SuaraRiau.id - Kementerian Agama (Kemenag) resmi menerbitkan surat edaran perihal hari libur dan pengaturan jam pembelajaran siswa madrasah selama Ramadhan tahun ini.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi se-Indonesia untuk disampaikan kepada seluruh Kepala Madrasah, baik Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA).
"Pembelajaran diliburkan pada hari pertama puasa Ramadhan. Tentunya mengikuti ketetapan pemerintah berdasarkan hasil Sidang Isbat awal Ramadhan 1445 H," kata Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kemenag, M Sidik Siadiyanto, Selasa (5/3/2024).
Pembelajaran ini dimulai pada hari kedua Ramadhan.
Sidik pun menyampaikan kepada jajaran madrasah, agar menjadikan Ramadhan ini sebagai momentum bagi pengembangan dan penguatan akhlak peserta didik. Ramadhan harus memberi makna yang membekas bagi semuanya.
"Ramadhan bukan justru menjadi lemes, tidak bergairah dalam menuntut ilmu. Ramadan justru harus 'membakar' semangat dan motivasi serta berlomba untuk mencapai tujuan utama yakni insan yang bertaqwa,” ungkap dia.
Dalam surat edaran itu disebutkan, kegiatan pembelajaran tanggal 1 Ramadan 1445 H diliburkan (awal Ramadhan menunggu ketetapan dari Pemerintah). Siswa masuk pembelajaran hari kedua Ramadhan.
Kedua, libur awal dan akhir bulan Ramadhan, libur dalam rangka Hari Raya Idul Fitri dan libur umum, disesuaikan dengan keputusan Pemerintah. Ketiga, kegiatan pembelajaran selama bulan puasa diarahkan untuk peningkatan keimanan, ketakwaan, pendalaman, pemahaman, dan keterampilan ibadah.
Keempat, selama bulan Ramadhan, setiap madrasah dapat menyelenggarakan program bimbingan ibadah Ramadhan dan penguatan kompetensi beragama yang terkait dengan pelaksanaan puasa misalnya Pesantren Ramadan atau aktivitas pembinaan keagamaan lainnya.
Kelima, Pengaturan jam belajar selama bulan Ramadan diatur oleh Kepala Madrasah, menyesuaikan dengan ketetapan dari pemerintah dan/atau daerah.
Terakhir, dimohon agar surat edaran ini segera disosialisasikan ke seluruh Kantor Kemenag Kab/Kota dan madrasah di daerah kerja masing-masing untuk dipedomani sebagaimana mestinya.
Berita Terkait
-
Diperiksa KPK, Bos Maktour Tegaskan Pembagian Kuota Haji Wewenang Kemenag
-
6 Fakta Dugaan Rekening Gendut Rp32 M Milik Istri Pejabat Kemenag, Padahal Status Cuma IRT
-
Oppo Reno15 Series Resmi Meluncur di Indonesia, Andalkan Kamera 200MP hingga Baterai Jumbo 7.000 mAh
-
Eks Menpora Dito Ariotedjo Mengaku Tak Ada di Lokasi Saat Rumah Mertuanya Digeledah KPK
-
Eks Menpora Dito Akui Sempat Ditanya Penyidik KPK soal Mertua Sekaligus Bos Maktour
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
5 Mobil Toyota Bekas di Bawah 50 Juta Tahun 2000-an: Bandelnya Teruji Waktu!
-
5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
-
Gandeng KPK, Plt Gubri SF Hariyanto Bicara Penerapan Antikorupsi di Desa
-
5 Mobil Bekas Murah Pilihan Logis Keluarga Indonesia, Fungsional dan Ekonomis
-
Dirut BRI Angkat Peluang Kolaborasi FintechPerbankan di Forum WEF 2026