SuaraRiau.id - Seorang anggota Polres Kuansing diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari satuannya lantaran melanggar Pasal 14 Ayat 1 Huruf A PP RI Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito memimpin langsung upacara pemberhentian di Lapangan Apel Mapolres Kuansing, Kamis (21/3/2024) pukul 08.00 WIB.
"Putusan PTDH telah diserahkan kepada orang tua yang bersangkutan. Kegiatan upacara PTDH tersebut selesai pada pukul 08.30 WIB, dengan situasi aman dan terkendali," ujar Kapolres.
Pangucap menyampaikan jika personil yang berinisial M tersebut diketahui meninggalkan tugas secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 (tiga puluh) hari kerja secara berturut-turut.
Dia juga mengatakan, Upacara PTDH dilakukan secara IN ABSENSIA, dengan arahan dari Kapolres Kuansing agar semua personil, khususnya Polres Kuansing, selalu meningkatkan disiplin dan menjauhi pelanggaran seperti kasus narkotika dan kasus-kasus lainnya.
"Agar sebagai personel Polri, tidak lagi melakukan pelanggaran yang dapat merusak nama baik institusi Polri," pesan AKBP Pangucap.
Diketahui, Upacara PTDH tersebut juga diikuti Wakapolres Kuansing Kompol Robet Arizal, para Kabag Polres Kuansing, para Kasat Polres Kuansing, para Kapolsek jajaran Polres Kuansing, para perwira Polres Kuansing, serta 201 orang personil gabungan jajaran Polres Kuansing.
Berita Terkait
-
Intip Kontrakan Mewah Rp24 Miliar yang Ditempati Ruben Amorim Saat Latih Manchester United
-
Senyum Ruben Amorim Usai Dipecat Manchester United, Kantongi Pesangon Rp271 Miliar
-
Darren Fletcher Mantan Pemain Keempat yang Jadi Pelatih Sementara Manchester United
-
6 Kandidat Pengganti Ruben Amorim di Manchester United: Dari Xavi hingga Enzo Maresca
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Jaksa Panggil Setwan Terkait Tunjangan Perumahan Dinas Anggota DPRD Siak
-
BRI dan Kemenpora Perkuat Masa Depan Atlet SEA Games 2025
-
Indonesia Berprestasi di SEA Games 2025, Menpora: BRI akan Transfer ke Rekening Atlet dan Pelatih
-
4 Mobil Bekas 100 Jutaan untuk Keluarga, Mesin Bandel dan Kabin Nyaman
-
3 Mobil Suzuki Bekas 7-8 Penumpang, Desain Gagah dan Fleksibel