SuaraRiau.id - Hakim Pengadilan Tinggi Riau tetap menghukum Bupati Meranti nonaktif Muhammad Adil selama 9 tahun penjara meski mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Bahkan Hakim Pengadilan Tinggi Riau menambahkan subsider yang pengganti dari 3 menjadi 5 tahun.
Hal tersebut terungkap dari Panitera Muda Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru, Fitri Yenti pada Rabu (20/3/2024). Ia mengatakan upaya hukum kasasi Muhammad Adil didaftarkan kuasa hukumnya, Mujiono pada Senin (18/3/2024) lalu.
"Senin kemarin permohonan kasasi itu disampaikan Muhammad Adil melalui pengacaranya kepada kita," kata Fitri dikutip dari Antara.
Dia menyampaikan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu memori kasasi dari pihak pemohon. Paling lambat, memori itu disampaikan dalam waktu 14 hari sejak permohonan diajukan.
Diketahui sebelumnya, dalam sidang pembacaan putusan oleh majelis hakim yang diketuai M Arif Nuryanta, Muhammad Adil dinyatakan bersalah atas tiga perkara korupsi yang merugikan negara mencapai Rp19 miliar lebih.
Hakim menjatuhkan pidana penjara kepada Muhammad Adil selama sembilan tahun dan denda Rp600 juta. Selain itu diharuskan biaya pengganti Rp17,8 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Apabila hartanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka digantikan dengan pidana tiga tahun penjara. Lamanya putusan kurungan terhadap orang nomor satu di Meranti tersebut sesuai dengan tuntutan JPU KPK RI beberapa waktu lalu.
Muhammad Adil merupakan pesakitan kasus korupsi yang dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan pemotongan 10 persen Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU) kepada kepala organisasi Perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Meranti.
Penyerahan uang dari OPD itu dibuat seolah-olah sebagai utang. Padahal OPD tidak mempunyai utang kepada terdakwa. Mau tak mau para OPD menuruti perintah Muhammad Adil untuk menyerahkan uang dengan alasan loyalitas.
Dari pemotongan UP dan GU itu, pada 2022 Muhammad Adil menerima uang sebesar Rp12 miliar lebih. Sedangkan di 2023 menerima sekitar Rp 5 miliar. Total uang pemotongan UP dan GU yang diterima terdakwa selama rentang waktu tersebut sebesar Rp17.280.222.003,8. (Antara)
Berita Terkait
-
Teror Bom di Brasilia: Mahkamah Agung dan Kongres Brasil Jadi Sasaran
-
Endus Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Kasasi Perkara Ronald Tannur, KY Bentuk Tim Khusus
-
Apa Arti Cincai? Sindiran Keras Mahfud MD Bahas Jual-Beli Hukum di Mahkamah Agung dengan Deddy Corbuzier
-
Dibilang Sarang Mafia, Mahfud MD Sebut Ada Lift Khusus di Mahkamah Agung: Bisa Cincai di Atas
-
Polemik Makelar Kasus, Krisis Kepercayaan dan Urgensi Reformasi Peradilan
Tag
Terpopuler
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Beda Respons Ariel NOAH dan Raffi Ahmad Kunjungi Patung Yesus Sibea-bea
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Innalillahi, Elkan Baggott Bawa Kabar Buruk Lagi H-1 Timnas Indonesia vs Jepang
Pilihan
-
Penyerangan Brutal di Muara Komam: Dua Korban Dibacok, Satu Tewas di Tempat
-
Kata Irfan Setiaputra Usai Dicopot Erick Thohir dari Dirut Garuda Indonesia
-
5 Rekomendasi HP Rp 6 Jutaan Spek Gahar, Terbaik November 2024
-
Lion Air Bikin Aturan Baru Mulai 1 Desember: Bawa Kardus Besar, Siap-Siap Rogoh Kocek Lebih Dalam!
-
Emiten Leasing Boy Thohir PHK Ribuan Pekerja dan Tutup Kantor
Terkini
-
Risiko Bisnis Tinggi, PHR Tegakkan Integritas dan Etika Dalam Budaya Kerja
-
Janji Afni-Syamsurizal Gratiskan Seragam Sekolah untuk Murid Baru, Begini Hitungannya
-
PNM Boyong Tiga Penghargaan BBMA 2024, Tampilkan Program Disabilitas Tanpa Batas
-
Program BRImo FSTVL Banjir Hadiah Seru, Termasuk BMW 520i M Sport: Begini Caranya Buat Meminang Agar Bisa Dibawa Pulang!
-
Riau Petroleum Rokan Jadikan Hari Pahlawan Momen Refleksi Semangat Perjuangan