SuaraRiau.id - Hakim Pengadilan Tinggi Riau tetap menghukum Bupati Meranti nonaktif Muhammad Adil selama 9 tahun penjara meski mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Bahkan Hakim Pengadilan Tinggi Riau menambahkan subsider yang pengganti dari 3 menjadi 5 tahun.
Hal tersebut terungkap dari Panitera Muda Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru, Fitri Yenti pada Rabu (20/3/2024). Ia mengatakan upaya hukum kasasi Muhammad Adil didaftarkan kuasa hukumnya, Mujiono pada Senin (18/3/2024) lalu.
"Senin kemarin permohonan kasasi itu disampaikan Muhammad Adil melalui pengacaranya kepada kita," kata Fitri dikutip dari Antara.
Dia menyampaikan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu memori kasasi dari pihak pemohon. Paling lambat, memori itu disampaikan dalam waktu 14 hari sejak permohonan diajukan.
Diketahui sebelumnya, dalam sidang pembacaan putusan oleh majelis hakim yang diketuai M Arif Nuryanta, Muhammad Adil dinyatakan bersalah atas tiga perkara korupsi yang merugikan negara mencapai Rp19 miliar lebih.
Hakim menjatuhkan pidana penjara kepada Muhammad Adil selama sembilan tahun dan denda Rp600 juta. Selain itu diharuskan biaya pengganti Rp17,8 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Apabila hartanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka digantikan dengan pidana tiga tahun penjara. Lamanya putusan kurungan terhadap orang nomor satu di Meranti tersebut sesuai dengan tuntutan JPU KPK RI beberapa waktu lalu.
Muhammad Adil merupakan pesakitan kasus korupsi yang dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan pemotongan 10 persen Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU) kepada kepala organisasi Perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Meranti.
Penyerahan uang dari OPD itu dibuat seolah-olah sebagai utang. Padahal OPD tidak mempunyai utang kepada terdakwa. Mau tak mau para OPD menuruti perintah Muhammad Adil untuk menyerahkan uang dengan alasan loyalitas.
Dari pemotongan UP dan GU itu, pada 2022 Muhammad Adil menerima uang sebesar Rp12 miliar lebih. Sedangkan di 2023 menerima sekitar Rp 5 miliar. Total uang pemotongan UP dan GU yang diterima terdakwa selama rentang waktu tersebut sebesar Rp17.280.222.003,8. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?
-
Agnez Mo Batal Bayar Denda Rp 1,5 Miliar, Ari Bias Siap-Siap Incar Promotor Konser
-
Terbongkar, Tarif Suap Kuota Haji Khusus: Travel Diduga Setor Hingga USD 7.000 per Jemaah ke Kemenag
-
Usai OTT Dirut Inhutani V, KPK Endus Dugaan Aliran Suap ke Perum Perhutani
-
KPK Beberkan Alasan Belum Jerat Bupati Sudewo di Korupsi DJKA, Ternyata Punya Banyak Peran
Terpopuler
- Shin Tae-yong: Jay Idzes Menolak
- Innalillahi, Komedian Mpok Alpa Meninggal Dunia
- Kata-kata Miliano Jonathans Tolak Timnas Indonesia
- Dulu Dihujat karena Biaya Persalinan Dibantu Raffi Ahmad, Rupanya Mpok Alpa Punya Cerita Memilukan
- Anak Muda Merapat! Ini 4 Mobil Bekas Keren Rp30 Jutaan yang Siap Diajak Keliling Pulau Jawa
Pilihan
-
Debit Manis Shayne Pattynama, Buriram United Menang di Kandang Lamphun Warrior
-
PSIM Yogyakarta Nyaris Kalah, Jean-Paul van Gastel Ungkap Boroknya
-
Cerita Awal Alexander Isak, Zlatan Baru yang Terasingkan di Newcastle United
-
Di Balik Gemerlap Kemerdekaan: Veteran Ini Ungkap Realita Pahit Kehidupan Pejuang yang Terlupakan
-
Daftar 5 HP Android Punya Kamera Setara iPhone, Harga Jauh Lebih Murah
Terkini
-
Ketika Gajah Khidmat Peringati Kemerdekaan RI, Kasih Bunga ke Petugas Upacara
-
Gelar Consumer Expo 2025, BRI Suguhkan KPR Ringan 2,40% di Bandung
-
Dirgahayu RI ke-80, BRI Tegaskan Komitmen Lewat 8 Langkah Dukung Kedaulatan dan Kemajuan Bangsa
-
Gulalibooks Sukses Go International Berkat Program Pemberdayaan UMKM BRI
-
Pajak PBB Pekanbaru Naik 300 Persen, Anggota Dewan Ingatkan soal Gejolak Pati