SuaraRiau.id - Seorang pria berinisial DA (44), berhasil ditangkap Polsek Tampan lantaran melakukan pemerasan menggunakan senjata tajam terhadap para pelaku usaha di sepanjang Jalan HR Subrantas, Panam, Pekanbaru.
Plh Kanitreskrim Polsek Tampan, Iptu Hasrial mengatakan, penangkapan dilakukan setelah petugas menerima laporan dari korban yang mengaku telah diancam dan diperas pelaku dengan ancaman parang. DA kemudian dibekuk di lokasi kejadian pada Selasa (5/3/2024).
"Pelaku sering meminta uang keamanan kepada para pelaku usaha di sepanjang jalan HR Subrantas. Jika tidak diberikan, pelaku mengancam menggunakan senjata tajam," tutur Hasrial.
Penangkapan ini bermula dari keresahan sejumlah pedagang di sepanjang Jalan HR Subrantas dengan pungutan liar (pungli) yang dilakukan Bang Jago alias preman.
"Oknum preman tersebut meminta uang kepada pelaku usaha dengan nilai beragam dan jika ditolak, mereka tidak segan untuk mengancam dan bahkan melakukan kekerasan fisik," jelas Kanitreskrim.
Salah satu agen angkutan umum bernama Elen menyatakan bahwa aksi pemerasan ini sudah berlangsung dalam beberapa tahun terakhir, namun meningkat drastis dalam beberapa bulan terakhir.
Aksi terakhir pelaku terjadi pada Senin (5/3/2024) di Loket PT Sari Kencana di Jalan HR Subrantas, Panam. Kejadian ini lantas terekam kamera warga dan viral di media sosial.
Tersangka DN yang sebelumnya pernah dipenjara karena kasus perkelahian, kembali melakukan tindakan pemerasan setelah bebas dari penjara. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tampan untuk proses hukum selanjutnya.
"Pelaku akan dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," tegas Hasrial.
Berita Terkait
-
Geledah Dinas Pendidikan Riau, KPK Cari Jejak Bukti Korupsi di Balik Kasus Pemerasan Gubernur
-
4 Fakta Remake 'My Wife is A Gangster', SinemArt Hadirkan 'Bini Gue Preman'
-
Korupsi Lintas Era Kemenaker Terbongkar, Kenapa Eks Sekjen Hery Sudarmanto Baru Terseret?
-
Geledah Kantor Gubernur Riau! KPK Sita Bukti Penting Dokumen Anggaran 2025
-
KPK 'Bedah' Prosedur Izin TKA, Mantan Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto Dicecar Soal Pungli
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
4 Mobil Bekas 30 Jutaan yang Layak Dibeli 2025: Vibes Lawas, Performa Berkelas
-
BRI Perkuat Ekosistem UMKM Modern Melalui Kolaborasi Teknologi, Pembiayaan, dan Riset di PRABU Expo
-
7 Mobil Matic di Bawah 50 Juta: Terbaik untuk Wanita, Cocok Dikendarai Mahasiswa
-
4 Mobil BMW Bekas di Bawah 50 Juta untuk Bapak-bapak dan Anak Muda
-
6 Mobil Eropa Bekas di Bawah 100 Juta, Cocok buat Juragan Muda