SuaraRiau.id - Kementerian Agama (Kemenag) resmi menerbitkan surat edaran perihal hari libur dan pengaturan jam pembelajaran siswa madrasah selama Ramadhan tahun ini.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi se-Indonesia untuk disampaikan kepada seluruh Kepala Madrasah, baik Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA).
"Pembelajaran diliburkan pada hari pertama puasa Ramadhan. Tentunya mengikuti ketetapan pemerintah berdasarkan hasil Sidang Isbat awal Ramadhan 1445 H," kata Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kemenag, M Sidik Siadiyanto, Selasa (5/3/2024).
Pembelajaran ini dimulai pada hari kedua Ramadhan.
Sidik pun menyampaikan kepada jajaran madrasah, agar menjadikan Ramadhan ini sebagai momentum bagi pengembangan dan penguatan akhlak peserta didik. Ramadhan harus memberi makna yang membekas bagi semuanya.
"Ramadhan bukan justru menjadi lemes, tidak bergairah dalam menuntut ilmu. Ramadan justru harus 'membakar' semangat dan motivasi serta berlomba untuk mencapai tujuan utama yakni insan yang bertaqwa,” ungkap dia.
Dalam surat edaran itu disebutkan, kegiatan pembelajaran tanggal 1 Ramadan 1445 H diliburkan (awal Ramadhan menunggu ketetapan dari Pemerintah). Siswa masuk pembelajaran hari kedua Ramadhan.
Kedua, libur awal dan akhir bulan Ramadhan, libur dalam rangka Hari Raya Idul Fitri dan libur umum, disesuaikan dengan keputusan Pemerintah. Ketiga, kegiatan pembelajaran selama bulan puasa diarahkan untuk peningkatan keimanan, ketakwaan, pendalaman, pemahaman, dan keterampilan ibadah.
Keempat, selama bulan Ramadhan, setiap madrasah dapat menyelenggarakan program bimbingan ibadah Ramadhan dan penguatan kompetensi beragama yang terkait dengan pelaksanaan puasa misalnya Pesantren Ramadan atau aktivitas pembinaan keagamaan lainnya.
Kelima, Pengaturan jam belajar selama bulan Ramadan diatur oleh Kepala Madrasah, menyesuaikan dengan ketetapan dari pemerintah dan/atau daerah.
Terakhir, dimohon agar surat edaran ini segera disosialisasikan ke seluruh Kantor Kemenag Kab/Kota dan madrasah di daerah kerja masing-masing untuk dipedomani sebagaimana mestinya.
Berita Terkait
-
Pesan Menag Nasaruddin di Hakordia 2025: ASN Kemenag Ibarat Air Putih, Tercemar Sedikit Rusak Semua
-
Na Daehoon Resmi Cerai dengan Jule, Menangkan Hak Asuh 3 Anak
-
Kemenag Jelaskan Dasar Ilmiah dan Fikih Penetapan Waktu Subuh: Bukan Perkiraan, Tapi Hasil Ijtihad
-
Kemenag Peringatkan Risiko Jasa Nikah Siri Online: Anak Sulit Diakui dan Tak Dapat Warisan!
-
KPK Sita Rumah hingga Mobil dan Motor yang Diduga Hasil dari Korupsi Kuota Haji
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Lebih dari Sekadar Tarik Tunai, Berikut Dampak Nyata AgenBRILink di Perbatasan RI-Malaysia
-
Roket Ariane 5 Memungkinkan Masyarakat di Wilayah 3T Mendapat Layanan Perbankan dari BRI
-
Menhut Serahkan SK Indikatif Hutan Adat di Kuansing, Bahtera Alam Ungkap Potensi Besar
-
6 Mobil Bekas 60 Jutaan Kabin Lega: Penumpang Nyaman, Barang Bawaan Aman
-
5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien