SuaraRiau.id - Pemberian tunjangan hari raya (THR) ternyata tak berlaku bagi pegawai honorer atau tenaga harian lepas (THL) di lingkungan pemerintahan.
Hal tersebut disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas beberapa waktu lalu.
Wakil Ketua DPRD Riau, Hardianto mengaku sedih lantaran tenaga honorer tak diberikan THR menjelang Ramadan. Namun, ia mengatakan keputusan pemerintah pusat merupakan harus ditaati oleh jajaran pemerintah di daerah.
"Sebenarnya kita merasa sedih. Tapi ini kan aturan yang sudah ditetapkan kementerian," katanya dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (19/3/2024).
Hardianto mengaku jika honorer telah membantu pekerjaan pemerintahan di setiap bagian Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di setiap daerah, termasuk Riau.
Dia pun berharap pemerintah pusat memberikan kelonggaran kepada pemerintah daerah yang memiliki anggaran, dapat menggunakan anggarannya untuk memberikan THR kepada honorer atau THL.
"Honorer ini walaupun pekerja kontrak, tetapi tidak bisa kita pungkiri jasanya sudah membantu di setiap OPD yang ada. Kami berharap pemerintah memberikan kelonggaran bagi pemerintah daerah untuk menggunakan anggarannya. Kalau anggaran daerah itu ada, boleh lah kita bayarkan untuk THR honorer atau THL ini," sebut Hardianto.
Dia beranggapan jika saat ini pemerintah sudah tak lagi melakukan perekrutan tenaga honorer baik di daerah maupun pusat. Namun, honorer yang sudah kontrak sebelumnya masih difungsikan untuk membantu pemerintahan.
Diketahui, Menaker Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam SE tersebut menekankan pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.
THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Tag
Berita Terkait
-
KPK Dalami Dugaan Pemerasan THR di Cilacap, 7 Pejabat Diperiksa sebagai Saksi
-
Menaker Lapor Ada 1.590 Aduan THR 2026, DKI Jakarta dan Jabar Terbanyak
-
Momen Ibu Dewi Perssik Bagi-Bagi THR Rp15 Ribu Viral hingga Dicibir, Sosok Penyebar Video Terungkap
-
Habis THR Terbitlah Undangan: Menghadapi 'Musim Kawin' Syawal yang Brutal
-
Menaker Yassierli Sidak Perusahaan di Semarang Faktor THR Tak Dibayar Penuh
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
Terkini
-
Berkat BRI, Tarik Tunai Saldo GoPay Kini Bisa Diterapkan di Lebih dari 19 Ribu ATM dan CRM
-
Tunjangan Bupati-Wakil Bupati Siak Dipangkas, Tapi Anggaran Rumah Dinas Naik
-
Kasus Jari Putus Digigit di Bukitraya Pekanbaru, Pelaku Belum Ditangkap
-
Pengadaan Lahan untuk Proyek Tol Pekanbaru-Rengat Sudah 90 Persen
-
5 Mobil Bekas 3 Baris di Bawah 100 Juta: Kabin Luas, Nyaman buat Keluarga