SuaraRiau.id - Hakim Pengadilan Tinggi Riau tetap menghukum Bupati Meranti nonaktif Muhammad Adil selama 9 tahun penjara meski mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Bahkan Hakim Pengadilan Tinggi Riau menambahkan subsider yang pengganti dari 3 menjadi 5 tahun.
Hal tersebut terungkap dari Panitera Muda Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru, Fitri Yenti pada Rabu (20/3/2024). Ia mengatakan upaya hukum kasasi Muhammad Adil didaftarkan kuasa hukumnya, Mujiono pada Senin (18/3/2024) lalu.
"Senin kemarin permohonan kasasi itu disampaikan Muhammad Adil melalui pengacaranya kepada kita," kata Fitri dikutip dari Antara.
Dia menyampaikan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu memori kasasi dari pihak pemohon. Paling lambat, memori itu disampaikan dalam waktu 14 hari sejak permohonan diajukan.
Diketahui sebelumnya, dalam sidang pembacaan putusan oleh majelis hakim yang diketuai M Arif Nuryanta, Muhammad Adil dinyatakan bersalah atas tiga perkara korupsi yang merugikan negara mencapai Rp19 miliar lebih.
Hakim menjatuhkan pidana penjara kepada Muhammad Adil selama sembilan tahun dan denda Rp600 juta. Selain itu diharuskan biaya pengganti Rp17,8 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Apabila hartanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka digantikan dengan pidana tiga tahun penjara. Lamanya putusan kurungan terhadap orang nomor satu di Meranti tersebut sesuai dengan tuntutan JPU KPK RI beberapa waktu lalu.
Muhammad Adil merupakan pesakitan kasus korupsi yang dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan pemotongan 10 persen Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU) kepada kepala organisasi Perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Meranti.
Penyerahan uang dari OPD itu dibuat seolah-olah sebagai utang. Padahal OPD tidak mempunyai utang kepada terdakwa. Mau tak mau para OPD menuruti perintah Muhammad Adil untuk menyerahkan uang dengan alasan loyalitas.
Dari pemotongan UP dan GU itu, pada 2022 Muhammad Adil menerima uang sebesar Rp12 miliar lebih. Sedangkan di 2023 menerima sekitar Rp 5 miliar. Total uang pemotongan UP dan GU yang diterima terdakwa selama rentang waktu tersebut sebesar Rp17.280.222.003,8. (Antara)
Berita Terkait
-
Jatuh Bangun Nasib Ridwan Kamil: Gagal di Jakarta, Kini Terseret Isu Korupsi dan Perselingkuhan
-
Seret Nama Bobby Nasution, KPK Tetap Usut Kasus Blok Medan usai AGK Meninggal di Tahanan
-
Apa Itu LPEI? Mengungkap Peran dan Kontroversi Lembaga Pembiayaan Ekspor RI
-
KPK Tahan 2 Debitur, Kerugian Negara atas Fasilitas Kredit LPEI pada Petro Energy Tembus Rp 846,9 M
-
Kasus Korupsi Kredit di LPEI, KPK Tahan 2 Debitur
Tag
Terpopuler
- Mudik Lebaran Berujung Petaka, Honda BR-V Terbakar Gara-Gara Ulang Iseng Bocah
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
- 3 Pemain Liga Inggris yang Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Lawan China dan Jepang
- Pemain Kelahiran Jakarta Ini Musim Depan Jadi Lawan Kevin Diks di Bundesliga?
- Infinix Hot 50 vs Redmi 13: Sama-sama Sejutaan Tapi Beda Performa Begini
Pilihan
-
Mees Hilgers Dituduh Pura-pura Cedera, Pengamat Pasang Badan
-
Anthony Elanga, Sang Mantan Hancurkan Manchester United
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
-
Terungkap! MisteriHilangnya Oksigen di Stadion GBK Saat Timnas Indonesia vs Bahrain
-
Tolak Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Ini Bakal Setim dengan Cristiano Ronaldo
Terkini
-
Gubri Abdul Wahid Ungkap Rencana Hadapi 'Badai' Efisiensi Anggaran
-
Polda Riau Ungkap Penyebab Penikaman Polisi hingga Berujung Maut
-
BRImo Siap Mendukung Transaksi Selama Libur Lebaran 2025 Seru dan Mudah!
-
Sebanyak 1 Juta AgenBRILink BRI Siap Tangani Transaksi dan Pembayaran Sepanjang Lebaran 1446 H
-
Polisi Tewas di Tempat Karaoke Rohil, padahal Kapolda Perintahkan Tutup THM selama Ramadan