Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Selasa, 12 Maret 2024 | 12:07 WIB
Ilustrasi penangkapan tersangka pemerasan.

SuaraRiau.id - Seorang pria berinisial DA (44), berhasil ditangkap Polsek Tampan lantaran melakukan pemerasan menggunakan senjata tajam terhadap para pelaku usaha di sepanjang Jalan HR Subrantas, Panam, Pekanbaru.

Plh Kanitreskrim Polsek Tampan, Iptu Hasrial mengatakan, penangkapan dilakukan setelah petugas menerima laporan dari korban yang mengaku telah diancam dan diperas pelaku dengan ancaman parang. DA kemudian dibekuk di lokasi kejadian pada Selasa (5/3/2024).

"Pelaku sering meminta uang keamanan kepada para pelaku usaha di sepanjang jalan HR Subrantas. Jika tidak diberikan, pelaku mengancam menggunakan senjata tajam," tutur Hasrial.

Penangkapan ini bermula dari keresahan sejumlah pedagang di sepanjang Jalan HR Subrantas dengan pungutan liar (pungli) yang dilakukan Bang Jago alias preman

"Oknum preman tersebut meminta uang kepada pelaku usaha dengan nilai beragam dan jika ditolak, mereka tidak segan untuk mengancam dan bahkan melakukan kekerasan fisik," jelas Kanitreskrim.

Salah satu agen angkutan umum bernama Elen menyatakan bahwa aksi pemerasan ini sudah berlangsung dalam beberapa tahun terakhir, namun meningkat drastis dalam beberapa bulan terakhir. 

Aksi terakhir pelaku terjadi pada Senin (5/3/2024) di Loket PT Sari Kencana di Jalan HR Subrantas, Panam. Kejadian ini lantas terekam kamera warga dan viral di media sosial.

Tersangka DN yang sebelumnya pernah dipenjara karena kasus perkelahian, kembali melakukan tindakan pemerasan setelah bebas dari penjara. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tampan untuk proses hukum selanjutnya. 

"Pelaku akan dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," tegas Hasrial.

Load More