SuaraRiau.id - Pemberian tunjangan hari raya (THR) ternyata tak berlaku bagi pegawai honorer atau tenaga harian lepas (THL) di lingkungan pemerintahan.
Hal tersebut disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas beberapa waktu lalu.
Wakil Ketua DPRD Riau, Hardianto mengaku sedih lantaran tenaga honorer tak diberikan THR menjelang Ramadan. Namun, ia mengatakan keputusan pemerintah pusat merupakan harus ditaati oleh jajaran pemerintah di daerah.
"Sebenarnya kita merasa sedih. Tapi ini kan aturan yang sudah ditetapkan kementerian," katanya dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (19/3/2024).
Hardianto mengaku jika honorer telah membantu pekerjaan pemerintahan di setiap bagian Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di setiap daerah, termasuk Riau.
Dia pun berharap pemerintah pusat memberikan kelonggaran kepada pemerintah daerah yang memiliki anggaran, dapat menggunakan anggarannya untuk memberikan THR kepada honorer atau THL.
"Honorer ini walaupun pekerja kontrak, tetapi tidak bisa kita pungkiri jasanya sudah membantu di setiap OPD yang ada. Kami berharap pemerintah memberikan kelonggaran bagi pemerintah daerah untuk menggunakan anggarannya. Kalau anggaran daerah itu ada, boleh lah kita bayarkan untuk THR honorer atau THL ini," sebut Hardianto.
Dia beranggapan jika saat ini pemerintah sudah tak lagi melakukan perekrutan tenaga honorer baik di daerah maupun pusat. Namun, honorer yang sudah kontrak sebelumnya masih difungsikan untuk membantu pemerintahan.
Diketahui, Menaker Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam SE tersebut menekankan pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.
THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Tag
Berita Terkait
-
TPG 100 Persen dalam Komponen THR dan Gaji ke-13 Cair, Cek Tanggalnya
-
Gaji Sopir MBG Lebih Tinggi dari Guru Honorer, JPPI: Lebih Rasional Jadi Sopir!
-
Anggaran THR dan Gaji Ke-13 Guru ASN Ditambah Rp7,66 T, Ini Ketentuannya
-
Purbaya Tambah Anggaran Rp 7,66 Triliun untuk THR dan Gaji ke-13 Guru ASN Daerah
-
Apakah Bonus Tahunan Sama dengan THR? Cek Dulu Cara Perhitungannya
Terpopuler
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Ini 4 Smartphone Paling Diburu di Awal Januari 2026
- 5 Sepatu Nike Diskon hingga 40% di Sneakers Dept, Kualitas Bagus Harga Miring
- 5 Tablet dengan SIM Card Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking Anti Ribet
- Beda dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tolak Lepas Cadar Demi Uang
Pilihan
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
Terkini
-
Kantor Bupati Indragiri Hilir Terbakar Selasa Malam
-
Janji Plt Gubri SF Hariyanto: Jalan Siak-Pekanbaru Mulus Sebelum Idul Fitri
-
3 Sepatu Lari Eiger untuk Wanita yang Nyaman Jelajahi Berbagai Medan
-
Momen Eks Gubri Syamsuar Sentil Bupati Siak Afni: Kurangi Bekicau, Bu!
-
4 Mobil Kecil Bekas Suzuki Mulai 50 Jutaan: Hemat Bahan Bakar, Fitur Lengkap