan saksi saksi dan barang bukti lainnya yang menunjukkan EDP merupakan pelaku tunggal dalam peristiwa terbakarnya ruang kamar di pondok pesantren tersebut.
Atas perilakunya, tersangka terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. Sesuai dengan UU Republik Indonesia No 11 tahun 2012 tentang sistim peradilan anak.
"Untuk saat ini tersangka EDP (19) beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Siak untuk proses hukum lebih lanjut," tegas Tony.
Kontributor : Alfat Handri
Berita Terkait
-
Masih Diburu Polisi! Syekh Ahmad Al Misry Cabuli 5 Santri Pakai Iming-iming Kuliah di Mesir
-
Berkat Beasiswa Pemprov Jateng, Santri Ini Bisa Kuliah di Kedokteran Gigi
-
Pemerintah Izinkan Pesantren Kelola Dapur MBG, Syaratnya Minimal 1.000 Santri
-
Tak Cukup Alim, Cak Imin Minta Santri Melek Literasi Keuangan Agar Tak Terjebak Judol dan Pinjol
-
Memprihatinkan! Hampir Semua Pesantren di Indonesia Belum Penuhi Standar Air Minum dan Sanitasi
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Pemadaman Karhutla di Habitat Harimau Pelalawan Terkendala Ketebalan Gambut
-
Buronan Dugaan Korupsi Terminal Barang Dumai Ditangkap Kejagung di Aceh
-
Wacana Tol Pekanbaru-Kuansing, Hubungkan Riau dengan Sumbar
-
Rumah Sakit di Pekanbaru Dilarang Bedakan Pelayanan Pasien BPJS dan non-BPJS
-
Resmi Dibuka Plt Gubri, Pacu Jalur 2026 Kuansing Hadirkan Dwibahasa