SuaraRiau.id - Seorang pria pengangguran TA (24) menganiaya wanita open BO di sebuah hotel kawasan Jalan Juanda, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru, Selasa (19/3/2024) pagi.
Pemuda tersebut memukuli cewek MiChat berinisial FJP lantaran tak sanggup membayar usai melakukan hubungan intim dengan korban.
Kapolsek Senapelan Kompol Noak P Aritonang mengatakan bahwa korban mengalami sejumlah luka di bagian tubuhnya akibat pemukulan dan sabetan benda tajam.
"Korban mengalami luka gores di bagian pipi sebelah kanan, dan pipi sebelah kiri, dan lebam di bagian wajah, dan mengalami luka lecet di bagian perut. Lalu luka lebam di bagian tangan dan kaki sebelah kanan," ujar Kompol Noak, Kamis (21/3/2024).
Kapolsek menjelaskan kronologi kejadian berawal saat korban mendapat orderan melalui aplikasi MiChat untuk kencan, Selasa (19/3/2024) sekitar pukul 09.00 WIB. Disepakati harga sekali kencan sebesar Rp500 ribu dan korban FJP meminta pelaku TA datang ke kamar 206 tempat korban nginap.
Setelah bertemu dan berkenalan, pelaku meminta korban membuka pakaian dan berkencan. Tak puas melakukan kencan satu kali, pelaku minta tambah, namun ditolak korban dan meminta bayaran kencan pertama.
"Saat diminta uang, pelaku permisi ke kamar mandi dengan alasan untuk bersih-bersih. Namun, setelah keluar dari kamar mandi pelaku tiba-tiba menodongkan sebilah pisau mengarah perut korban," terang Noak.
Mendapat perlakukan pelaku, korban mencoba melawan hingga pisau tersebut melukai perut korban. Kemudian korban berteriak minta tolong.
Panik mendengar teriakan korban, pelaku memiting leher korban dari belakang dan korban menahan tangan pelaku yang sedang memegang pisau.
Mendengar suara gaduh dan teriakan dari dalam kamar, seorang saksi dan securiti mencoba membuka pintu kamar yang terkunci dari dalam. Sementara itu, korban berlari ke arah pintu dan berhasil membukanya sehingga pelaku dapat diamankan sekuriti.
"Selain pelaku turut diamankan barang bukti sebilah pisau stainless bergagangkan pipa paralon," kata Kompol Noak.
Pelaku kini mendekam di Polsek Senapelan dan dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat RI No 12 Tahun 1951 atau Pasal 351 KUHPidana yakni Kepemilikan Senjata Tajam dan Penganiayaan.
Berita Terkait
-
9 Kuliner Khas Lezat Pekanbaru yang Bikin Wisatawan Jatuh Hati
-
Menikmati Lupis di Warung Lintau Pekanbaru, Cita Rasa Tak Terlupakan
-
Menikmati Hidangan Istimewa dan Kuah Gurih di Sup Tunjang Pertama Pekanbaru
-
Warung Nasi Goreng Binjai, Tempat Kuliner Malam Penuh Rasa di Pekanbaru
-
Sate Padang Bundo Kanduang, Rasa Asli Minangkabau yang Menggoda Selera
Terpopuler
- Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
- Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
- Innalillahi Selamat Tinggal Selamanya Djadjang Nurdjaman Sampaikan Kabar Duka dari Persib
- Jabat Tangan Erick Thohir dengan Bos Baru Shin Tae-yong, Ada Apa?
- 8 HP Samsung Siap Kantongi One UI 7 Berbasis Android 15, Langsung Update Bulan Ini!
Pilihan
-
Ratusan Warga Geruduk Rumah Jokowi, Tuntut Tunjukkan Ijazah Asli
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 6 GB, Andalan dan Terbaik April 2025
-
Orang RI Mulai Cemas, Kudu Mikir 1.000 Kali Untuk Belanja! Sri Mulyani Justru Diam Seribu Bahasa
-
Semua Maskapai China Stop Beli Pesawat Boeing Imbas Perang Dagang dengan AS
-
Dear Pak Prabowo! Orang RI Kini Cemas, Mau Belanja Kudu Mikir 1.000 Kali
Terkini
-
Cuma Siang Ini, Saldo DANA Kaget Gratis Senilai Ratusan Ribu Rupiah
-
Harga Sawit Riau Nyungsep, Imbas Penjualan CPO Melemah
-
Kejutan Ratusan Ribu, Ambil Segera DANA Kaget Gratis buat Beli Token Listrik
-
Kekayaan Bastian Manalu, Kepala Rutan Pekanbaru Disorot usai Viral Tahanan Diduga Dugem
-
Petugas Razia Gabungan, Imbas Heboh Tahanan Diduga Pesta Narkoba di Rutan Pekanbaru