SuaraRiau.id - Yuni tak bisa membendung kesedihannya saat menceritakan kekerasan fisik yang dialaminya. Ia merupakan korban dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) eks suaminya Brigadir RRS yang merupakan anggota Polresta Pekanbaru, Riau.
Yuni sangat mengharapkan keadilan dari instansi kepolisian lantaran proses kasusnya dinilai lambat. Dia pun menaruh harapan besar agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun tangan menangani kasusnya.
"Saya mohon kasus saya ini ditindak tegas dan beliau (eks suami) mendapatkan apa yang sepantasnya, biar ada efek jera atas perbuatannya," katanya kepada Suara.com belum lama ini.
Menurut Yuni, mantan suaminya Brigadir RRS hingga kini masih berdinas meski sempat menjalani hukuman tempat khusus (patsus) selama satu bulan.
"Dia masih (dinas) megang senjata. Dia masih sombong dan masih bisa melakukan apa pun ke diri saya suatu saat nanti, dia sangat berbahaya," ujarnya.
Yuni ingin kasus KDRT yang menimpanya ada titik terang, karena sejak awal kejadian 15 Oktober 2023 hingga kini belum pasti. Sudah lima bulan berlalu, namun belum ada kejelasan pasti.
"Kasus ini sudah 5 bulan ternyata, tidak ada titik terangnya," urainya.
Diketahui, oknum anggota Polresta Pekanbaru, Brigadir RRS menjadi tersangka dugaan kasus KDRT terhadap mantan istrinya, Yuni. Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyelidikan (SP2HP) yang diterima oleh Istri korban KDRT, Yuni tertanggal, 29 Desember 2023.
Surat dalam nomor B/267.b/XII/RES 1.24/2023/Ditreskrimum berbunyi "Saudara RRS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang saudari (Istri korban-red) laporkan sesuai dengan hasil gelar perkara penetapan tersangka."
Untuk laporan yang dibuat korban KDRT, Yuni tertuang dalam surat nomor LP/B/417/X/2023/SPKT/POLDA RIAU, tanggal 17 Oktober 2023. Sedangkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik/154/X1/RES 1.24./2023/Ditreskrimum, tanggal 30 November 2023.
Viral di medsos
Dugaan kasus KDRT yang dialami Yuni terungkap bermula dalam curahan hatinya yang dibagikan sebuah akun Instagram. Ia menjelaskan kronologi dugaan penganiayaan yang diterimanya.
"hallo juga min, izin min berbagi cerita derita yang aku alami, semua ini bermula ketika aku memutuskan hidup dengannya, awalnya aku meyakini bahwa ia akan menjadi suami yang dapat membimbing dan mengayomi ku, namun aku salah besar, angan anganku ingin di bahagiakan dan janji janji manisnya kepadaku tidak selaras dengan perlakuan nya kepadaku," tulis akun Instagram, sebagai caption video singkat di unggahan itu.
Yuni menjelaskan jika dugaan penganiayaan bermula dari dirinya dan suami cekcok pada tanggal 15 Oktober 2023. Menurutnya hal tersebut bukan kali pertama mereka ribut.
"bahkan KDRT yang saya alami juga bukan kali ini saja namun sudah terjadi berkali kali bahkan sebelum kami menikah, namun saya memilih sabar dengan harapan ia akan berubah," tulisnya.
Dia mengungkapkan perlakuan sang suami semakin menjadi-jadi yang pada puncaknya melakukan KDRT yang menyebabkan bibir korban pecah, badan memar sekujur tubuh, sehingga sempat dirawat di IGD.
Tag
Berita Terkait
-
Sinopsis Drakor As You Stood By di Netflix: Perlawanan Korban KDRT, Isu Lokal Masyarakat Indonesia
-
Kasus Andrie Yunus dan Kudeta Merayap: Eks BAIS Desak Presiden Copot Panglima TNI dan Kapolri
-
Kapolri Tinjau Stasiun Yogyakarta: Arus Mudik 2026 Meningkat, Angka Kecelakaan Turun 40 Persen
-
Kapolri Lepas 4.009 Peserta Mudik Gratis Polri, Sopir Dipastikan Bebas Narkoba dan Alkohol!
-
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Kapolri Pastikan Diusut Tuntas hingga Terang
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Amarah Warga Serbu Diduga Rumah Bandar Narkoba Berujung Kapolsek Panipahan Dicopot
-
BRI Jadi Bank Pertama di Indonesia Bersertifikasi ISO/IEC 25000
-
4 Rekomendasi Skincare untuk Usia 20 Tahun ke Atas, Nyaman Dipakai Harian
-
3 Mobil Bekas 7 Seater untuk Keluarga yang Nyaman dan Ramah Kantong
-
SF Hariyanto Larang Pemda Pecat PPPK, Ogah Bikin Gejolak: Malu Kita!