Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Rabu, 06 Maret 2024 | 15:12 WIB
Ilustrasi garis polisi perkelahian sesama pencuri. [Suara.com/Wivy]

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP.

Kontributor: Rahmat Zikri

Load More