SuaraRiau.id - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau meminta perusahaan yang beroperasi untuk mengikuti arahan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan menjelang Idul Fitri 1445 H.
Kepala Disnakertrans Riau, Boby Rachmat meminta seluruh perusahaan untuk dapat menaati arahan Menaker. Pihaknya pun akan mensosialisasikan dan menyampaikan informasi ini ke kabupaten-kota di Riau.
"Kami di provinsi juga akan membuka posko pengaduan. Pembentukan SK-nya sudah, jadi kalau nanti surat edaran dari Pj Gubernur Riau sudah keluar," jelasnya.
Boby menyampaikan, untuk proses pembinaan dan pengawasan tenaga kerja terus dilakukan pihaknya setiap hari. Namun, khusus untuk pengaduan THR, pihaknya akan membuka posko pengaduan.
"Untuk THR, kami sudah membentuk timnya. Selama posko didirikan, kami akan terus menerima laporan yang masuk dan akan terus diawasi," ungkapnya.
Diketahui, Menaker Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Di dalam SE tersebut menekankan pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.
THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Berita Terkait
-
Jaga Keberlangsungan Perusahaan, Petronas akan PHK 5.000 Pegawainya
-
Raja Ampat 'Digali', Kementerian ESDM Ungkap 5 Tambang Berizin di Surga Papua
-
Ditemui Bahlil, Warga Pulau Gag Disebut Minta Tambang Nikel Dilanjutkan: Air Tetap Jernih
-
KLH Temukan Indikasi Pencemaran Lingkungan, Perusahaan Tambang Raja Ampat Berpeluang Dipidana
-
Yan Mandenas: Ada Bau KKN di Proyek Tambang Raja Ampat, Bekingan Oknum Aparat
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
-
Timnas Indonesia Cuma Jadi Samsak Uji Coba, Niat Jepang Hanya Ekspermien Taktik dan Pemain
-
Daftar 10 Merek Mobil Buatan Pabrik Indonesia Terlaris di Luar Negeri, Toyota Masih Juara?
-
Partainya Lebih Dipilih Jokowi, DPW PSI Jateng: Kader Berbunga-bunga
-
3 Rekomendasi HP Murah Memori 512 GB dengan Performa Handal, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
5 Pilihan Mobil Keluarga Bukan Toyota, Muat 10 Orang Bisa Angkut Banyak Barang
-
Gubri Wahid Bakal Rombak OPD yang Tak Tindaklanjuti Temuan BPK
-
Daftar Skincare Terbaik dengan Glycolic Acid, Lenyapkan Flek Hitam Cegah Penuaan Dini
-
Momen Idul Adha 2025, PHR Salurkan 192 Sapi Kurban di Zona Rokan
-
Cuan Cuti Bersama, 4 Amplop DANA Kaget buat Tambahan Modal Liburan