Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Jum'at, 15 Maret 2024 | 10:45 WIB
Ilustrasi Pengungsi Rohingya. [Antara]

SuaraRiau.id - Pemkot Pekanbaru mendorong camat dan lurah di wilayahnya untuk aktif memantau keberadaan penampungan ilegal imigran, termasuk pengungsi Rohingya

Sekda Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution menyatakan bahwa pihaknya berkoordinasi dengan kepolisian terkait warga imigran tersebut.

"Kami juga sudah sampaikan ke petugas, tekong-tekong orang yang mengkoordinir mereka keluar dari Aceh itu ditindak," ujar Indra, Rabu (13/3/2024).

Sekda menilai, selama ini para camat dan lurah terus berkoordinasi dengan Badan Kesbangpol Pekanbaru jika menemukan adanya warga imigran atau tempat-tempat yang dijadikan penampungan ilegal.

"Ya pasti mereka kalau ada menemukan, ya pasti lapor ke Kesbangpol. Di Kesbangpol ada tim yang menangani warga imigran," jelasnya.

Pemkot Pekanbaru juga tidak ingin kecolongan terhadap masuknya imigran. Apalagi adanya penampungan ilegal yang ada di tengah masyarakat.

Diketahui sebelumnya, polisi menggerebek rumah yang ditempati 59 imigran Rohingya di Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru, Selasa (5/3/2024) dinihari.

Puluhan orang yang terdiri dari 36 laki-laki, 13 perempuan, dan 10 anak-anak ini akhirnya dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru.

Dalam kasus tersebut, petugas juga mengamankan tiga orang yang diduga sebagai penyalur dan dilakukan penahanan.

Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra kepada awak media melalui keterangan tertulis membenarkan kejadian itu.

"Iya benar. Itu lokasi penampungan ilegal pengungsi Rohingya," terangnya, Selasa (5/3/2024).

Bery menjelaskan usai menemukan penampungan ilegal tersebut langsung dilakukan pendataan terhadap pengungsi Rohingya. Diduga mereka dikumpulkan oleh para agen asal Rohingya untuk diselundupkan ke Malaysia.

"Setelah kita data ada 59 warga Rohingya. Setelah itu kita serahkan ke Rumah Detensi Imigran untuk sementara," jelas dia.

Load More